Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2022

Syarat Jual Beli Manurut Madzhab

  Syarat-syarat Jual Beli Menurut Mazhab Hanafi Syarat-syarat jual beli menurut Hanafi ada empat kategori, yaitu syarat terjadinya transaksi, syarat sah, syarat berlaku, dan syarat Iuzuum. Dari keempat kategori ini, Hanafi membaginya menjadi 23 syarat. A.     Syarat Terjadinya Transaksi Adapun syarat terjadinya transaksi itu ada empat jenis. 1.       syarat pelaku transaksi. Diisyaratkan pada pelaku transaksi-baik itu penjual maupun pembeli-dua syarat, yakni: (1) Pelaku transaksi berakal dan mumayyiz (2) Pelaku transaksi berbilang 2.       syarat shiigah (pernyataan) transaksi. Disyaratkan pada pernyataan akad berupa ijab-qabul ada tiga syarat, yakni: (1) bentuk pernyataan harus didengar oleh kedua belah pihak. (2) Antara kandungan ijab dan qabul harus ada kesesuaian. (3) Transaksi harus dilakukan di satu tempat. 3.       syarat-syarat menyangkut barang. Diisyaratkan pada ba...

Syarat-syarat Sah Transaksi

  Syarat-syarat sah transaksi terbagi meniadi dua macam, yaitu syarat umum dan syarat khusus: Syarat-syarat umum Syarat-syarat umum adalah syarat-syarat yang harus ada di setiap jenis jual beli agar transaksi itu dianggap sah secara syar'i. Dimaksud dengan syarat-syarat ini secara umum adalah sebagai berikut: ketidakjelasan. Adapun yang dimaksud dengan kecacatan ini adalah adanya ketidakjelasan yang berlebihan dalam transaksi atau menimbulkan konflik yang sulit untuk diselesaikan, yaitu sengketa yang disebabkan argumentasi kedua belah pihak yang sama-sama kuat karena adanya faktor ketidakjelasan. Ketidakjelasan transaksi terbagi menjadi empat kategori. Adanya ketidakjelasan bagi pembeli yang menyangkut barang dagangan, dari segi jenis, macam, dan jumlahnya. Ketidakjelasan mengenai harga sehingga tidak boleh seseorang menjual barang dengan harga yang sama dengan barang atau dengan sesuatu yang harganya akan tetap. Ketidakjelasan mengenai batasan waktu, seperti yang biasa terjadi pad...

Hukum Transaksi Fudhuuli

Syarat-syarat Mengizinkan Transaksi Fudhuuli Mazhab Hanafi memberikan syarat-syarat diperbolehkannya transaksi fudhuuli: Pertama, Pada saat fudhuuli melakukan transaksi, ia mendapatkan izin untuk melakukan transaksi itu. Siapa pun yang bisa menyatakan transaksi dengan sendirinya, karena hartanya diperbolehkan dengan adanya izin melakukan transaksi pada saat itu dan setelah dilaksanakannya transaksi. Adapun orang yang tidak diperbolehkan itu maka ia tidak memiliki izin pada saat transaksi. Sedangkan izin di waktu mendatang bisa saja terjadi dan juga tidak.  Kedua, hendaknya legalitas izin itu diberikan pada saat adanya penjual, pembeli, pemilik, dan barang. Jika izin itu diberikan setelah salah satu dari unsur tadi hilang, maka transaksi dianggap batal dan perizinan dianggap tidak bermanfaat sama sekali. Karena perizinan pada intinya adalah tindakan dalam melakukan transaksi, maka transaksi pun harus ada. Sedangkan keberadaan transaksi sangat tergantung pada adanya kedua belah pihak...

Syarat Berlakuknya Transaksi dan Hukum mengenai Fudhuuli

  Syarat Berlakuknya Transaksi Untuk Sahnya Sebuah Transaksi Harus Terpenuhi Dua Syarat: Pertama hak kepemilikan dan hak wewenang. Hak milik adalah hak memiliki barang di mana hanya orang yang memilikinya yang mampu berkuasa penuh atas barang itu selama tidak ada halangan syar'i. Sementara hak wewenang adalah kekuasaan resmi yang diberikan oleh agama agar bisa melegalkan ataupun melakukan sebuah transaksi. Ada dua jenis hak wewenang, yakni: hak wewenang asli yaitu seseorang memiliki hak untuk mengurusi dirinya dengan dirinya sendiri sedangkan hak wewenang perwakilan seseorang mengurusi urusan orang lain yang tidak sempurna hak kapasitasnya. Hak berkuasa tipe kedua ada dua macam, yaitu mengganti hak pemilik dan disebut wakil, dan mewakili pemberi kekuasaan dan perwakilan ini disebut sebagai wali.  Kedua , hendaknya pada barang yang dijual tidak ada hak milik selain penjual. Jika saja pada barang yang dijual itu ada hak orang lain, maka jual beli tertangguhkan belum terlaksana....

