Langsung ke konten utama

Syarat Jual Beli Manurut Madzhab

 Syarat-syarat Jual Beli Menurut Mazhab Hanafi

Syarat-syarat jual beli menurut Hanafi ada empat kategori, yaitu syarat terjadinya transaksi, syarat sah, syarat berlaku, dan syarat Iuzuum. Dari keempat kategori ini, Hanafi membaginya menjadi 23 syarat.

A.    Syarat Terjadinya Transaksi

Adapun syarat terjadinya transaksi itu ada empat jenis.

1.      syarat pelaku transaksi.

Diisyaratkan pada pelaku transaksi-baik itu penjual maupun pembeli-dua syarat, yakni: (1) Pelaku transaksi berakal dan mumayyiz (2) Pelaku transaksi berbilang

2.      syarat shiigah (pernyataan) transaksi.

Disyaratkan pada pernyataan akad berupa ijab-qabul ada tiga syarat, yakni: (1) bentuk pernyataan harus didengar oleh kedua belah pihak. (2) Antara kandungan ijab dan qabul harus ada kesesuaian. (3) Transaksi harus dilakukan di satu tempat.

3.      syarat-syarat menyangkut barang.

Diisyaratkan pada barang itu ada lima syarat, yakni: (1) barang berupa suatu harta, yaitu sesuatu yang bisa dimanfaatkan seperti biasanya. (2) Hendaknya barang yang dijual itu berharga, bermanfaat, dan halal. (3) barang menjadi milik orang tertentu. (4) barang tersebut ada saat transaksi dilakukan. (5) Hendaknya barang yang dijual itu bisa diserahkan pada saat transaksi dilakukan.

4.      Syarat-syarat menyangkut harga yang berubah-ubah (badl).

Hanya ada satu syarat untuk jenis ini, yaitu harga harus berupa barang berharga dan bernilai. Dengan demikian, tidak sah jual beli dengan harga yang bukan berupa barang berharga seperti babi dan minuman keras.

B.     Syarat Sahnya Transaksi

Adapun syarat sahnya transaksi dibagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

1.      Syarat umum

Syarat umum adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan semua jenis jual beli, yaitu semua syarat terjadinya transaksi. Karena semua transaksi dianggap tidak terjadi dan dianggap tidak sah kecuali dengan ditambah empat syarat berikut: (1) barang dan harga dapat diketahui sehingga mencegah dari persengketaan. (2) jual beli tidak berlaku sementara. (3) jual beli harus mengandung faedah. (4) transaksi jual beli tidak mengandung syarat yang bisa membatalkannya.

2.      Syarat khusus

syarat khusus adalah syarat-syarat yang menyangkut sebagian jenis jual beli itu ada lima syarat, yaitu: (1) Jual beli barang yang dapat berpindah dan properti yang ditakutkan rusak disyaratkan harus ada di tangan penjual. (2) Hendaknya harga pertama dalam jual beli amaanah (mencakup muraabahah, tawliyah, wadhii'ah, dan isyraak) harus diketahui. (3) Keharusan ada di tangan dan kesamaan dalam tukar-menukar barang sejenis yang bisa ditimbang dan dikilo maka ini adalah syarat dalam jual beli barang-barang riba. (4) Jika jual beli berbentuk salam,maka syarat-syaratnya harus terpenuhi, seperti keharusan menerima atau memegang modal semuanya di tempat transaksi. (5) Jika jual beli berbentuk piutang, maka tidak boleh salah satu dari barang atau harga berupa piutang juga.

C.    Syarat Berlakunya Transaksi

Adapun menyangkut syarat-syarat berlakunya transaksi itu ada dua, yakni: (1) barang harus menjadi hak milik penuh penjual atau paling tidak ia memiliki wewenang terhadap barang itu. (2) Tidak ada hak orang lain dalam barang.

 

Syarat Jual Beli Menurut Madzhab Maliki

Mazhab Maliki menentukan syarat-syarat pelaku transaksi, shiighah transaksi, dan barang transaksi. Semua syarat itu berjumlah sebelas syarat.

A.    Syarat pelaku transaksi

Adapun syarat pelaku transaksi-baik penjual maupun pembeli ada tiga, ditambah satu syarat khusus untuk penjual, yaitu: (1) penjual dan pembeli sudah mumayyiz. (2) kedua pihak berstatus pemilik, atau wakil dari pemilik barang, atau wali dari pemilik barang. (3) Penjual dan pembeli harus rela, karena jual beli orang yang dipaksa dianggap batal. (4) penjual seorang yang berakal sehat.

B.     Syarat Shiighah

Adapun syarat-syarat shiighah (pernyataan jual beli) itu ada dua, yaitu: (1) transaksi harus berada pada satu tempat. (2) Tidak boleh ada sesuatu yang memisah antara ijab dan qabul yang menunjukkan atas penolakan untuk melanjutkan transaksi.

