Syarat-syarat Jual Beli Menurut Mazhab Hanafi
Syarat-syarat jual beli menurut Hanafi ada empat kategori, yaitu
syarat terjadinya transaksi, syarat sah, syarat berlaku, dan syarat Iuzuum.
Dari keempat kategori ini, Hanafi membaginya menjadi 23 syarat.
A.
Syarat Terjadinya Transaksi
Adapun
syarat terjadinya transaksi itu ada empat jenis.
1.
syarat
pelaku transaksi.
Diisyaratkan
pada pelaku transaksi-baik itu penjual maupun pembeli-dua syarat, yakni: (1)
Pelaku transaksi berakal dan mumayyiz (2) Pelaku transaksi berbilang
2.
syarat
shiigah (pernyataan) transaksi.
Disyaratkan pada pernyataan akad berupa ijab-qabul ada tiga syarat,
yakni: (1) bentuk pernyataan harus didengar oleh kedua belah pihak. (2) Antara
kandungan ijab dan qabul harus ada kesesuaian. (3) Transaksi harus dilakukan di
satu tempat.
3.
syarat-syarat
menyangkut barang.
Diisyaratkan pada barang itu ada lima syarat, yakni: (1) barang
berupa suatu harta, yaitu sesuatu yang bisa dimanfaatkan seperti biasanya. (2)
Hendaknya barang yang dijual itu berharga, bermanfaat, dan halal. (3) barang
menjadi milik orang tertentu. (4) barang tersebut ada saat transaksi dilakukan.
(5) Hendaknya barang yang dijual itu bisa diserahkan pada saat transaksi
dilakukan.
4.
Syarat-syarat
menyangkut harga yang berubah-ubah (badl).
Hanya ada satu syarat untuk jenis ini, yaitu harga harus berupa
barang berharga dan bernilai. Dengan demikian, tidak sah jual beli dengan harga
yang bukan berupa barang berharga seperti babi dan minuman keras.
B.
Syarat Sahnya Transaksi
Adapun
syarat sahnya transaksi dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat
khusus.
1.
Syarat
umum
Syarat umum
adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan semua jenis jual beli, yaitu semua
syarat terjadinya transaksi. Karena semua transaksi dianggap tidak terjadi dan
dianggap tidak sah kecuali dengan ditambah empat syarat berikut: (1) barang dan
harga dapat diketahui sehingga mencegah dari persengketaan. (2) jual beli tidak
berlaku sementara. (3) jual beli harus mengandung faedah. (4) transaksi jual
beli tidak mengandung syarat yang bisa membatalkannya.
2.
Syarat
khusus
syarat khusus adalah syarat-syarat yang menyangkut sebagian jenis
jual beli itu ada lima syarat, yaitu: (1) Jual beli barang yang dapat berpindah
dan properti yang ditakutkan rusak disyaratkan harus ada di tangan penjual. (2)
Hendaknya harga pertama dalam jual beli amaanah (mencakup muraabahah, tawliyah,
wadhii'ah, dan isyraak) harus diketahui. (3) Keharusan ada di tangan dan
kesamaan dalam tukar-menukar barang sejenis yang bisa ditimbang dan dikilo maka
ini adalah syarat dalam jual beli barang-barang riba. (4) Jika jual beli
berbentuk salam,maka syarat-syaratnya harus terpenuhi, seperti keharusan
menerima atau memegang modal semuanya di tempat transaksi. (5) Jika jual beli
berbentuk piutang, maka tidak boleh salah satu dari barang atau harga berupa
piutang juga.
C.
Syarat Berlakunya Transaksi
Adapun menyangkut syarat-syarat berlakunya transaksi itu ada dua,
yakni: (1) barang harus menjadi hak milik penuh penjual atau paling tidak ia
memiliki wewenang terhadap barang itu. (2) Tidak ada hak orang lain dalam
barang.
Syarat Jual Beli Menurut Madzhab Maliki
Mazhab Maliki menentukan syarat-syarat pelaku transaksi, shiighah
transaksi, dan barang transaksi. Semua syarat itu berjumlah sebelas syarat.
A.
Syarat pelaku transaksi
Adapun syarat pelaku transaksi-baik penjual maupun pembeli ada
tiga, ditambah satu syarat khusus untuk penjual, yaitu: (1) penjual dan pembeli
sudah mumayyiz. (2) kedua pihak berstatus pemilik, atau wakil dari pemilik barang, atau
wali dari pemilik barang. (3) Penjual dan pembeli harus rela, karena jual beli
orang yang dipaksa dianggap batal. (4) penjual seorang yang berakal sehat.