Prinsip Kesatuan dan Terpisahnya Transaksi Menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali

  Menurut pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hanbali membagi transaksi maksudnya adalah menjual barang yang bisa dijual dan tidak bisa dijual dalam satu transaksi dengan harga yang sama. Kasus seperti ini terbagi menjadi tiga macam:  Pertama , menjual barang yang jelas dan tidak jelas dengan satu harga. Contohnya, penjual mengatakan, "Saya jual kepadamu kitab ini dan kitab yang lain." Kedua buku itu adalah miliknya dengan harga seratus ribu, maka hukum transaksi ini tidak sah terhadap kedua buku itu, karena barang yang tidak jelas tidak boleh dijual karena ketidakjelasannya, sementara buku yang jelas tadi tidak diketahui harganya dan sulit untuk diketahui. Pasalnya, mengetahui harga buku itu hanya dengan kredit terhadap harga kedua buku, sementara buku yang tidak jelas tidak bisa dinilai, dan pada gilirannya susah untuk mengkreditnya. Kedua , hendaknya dua barang yang dijual adalah barang yang dibagi harganya sesuai dengan bagian-bagiannya, seperti satu barang yang dimiliki d...

Prinsip kesatuan dan terpisahnya transaksi Manurut Hanafiah Hanafi berpendapatss

Hanafi berpendapat bahwa harus diketahui apa yang mewajibkan terjadinya kesatuan dan terpisahnya transaksi, karena bisa disebabkan oleh kedua belah pihak atau barang yang akan dijual. Pertama , adapun yang berkaitan dengan kedua belah pihak, jika orang yang menyatakan ijab baik itu penjual maupun pembeli hanya satu orang saja, sedang pihak yang menyatakan qabul lebih dari satu orang maka dua orang yang menyatakan qabul tidak boleh memisah transaksi, yaitu satu orang di antaranya menerima transaksi sedang yang satunya lagi menolaknya. Jika sebaliknya, orang yang menyatakan ijab itu lebih dari satu sedang yang menyatakan qabul itu hanya satu orang saja maka orang yang menyatakan qabul tidak boleh menerima bagian salah satu dari dua orang yang menyatakan ijab dan menolak yang satunya lagi. Kedua, sedangkan faktor barang, jika penjual dan pembeli bersatu lalu salah satu dari keduanya menerima sebagian barang yang dijual sedang satunya tidak menerima maka transaksi dianggap tidak sah karena...

Syarat-syarat Ijab Qabul

Ada tiga hal yang menjadi syarat dalam ijab dan qabul. Legalitas dan pelaku transaksi Hendaknya seorang penjual dan pembeli harus berakal dan mumayyiz sehingga mengetahui apa yang dia katakan dan putuskan secara benar. Sebenarnya, syarat ini adalah syarat pelaku transaksi dan bukan syarat penyataan transaksi, kecuali kalau dilihat bahwa pernyataan itu keluar dari kedua pelaku transaksi. Anak yang sudah mumayyiz itu sekitar tujuh tahun penuh sehingga transaksi yang dilakukan oleh orang gila dan anak yang belum mumaltyiz dianggap tidak sah, karena transaksi ada keterikatan antara dua keinginan dari kedua belah pihak.Menurut Hanafi, baligh dan hak memilih bukanlah syarat terjadinya sebuah transaksi. Karena itu, perlu dibahas pembicaraan mengenai jual beli dari anak-anak dan orang yang dipaksa menurut berbagai mazhab fiqih. Pernyataan qabul sesuai dengan ijab Jika seorang penjual mengatakan kepada pembeli, "Saya jual kepadamu dua kain ini dengan seratus seribu rupiah", lalu p...