C.    Syarat barang dan harga

Adapun syarat-syarat untuk barang dan harga ada lima, yaitu: (1) Barang yang dilarang oleh agama. (2) Barangnya harus bersih sehingga tidak sah jual beli barang najis. (3) Barangnya harus bisa dimanfaatkan secara agama. (4) Keduannya harus diketahui oleh kedua belah pihak sehingga tidak boleh menjual barang yang tidak jelas. (5) Keduanya harus bisa diserahkan sehingga tidak sah jual beli barang yang tidak bisa diserahkan.

Syarat-syarat Jual Beli dalam Madzhab Syafi’i

Ulama Syafi'iyyah memberikan sebanyak 22 syarat dalam transaksi jual beli dan dibagi kepada syarat pelaku transaksi, shiighah, dan syarat barang,es seperti berikut:

A.    Syarat pelaku Transaksi

Syarat-syarat pelaku transaksi ada empat., yakni: (1) Rusyd, yaitu pelaku transaksi harus baligh dan berakal, serta bisa mengatur harta dan agamanya dengan baik.(2) Pelaku transaksi tidak boleh dipaksa secara tidak benar. (3) Keislamannya orang yang membeli Al-Qur'an atau semacamnya,  orang kafir tidak boleh membeli Al-Qur'an atau semacamnya. Begitu pula orang kafir; menurut pendapat yang paling jelas, tidak boleh membeli budak muslim. (4) Seorang Muharib (orang yang memusuhi Islam) tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang atau alat perang, seperti pedang tombah dan sejenisnya, karena dapat digunakan oleh musuh Islam untuk memperkuat dirinya dalam memerangi umat Islam.

B.     Syarat Shighah transaksi

Adapun syarat-syarat shiighah transaksi itu ada tiga belas, yakni: (1) Khitaab (pernyataan dalam bentuk pembicaraan), yaitu masing-masing dari kedua pihak berbicara satu sama lain dan berkata, "Saya menjual kepadamu." (2) Pembicaraan penjual harus tertuju kepada pembeli. (3) Pihak yang memulai pernyataan transaksi harus menyebutkan harga dan barang,Pernyataan qabul harus dinyatakan oleh orang yang dimaksud dari pernyataan ijab. (4) Pihak yang memulai pernyataan transaksi harus menyebutkan harga dan barang. (5) Kedua pihak harus memaksudkan arti lafazh yang diucapkannya. (6) Kedua pihak harus memaksudkan arti lafazh yang diucapkannya. (7)Tidak boleh terjadi pemisahan waktu yang lama antara pernyataan ijab dan qabul meski sekedar mencatat atau isyarat orang bisu dengan diam yang lama Pemisahan waktu yang lama adalah jarak yang mengesankan bahwa orang yang bersangkutan menolak mengucapkan qabul. (8) Antara pernyataan ijab dan qabul tidak boleh diselingi dengan pernyataan asing yang tidak termasuk dalam konteks transaksi. (9) Pihak yang menyatakan ijab tidak boleh mengubah pernyataan ijabnya sebelum pihakqabul menerimanya. (10) Shiighah transaksi harus didengar. (11) Harus ada kesesuaian isi antara ijab dan qabul. (12) Shiighah tidak bergantung pada sesuatu yang keluar dari hakikat transaksi. (13) Transaksi tidak boleh bersifat sementara.

C.    Syarat barang

Syarat-syarat untuk barang ada lima, yakni: (1) barang harus bersihdari najis (2) barang bermanfaat secara agama, maka tidak boleh menjual serangga yang tidak ada manfaatnya, binatang buas dan burung yang tidak bermanfaat, seperti singa, macan, burung rajawali, dan burung gagak yang tidak boleh dimakan. Begitu pula, tidak sah menjual alat-alat musik seperti gitar, seruling, simbal, gambus, patung, dan gambar meskipun terbuat dari mata uang. (3) barang bisa diserahkan. (4) barang yang dijual merupakan milik penjual atau setidaknya ia memiliki hak kuasa atasnya.

 

Syarat-syarat JuaI Beli dalam Mazha Syafi’i

Ulama Syafi'iyyah memberikan sebanyak 22 syarat dalam transaksi jual beli dan dibagi kepada syarat pelaku transaksi, shiighah, dan syarat barang,es seperti berikut:

A.    Syarat pelaku transaksi

Adapun syarat-syarat pelaku transaksi ada empat:: (1) Rusyd, yaitu pelaku transaksi harus baligh dan berakal, serta bisa mengatur harta dan agamanya dengan baik. (2) Pelaku transaksi tidak boleh dipaksa secara tidak benar.(3) Keislamannya orang yang membeli Al-Qur'an atau semacamnya, seperti buku hadits, perkataan-perkataan salaf, dan buku fiqih yang mengandun g ayat-ayat Al-Qur’an, hadits, dan kata-kata salaf. (4) Seorang Muharib (orang yang memusuhi Islam) tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang atau alat perang, seperti pedang tombah dan sejenisnya, karena dapat digunakan oleh musuh Islam untuk memperkuat dirinya dalam memerangi umat Islam.