B.
Syarat Shiighah
Adapun syarat-syarat shiighah (pernyataan jual beli) itu ada
dua, yaitu: (1) transaksi harus berada pada satu tempat. (2) Tidak boleh ada
sesuatu yang memisah antara ijab dan qabul yang menunjukkan atas penolakan
untuk melanjutkan transaksi.
C.
Syarat
barang dan harga
Adapun syarat-syarat untuk barang dan harga ada lima, yaitu: (1)
Barang yang dilarang oleh agama. (2) Barangnya harus bersih sehingga tidak sah
jual beli barang najis. (3) Barangnya harus bisa dimanfaatkan secara agama. (4)
Keduannya harus diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tidak boleh menjual
barang yang tidak jelas. (5) Keduanya harus bisa diserahkan sehingga tidak sah jual
beli barang yang tidak bisa diserahkan.
Syarat-syarat Jual Beli dalam Madzhab Syafi’i
Ulama
Syafi'iyyah memberikan sebanyak 22 syarat dalam transaksi jual beli dan dibagi
kepada syarat pelaku transaksi, shiighah, dan syarat barang,es seperti berikut:
A.
Syarat pelaku Transaksi
Syarat-syarat pelaku transaksi ada empat., yakni: (1) Rusyd,
yaitu pelaku transaksi harus baligh dan berakal, serta bisa mengatur harta dan agamanya
dengan baik.(2) Pelaku transaksi tidak boleh dipaksa secara tidak benar. (3)
Keislamannya orang yang membeli Al-Qur'an atau semacamnya, orang kafir tidak boleh membeli Al-Qur'an
atau semacamnya. Begitu pula orang kafir; menurut pendapat yang paling jelas,
tidak boleh membeli budak muslim. (4) Seorang Muharib (orang yang memusuhi
Islam) tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang atau alat perang,
seperti pedang tombah dan sejenisnya, karena dapat digunakan oleh musuh Islam
untuk memperkuat dirinya dalam memerangi umat Islam.
B.
Syarat Shighah transaksi
Adapun syarat-syarat shiighah transaksi itu ada tiga belas,
yakni: (1) Khitaab (pernyataan dalam bentuk pembicaraan), yaitu
masing-masing dari kedua pihak berbicara satu sama lain dan berkata, "Saya
menjual kepadamu." (2) Pembicaraan penjual harus tertuju kepada pembeli.
(3) Pihak yang memulai pernyataan transaksi harus menyebutkan harga dan
barang,Pernyataan qabul harus dinyatakan oleh orang yang dimaksud dari
pernyataan ijab. (4) Pihak yang memulai pernyataan transaksi harus menyebutkan harga
dan barang. (5) Kedua pihak harus memaksudkan arti lafazh yang diucapkannya. (6)
Kedua pihak harus memaksudkan arti lafazh yang diucapkannya. (7)Tidak boleh
terjadi pemisahan waktu yang lama antara pernyataan ijab dan qabul meski
sekedar mencatat atau isyarat orang bisu dengan diam yang lama Pemisahan waktu
yang lama adalah jarak yang mengesankan bahwa orang yang bersangkutan menolak
mengucapkan qabul. (8) Antara pernyataan ijab dan qabul tidak boleh diselingi
dengan pernyataan asing yang tidak termasuk dalam konteks transaksi. (9) Pihak
yang menyatakan ijab tidak boleh mengubah pernyataan ijabnya sebelum pihakqabul
menerimanya. (10) Shiighah transaksi harus didengar. (11) Harus ada kesesuaian
isi antara ijab dan qabul. (12) Shiighah tidak bergantung pada sesuatu yang
keluar dari hakikat transaksi. (13) Transaksi tidak boleh bersifat sementara.
C.
Syarat barang
Syarat-syarat untuk barang ada lima, yakni: (1) barang harus
bersihdari najis (2) barang bermanfaat secara agama, maka tidak boleh menjual
serangga yang tidak ada manfaatnya, binatang buas dan burung yang tidak
bermanfaat, seperti singa, macan, burung rajawali, dan burung gagak yang tidak
boleh dimakan. Begitu pula, tidak sah menjual alat-alat musik seperti gitar,
seruling, simbal, gambus, patung, dan gambar meskipun terbuat dari mata uang.
(3) barang bisa diserahkan. (4) barang yang dijual merupakan milik penjual atau
setidaknya ia memiliki hak kuasa atasnya.
