Ada tiga hal yang menjadi syarat dalam ijab dan qabul.
Legalitas dan pelaku transaksi
Hendaknya seorang penjual dan pembeli harus berakal dan mumayyiz sehingga mengetahui apa yang dia katakan dan putuskan secara benar. Sebenarnya, syarat ini adalah syarat pelaku transaksi dan bukan syarat penyataan transaksi, kecuali kalau dilihat bahwa pernyataan itu keluar dari kedua pelaku transaksi. Anak yang sudah mumayyiz itu sekitar tujuh tahun penuh sehingga transaksi yang dilakukan oleh orang gila dan anak yang belum mumaltyiz dianggap tidak sah, karena transaksi ada keterikatan antara dua keinginan dari kedua belah pihak.Menurut Hanafi, baligh dan hak memilih bukanlah syarat terjadinya sebuah transaksi. Karena itu, perlu dibahas pembicaraan mengenai jual beli dari anak-anak dan orang yang dipaksa menurut berbagai mazhab fiqih.
Pernyataan qabul sesuai dengan ijab
Jika seorang penjual mengatakan kepada pembeli, "Saya jual kepadamu dua kain ini dengan seratus seribu rupiah", lalu pembeli menjawabnya, "Saya ambil satu baju", dengan menunjuk salah satu dari kedua baju tersebut, maka jual belinya tidak sah. Sebabnya, hal itu memecah kesepakatan penjual, sedang pembeli tidak memiliki hak untuk memecahnya. Karena biasanya pedagang sering mencampur antara barang yang buruk dengan barang bagus agar barang yang buruknya tetap laku terjual lewat barang yang bagus.
Jika pembeli menerima dengan memberikan harga yang lebih dari yang diminta maka jual beli tetap dianggap sah. Sebab, orang yang menerima dengan harga yang lebih banyak tentu menerima harga yang lebih sedikit. Namun, tidak serta-merta menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli selain dari harga yang diminta oleh penjual itu sendiri. Sedangkan jika pembeli menerima dengan harga lebih sedikit dari harga yang disebut penjual maka jual beli tidak sah.
Transaksi Dilakukan di Satu Tempat
Ijab-qabul dinyatakan di satu tempat. Kedua pelaku transaksi hadir bersama di tempat transaksi, atau transaksi dilangsungkan di satu tempat di mana pihak yang absen mengetahui terjadinya pernyataan ijab.
Bila salah satu pihak menyatakan transaksi lalu pihak yang lain pergi dari tempat transaksi sebelum menyatakan qabul, atau sibuk dengan urusan lain sehingga memaksanya meninggalkan tempat, lantas beberapa saat kemudian baru menyatakan qabul maka jual beli dianggap tidak sah. Akan tetapi, pernyataan qabul tidak disyaratkan untuk diucapkan secara langsung, karena pihak yang mengucapkan qabul butuh sedikit waktu untuk berpikir.
Bila kedua belah pihak melakukan jual beli ketika keduanya sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, maka jika ijab dan qabul bersambung atau tidak ada pemisah transaksinya dianggap sah. Sedangkan jika antara ijab dan qabul itu terdapat renggang waktu dan diam meskipun sebentar maka transaksi dianggap tidak sah, karena tempat transaksi berubah menjadi jalan. Kalau kedua belah pihak melakukan jual beli dalam keadaan berdiri, maka transaksinya tetap dianggap sah karena bersatunya tempat transaksi. Kemudian, jika kedua pihak berdiri, lalu salah satunya menyatakan ijab sedang pihak lain telah berlalu sebelum menyatakan qabul atau kedua pihak berjalan bersama-sama, ataupun pihak penjual berlalu sebelum pembeli menyatakan qabul, lantas pembeli baru menyatakan qabul beberapa saat kemudian, maka transaksi dianggap batal. Alasannya, ketika salah satu pihak atau keduanya berjalan, maka tempat transaksi telah berpindah tempat sebelum diterimanya pernyataan qabul, dan berjalan itu dianggap sebagai simbol penolakan melakukan transaksi.
fika kedua belah pihak melakukan transaksi di atas kapal, pesawat, atau kereta api, maka transaksi tetap dianggap sah, baik transportasi ini sedang berjalan maupun berhenti, karena orang tidak bisa menghentikan alat-alat transportasi tersebut. Dengan demikian, majelis transaksi dianggap satu meskipun memakan waktu yang lama. Berbeda halnya dengan kendaraan binatang, karena orang bisa menghentikannya.
Jika salah satu pihak menyatakan ijab sementara pihak lain sedang absen, Ialu pernyataan ijab itu disampaikan kepadanya dan diterima, tetap saja transaksi itu dianggap batal.
Transaksi lewat utusan, yaitu salah satu pihak mengutus seseorang menemui pihak lain dan pihak yang melakukan transaksi mengatakan, "saya menjual baju ini dengan harga sekian kepada fulan yang tidak hadir. Temuilah dia lalu katakan kepadanya, Fulan telah menjual kainnya kepadamu dengan harga sekian "Setelah itu, utusan itu datang menemui pembeli dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh penjual. Lantas, pembeli itu menyatakan ketika disampaikannya pesan tersebut, "Saya membelinya", atau, "Saya menerimanya." Pada saat itu, jual beli dianggap telah selesai karena utusan dianggap telah menyampaikan pesan dari orang yang mengutus. jadi, seolah-olah pembeli hadir dan mendengarkan ijab lalu menerimanya sehingga transaksi pun sah.
Transaksi lewat koresponden, yaitu salah satu pihak mengirim surat kepada pihak lain, "Dengan hormat, saya telah menjual kuda saya kepada Anda dengan harga sekian"' Ketika surat ini sampai di tangan pembeli dan dia mengatakan pada saat menerima surat itu, "Saya telah menerimanya", atau,"saya telah membelinya." Hukum jual beli dengan cara ini sah, karena surat dari penjual yang tidak hadir membuat seakan-akan orang itu hadir lalu diperdengarkan pernyataan ijab dan diterima juga dalam satu majelis. Namun, jika qabulnya terlambat hingga pada majelis kedua, maka jual beli dianggap batal.
Komentar
Posting Komentar