Syarat-syarat Mengizinkan Transaksi Fudhuuli
Mazhab Hanafi memberikan syarat-syarat diperbolehkannya transaksi fudhuuli:
Pertama, Pada saat fudhuuli melakukan transaksi, ia mendapatkan izin untuk melakukan transaksi itu. Siapa pun yang bisa menyatakan transaksi dengan sendirinya, karena hartanya diperbolehkan dengan adanya izin melakukan transaksi pada saat itu dan setelah dilaksanakannya transaksi. Adapun orang yang tidak diperbolehkan itu maka ia tidak memiliki izin pada saat transaksi. Sedangkan izin di waktu mendatang bisa saja terjadi dan juga tidak.
Kedua, hendaknya legalitas izin itu diberikan pada saat adanya penjual, pembeli, pemilik, dan barang. Jika izin itu diberikan setelah salah satu dari unsur tadi hilang, maka transaksi dianggap batal dan perizinan dianggap tidak bermanfaat sama sekali. Karena perizinan pada intinya adalah tindakan dalam melakukan transaksi, maka transaksi pun harus ada. Sedangkan keberadaan transaksi sangat tergantung pada adanya kedua belah pihak dan barang itu sendiri.
Ketiga, tidak boleh memberlakukan transaksi atas seorang fudhuuli jika orang yang bersangkutan menolaknya seperti yang telah diterangkan sebelumnya.
Terjadinya pembatalan transaksi yang dilakukan seorang fudhuuli, seperti pada transaksi jual, terkadang dilakukan oleh pemilik barang seperti yang sudah jelas. Bisa juga dilakukan dari fudhuli sendiri yang menjual sebelum mendapatkan izin dari pemilik barang sampai ia membayar untuk dirinya sendiri semua yang membebaninya jika pemilik barang sampai memberi izin, atau juga dari pembeli sendiri agar terhindar dari kerugian yang bisa muncul dengan membeli barang dari orang yang bukan pemiliknya.
Hukum transaksi dengan mewakili dua belah pihak oleh Seorang Fudhuuli
Jika seorang fudhuuli menjual rumah seseorang sementara keduanya (pemilik dan pembeli) tidak hadir di majelis transaksi, sedang dia sendiri yang menerima transaksi dari pembeli, maka transaksi ini tidak sah. Karena berbilangnya pelaku transaksi adalah syarat utama dari sahnya transaksi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Pernyataan qabul pelaku transaksi yang sedang tidak hadir di majelis. Karena itulah, pernyataan ijab dalam kasus seperti ini otomatis batal dan tidak sah meski berpegangan pada izin yang bersangkutan.
Dengan kata lain, syarat-syarat yang ada pada saat transaksi hanya memenuhi sebagian saja dari syarat transaksi, sedang syarat lainnya tidak bisa dinyatakan ada kecuali dengan status perwakilan atau hakwewenang. Sementara itu, fudhuuli tidak memiliki status keduanya, baik perwakilan maupun wewenang.
Transaksi Anak Kecil yang Mumayyiz
Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang berakal dan mumayyiz, menurut Hanafi dan Hanbali, dianggap sah dan bergantung pada izin walinya, selama ia masih berstatus anak kecil atau bergantung pada izin dirinya sendiri bila sudah memasuki umur dewasa jika semasa kecil tidak mendapat izin dari walinya. Jika seorang anak kecil sudah memasuki masa dewasa dan belum mendapat izin dari walinya lalu ia memberi izin kepada dirinya sendiri, maka transaksinya dianggap sah.
Komentar
Posting Komentar