Syarat-syarat
JuaI Beli dalam Mazha Syafi’i
Ulama
Syafi'iyyah memberikan sebanyak 22 syarat dalam transaksi jual beli dan dibagi
kepada syarat pelaku transaksi, shiighah, dan syarat barang,es seperti berikut:
A.
Syarat pelaku transaksi
Adapun syarat-syarat pelaku transaksi ada empat:: (1) Rusyd, yaitu pelaku
transaksi harus baligh dan berakal, serta bisa mengatur harta dan agamanya
dengan baik. (2) Pelaku transaksi tidak boleh dipaksa secara tidak benar.(3)
Keislamannya orang yang membeli Al-Qur'an atau semacamnya, seperti buku hadits,
perkataan-perkataan salaf, dan buku fiqih yang mengandun g ayat-ayat Al-Qur’an,
hadits, dan kata-kata salaf. (4) Seorang Muharib (orang yang memusuhi Islam)
tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang atau alat perang, seperti
pedang tombah dan sejenisnya, karena dapat digunakan oleh musuh Islam untuk
memperkuat dirinya dalam memerangi umat Islam.
B.
Syarat Shiighah
Adapun syarat-syarat shiighah transaksi itu ada tiga belas, yaitu:
(1) Khitaab (pernyataan dalam bentuk pembicaraan), yaitu masing-masing dari
kedua pihak berbicara satu sama lain (2) Pembicaraan penjual harus tertuju
kepada pembeli. (3) Pernyataan qabul harus dinyatakan oleh orangyang dimaksud
dari pernyataan ijab. (4) Pihak yang memulai pernyataan transaksi harus
menyebutkan harga dan barang. (5) kedua pihak harus memaksudkan arti lafazh
yang diucapkannya. (6) Orang yang memulai pernyataan transaksi bersikeras atas
pernyataan transaksinya, dan kedua pihak
hendaknya tetap memiliki kemampuan sampai perny.ataan qabul diucapkan. (7)
Tidak boleh terjadi pemisahan waktu yang lama antara pernyataan ijab dan qabul
meski sekadar mencatat atau isyarat orang bisu dengan diam yang lama Pemisahan
waktu yang lama adalah jarak yang mengesankan bahwa orang yang bersangkutan
menolak mengucapkan qabul. (8) Antara
pernyataan ijab dan qabul tidak boleh diselingi dengan pernyataan asing yang
tidak termasuk dalam konteks transaksi. (9) Pihak yang menyatakan ijab tidak
boleh mengubah pernyataan ijabnya sebelum pihak qabul menerimanya. (10)
Shiighah transaksi harus didengar. (11) Harus ada kesesuaian isi antara ijab
dan qabul. (12) Shiighah tidak bergantung pada sesuatu yang keluar dari hakikat
transaksi. (13) Transaksi tidak boleh bersifat sementara.
C.
Syarat Barang
Adapun Syarat-syarat untuk barang itu ada lima, yakni: (1)
Hendaknya barang harus bersih. (2) Hendaknya barang bermanfaat secara agama.
(3) Hendaknya barang bisa diserahkan. (4) Hendaknya barang yang dijual
merupakan milik penjual atau setidaknya ia memiliki hak kuasa atasnya. (5)
Hendaknya barang diketahui jenis, jumlah, dan sifatnya oleh kedua pihak.
Syarat-syarat Jual Beli dalam Mazhab Hanbali
A.
Syarat pelaku transaksi
Adapun syarat-syarat pelaku transaksi itu ada dua, yaitu: (1)
Ar-Rusyd (kematangan pikiran) kecuali pada barang-barang yang tidak terlalu
berharga. (2) Kedua pelaku transaksi harus saling ridha dan berdasarkan
pilihannya sendiri atau keduanya tidak dipaksa kecuali atas kebenaran.
B. Syarat Shighah
Adapun untuk syarat-syarat shiigah ada tiga, yaitu: (1) Ijab dan
qabul harus dinyatakan di satu tempat. (2) Hendaknya antara ijab dan qabul
tidak boleh dipisah dengan sesuatu yang secara' urf menunjukkan penolakan dalam
melakukan transaksi. (3) Hendaknya transaksi tidak bersifat sementara atau
bergantung pada selain kehendak Allah.
C.
Syarat Barang
Adapun syarat-syarat untuk barang ataupun harga ada enam, yaitu:
(1) Hendaknya berbentuk barang berharga atau bernilai. (2) Hendaknya barang
yang dijual milik penjualnya dengan milik penuh. (3) Hendaknya barang yang dijual bisa diserahkan
ketika transaksi dilakukan.
Komentar
Posting Komentar