Syarat-syarat Jual Beli Menurut Mazhab Hanafi Syarat-syarat jual beli menurut Hanafi ada empat kategori, yaitu syarat terjadinya transaksi, syarat sah, syarat berlaku, dan syarat Iuzuum. Dari keempat kategori ini, Hanafi membaginya menjadi 23 syarat. A. Syarat Terjadinya Transaksi Adapun syarat terjadinya transaksi itu ada empat jenis. 1. syarat pelaku transaksi. Diisyaratkan pada pelaku transaksi-baik itu penjual maupun pembeli-dua syarat, yakni: (1) Pelaku transaksi berakal dan mumayyiz (2) Pelaku transaksi berbilang 2. syarat shiigah (pernyataan) transaksi. Disyaratkan pada pernyataan akad berupa ijab-qabul ada tiga syarat, yakni: (1) bentuk pernyataan harus didengar oleh kedua belah pihak. (2) Antara kandungan ijab dan qabul harus ada kesesuaian. (3) Transaksi harus dilakukan di satu tempat. 3. syarat-syarat menyangkut barang. Diisyaratkan pada ba...
Berbagi bermacam ilmu yang berkaitan dengan Fiqih Islam.