B.     Syarat Shiighah

Adapun syarat-syarat shiighah transaksi itu ada tiga belas, yaitu: (1) Khitaab (pernyataan dalam bentuk pembicaraan), yaitu masing-masing dari kedua pihak berbicara satu sama lain (2) Pembicaraan penjual harus tertuju kepada pembeli. (3) Pernyataan qabul harus dinyatakan oleh orangyang dimaksud dari pernyataan ijab. (4) Pihak yang memulai pernyataan transaksi harus menyebutkan harga dan barang. (5) kedua pihak harus memaksudkan arti lafazh yang diucapkannya. (6) Orang yang memulai pernyataan transaksi bersikeras atas pernyataan transaksinya,  dan kedua pihak hendaknya tetap memiliki kemampuan sampai perny.ataan qabul diucapkan. (7) Tidak boleh terjadi pemisahan waktu yang lama antara pernyataan ijab dan qabul meski sekadar mencatat atau isyarat orang bisu dengan diam yang lama Pemisahan waktu yang lama adalah jarak yang mengesankan bahwa orang yang bersangkutan menolak mengucapkan qabul. (8)  Antara pernyataan ijab dan qabul tidak boleh diselingi dengan pernyataan asing yang tidak termasuk dalam konteks transaksi. (9) Pihak yang menyatakan ijab tidak boleh mengubah pernyataan ijabnya sebelum pihak qabul menerimanya. (10) Shiighah transaksi harus didengar. (11) Harus ada kesesuaian isi antara ijab dan qabul. (12) Shiighah tidak bergantung pada sesuatu yang keluar dari hakikat transaksi. (13) Transaksi tidak boleh bersifat sementara.

C.    Syarat Barang

Adapun Syarat-syarat untuk barang itu ada lima, yakni: (1) Hendaknya barang harus bersih. (2) Hendaknya barang bermanfaat secara agama. (3) Hendaknya barang bisa diserahkan. (4) Hendaknya barang yang dijual merupakan milik penjual atau setidaknya ia memiliki hak kuasa atasnya. (5) Hendaknya barang diketahui jenis, jumlah, dan sifatnya oleh kedua pihak.

 

Syarat-syarat Jual Beli dalam Mazhab Hanbali

A.    Syarat pelaku transaksi

Adapun syarat-syarat pelaku transaksi itu ada dua, yaitu: (1) Ar-Rusyd (kematangan pikiran) kecuali pada barang-barang yang tidak terlalu berharga. (2) Kedua pelaku transaksi harus saling ridha dan berdasarkan pilihannya sendiri atau keduanya tidak dipaksa kecuali atas kebenaran.

B.     Syarat Shighah

Adapun untuk syarat-syarat shiigah ada tiga, yaitu: (1) Ijab dan qabul harus dinyatakan di satu tempat. (2) Hendaknya antara ijab dan qabul tidak boleh dipisah dengan sesuatu yang secara' urf menunjukkan penolakan dalam melakukan transaksi. (3) Hendaknya transaksi tidak bersifat sementara atau bergantung pada selain kehendak Allah.

C.    Syarat Barang

Adapun syarat-syarat untuk barang ataupun harga ada enam, yaitu: (1) Hendaknya berbentuk barang berharga atau bernilai. (2) Hendaknya barang yang dijual milik penjualnya dengan milik penuh. (3)  Hendaknya barang yang dijual bisa diserahkan ketika transaksi dilakukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Tiga Ras Manusia dari Keturunan Nabi Nuh

Ras manusia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks, dengan beragam faktor yang membentuk keberagaman budaya, bahasa, dan karakteristik fisik di seluruh dunia. Salah satu narasi penting dalam agama-agama Samawi adalah kisah Nabi Nuh (Noah) dan banjir besar yang diutus Allah sebagai hukuman terhadap umat manusia yang telah menyimpang dari ajaran-Nya. Dalam kisah tersebut, Nabi Nuh dikatakan memiliki tiga anak: Sem, Ham, dan Yafet. Tiga anak Nabi Nuh ini dipercaya sebagai leluhur dari tiga ras manusia yang berbeda. Dalam artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut mengenai tiga ras manusia tersebut: Semitik, Hamitik, dan Yafetik. 1. Ras Semitik Dalam naskah agama-agama Samawi, Sem diyakini sebagai leluhur dari ras Semitik. Ras ini meliputi bangsa-bangsa di Timur Tengah seperti bangsa Ibrani (Yahudi), Arab, dan bangsa Aram. Para keturunan Sem dikenal dengan budaya yang kaya dan sejarah yang panjang. Mereka memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan agama dan bahasa di wilaya...