Langsung ke konten utama

Hukum Transaksi Fudhuuli

Syarat-syarat Mengizinkan Transaksi Fudhuuli

Mazhab Hanafi memberikan syarat-syarat diperbolehkannya transaksi fudhuuli:

Pertama, Pada saat fudhuuli melakukan transaksi, ia mendapatkan izin untuk melakukan transaksi itu. Siapa pun yang bisa menyatakan transaksi dengan sendirinya, karena hartanya diperbolehkan dengan adanya izin melakukan transaksi pada saat itu dan setelah dilaksanakannya transaksi. Adapun orang yang tidak diperbolehkan itu maka ia tidak memiliki izin pada saat transaksi. Sedangkan izin di waktu mendatang bisa saja terjadi dan juga tidak. 

Kedua, hendaknya legalitas izin itu diberikan pada saat adanya penjual, pembeli, pemilik, dan barang. Jika izin itu diberikan setelah salah satu dari unsur tadi hilang, maka transaksi dianggap batal dan perizinan dianggap tidak bermanfaat sama sekali. Karena perizinan pada intinya adalah tindakan dalam melakukan transaksi, maka transaksi pun harus ada. Sedangkan keberadaan transaksi sangat tergantung pada adanya kedua belah pihak dan barang itu sendiri.

Ketiga, tidak boleh memberlakukan transaksi atas seorang fudhuuli jika orang yang bersangkutan menolaknya seperti yang telah diterangkan sebelumnya.

Terjadinya pembatalan transaksi yang dilakukan seorang fudhuuli, seperti pada transaksi jual, terkadang dilakukan oleh pemilik barang seperti yang sudah jelas. Bisa juga dilakukan dari fudhuli sendiri yang menjual sebelum mendapatkan izin dari pemilik barang sampai ia membayar untuk dirinya sendiri semua yang membebaninya jika pemilik barang sampai memberi izin, atau juga dari pembeli sendiri agar terhindar dari kerugian yang bisa muncul dengan membeli barang dari orang yang bukan pemiliknya.

Hukum transaksi dengan mewakili dua belah pihak oleh Seorang Fudhuuli

Jika seorang fudhuuli menjual rumah seseorang sementara keduanya (pemilik dan pembeli) tidak hadir di majelis transaksi, sedang dia sendiri yang menerima transaksi dari pembeli, maka transaksi ini tidak sah. Karena berbilangnya pelaku transaksi adalah syarat utama dari sahnya transaksi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Pernyataan qabul pelaku transaksi yang sedang tidak hadir di majelis. Karena itulah, pernyataan ijab dalam kasus seperti ini otomatis batal dan tidak sah meski berpegangan pada izin yang bersangkutan.

Dengan kata lain, syarat-syarat yang ada pada saat transaksi hanya memenuhi sebagian saja dari syarat transaksi, sedang syarat lainnya tidak bisa dinyatakan ada kecuali dengan status perwakilan atau hakwewenang. Sementara itu, fudhuuli tidak memiliki status keduanya, baik perwakilan maupun wewenang.

Transaksi Anak Kecil yang Mumayyiz

Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang berakal dan mumayyiz, menurut Hanafi dan Hanbali, dianggap sah dan bergantung pada izin walinya, selama ia masih berstatus anak kecil atau bergantung pada izin dirinya sendiri bila sudah memasuki umur dewasa jika semasa kecil tidak mendapat izin dari walinya. Jika seorang anak kecil sudah memasuki masa dewasa dan belum mendapat izin dari walinya lalu ia memberi izin kepada dirinya sendiri, maka transaksinya dianggap sah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Tiga Ras Manusia dari Keturunan Nabi Nuh

Ras manusia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks, dengan beragam faktor yang membentuk keberagaman budaya, bahasa, dan karakteristik fisik di seluruh dunia. Salah satu narasi penting dalam agama-agama Samawi adalah kisah Nabi Nuh (Noah) dan banjir besar yang diutus Allah sebagai hukuman terhadap umat manusia yang telah menyimpang dari ajaran-Nya. Dalam kisah tersebut, Nabi Nuh dikatakan memiliki tiga anak: Sem, Ham, dan Yafet. Tiga anak Nabi Nuh ini dipercaya sebagai leluhur dari tiga ras manusia yang berbeda. Dalam artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut mengenai tiga ras manusia tersebut: Semitik, Hamitik, dan Yafetik. 1. Ras Semitik Dalam naskah agama-agama Samawi, Sem diyakini sebagai leluhur dari ras Semitik. Ras ini meliputi bangsa-bangsa di Timur Tengah seperti bangsa Ibrani (Yahudi), Arab, dan bangsa Aram. Para keturunan Sem dikenal dengan budaya yang kaya dan sejarah yang panjang. Mereka memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan agama dan bahasa di wilaya...