Syarat-syarat sah transaksi terbagi meniadi dua macam, yaitu syarat umum dan syarat khusus:
Syarat-syarat umum
Syarat-syarat umum adalah syarat-syarat yang harus ada di setiap jenis jual beli agar transaksi itu dianggap sah secara syar'i. Dimaksud dengan syarat-syarat ini secara umum adalah sebagai berikut:
ketidakjelasan.
Adapun yang dimaksud dengan kecacatan ini adalah adanya ketidakjelasan yang berlebihan dalam transaksi atau menimbulkan konflik yang sulit untuk diselesaikan, yaitu sengketa yang disebabkan argumentasi kedua belah pihak yang sama-sama kuat karena adanya faktor ketidakjelasan. Ketidakjelasan transaksi terbagi menjadi empat kategori.
Adanya ketidakjelasan bagi pembeli yang menyangkut barang dagangan, dari segi jenis, macam, dan jumlahnya.
Ketidakjelasan mengenai harga sehingga tidak boleh seseorang menjual barang dengan harga yang sama dengan barang atau dengan sesuatu yang harganya akan tetap.
Ketidakjelasan mengenai batasan waktu, seperti yang biasa terjadi pada harga yang ditangguhkan, atau khiyaar syarat (boleh memilih antara meneruskan atau membatalkan transaksi dengan syarat). Masa berlakunya transaksi harus jelas, sedang jika tidak jelas maka transaksi tidak sah. Perlu diperhatikan, dalam kasus jual beli yang boleh ditangguhkan sampai waktu yang diketahui hanyalah pembayaran atau barang yang keduanya berstatus piutang. Adapun jika barang atau pembayaran berbentuk tunai maka tidak boleh ditangguhkan. Karena pemberian batas waktu diperbolehkan dengan tujuan memberi keringanan agar penjual atau pembeli bisa mendapatkan barang atau harga selama waku batasan itu. Keringanan ini hanya sesuai untuk piutang. Karena piutang itu tidak tunai, maka tidak cocok untuk barang-barang tunai karena barang tunai adalah barang yang ada dan bisa diserahkan saat transaksi, sedang jika sampai ditunda penyerahannya bisa menyebabkan barang tidak bisa dimaanfaatkan.
Ketidakjelasan mengenai barang jaminan untuk pembayaran yang ditunda, seperti seorang penjual mengajukan syarat kepada pembeli agar memberi uang muka dengan jumlah yang sama dari harga barang, baik berupa jaminan maupun barang gadaian. Dengan syarat ini, sama saja kedua belah pihak menyerahkan barangnya masing-masing, sedangkan jika tidak maka transaksinya batal.
pemaksaan.
Seseorang dipaksa untuk melakukan sesuatu. Pemaksaan ada dua macam pemaksaan yaitu pemaksaan penuh dan tidak penuh. Kedua macam pemaksaan ini dapat mempengaruhi transaksi sehingga dapat membuat transaksi menjadi tidak sah
Pembatasan waktu
Membatasi waktu berlakunya jual beli hukumnya adalah tidak sah, karena jual beli tidak menerima pembatasan waktu.
Kebohongan atau spekulasi.
Ketidakjelasan mengenai sifat barang, dimana mengandung unsur ketidakjelasan yang jumlahnya bisa saja kurang dari itu. Sedangkan jika seseorang menjualnya dengan mensifatinya sebagai sapi perah tanpa menyebutkan jumlahnya maka dianggap sah, karena ini sama saja dengan syarat yang benar. Adapun ketidakjelasan keberadaannya dapat membatalkan transaksi berdasarkan larangan Nabi saw. dari melakukan jual beli yang mengandung unsur gharar, yaitu menjual barang yang masih ada kemungkinan ada dan tiadanya barang.
kerugian
Dimaksud dharar (kerugian) adalah barang yang dijual tidak mungkin dapat diserahkan kecuali penjualnya akan merasa rugi dari harganya dimana proses salam transaskninya menyebabkan barang tersebut menjadi rusak. jika penjual rela menerima kerugian bagi dirinya, maka jual beli akan berubah menjadi sah.
syarat yang dapat membatalkan transaksi
syarat-syarat yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan salah satu pihak pelaku transaksi, dan tidak ada ketentuannya dalam syariat dan adat tidak menyalahi ataupun sesuai isi transaksi. Adapun syarat yang dapat membatalkan transaksi jika terjadi pertukaran keuangan pada salah satu transaksi, seperti jual beli, sewa menyewa, dan pembagian maka transaksi bisa menjadi batal.
Syarat-syarat Umum
Adapun syarat-syarat khusus adalah syarat-syarat yang menyangkut sebagian jenis jual beli saja, seperti berikut ini:
Menyangkut jual beli barang yang dapat berpindah, yaitu jika seseorang ingin menfual lagi barangyang dapat berpindah yang telah dibelinya maka disyaratkan sahnya penjualan itu. Dengan kata lain, hendaknya barang itu telah dimilikinya dari peniual pertama, karena barang ini banyak dimungkinkan hancur maka penjualan keduanya sebelum sempat dipegang dianggap gharar (menipu).
Mengetahui harga awal jika jual beli itu berupa sistem bagi-hasil atau pemberian wewenang, atau iuga penitipan, serta koperasi.
Terkait jual beli mata uang, harus diterimanya uang yang ditukar sebelum berpisah.
Terkait jual beli salam, terpenuhinya syarat-syarat sah jual beli salamyang akan kami sebutkan berikutnya.
Terkait jual beli barang-barang riba, disyaratkan adanya persamaan jumlah antara kedua mata uang dan keharusan menghindari kemungkinan terjadinya riba.
Terkait jual beli barang yang berbentuk piutang, barang yang berbentuk piutang dan belum diterima, atau belum ada di tangan, tidak boleh dijual ke orang lain, namun piutang disyaratkan harus ada di tangan terlebih dahulu baru menjualnya ke orang lain. Begitu pula barang yang dibeli dengan cara jual beli salam maka tidak boleh menjual barang itu sebelum diterima terlebih dahulu dari penjual pertamanya.
Komentar
Posting Komentar