Langsung ke konten utama

Prinsip kesatuan dan terpisahnya transaksi Manurut Hanafiah Hanafi berpendapatss

Hanafi berpendapat bahwa harus diketahui apa yang mewajibkan terjadinya kesatuan dan terpisahnya transaksi, karena bisa disebabkan oleh kedua belah pihak atau barang yang akan dijual.

Pertama, adapun yang berkaitan dengan kedua belah pihak, jika orang yang menyatakan ijab baik itu penjual maupun pembeli hanya satu orang saja, sedang pihak yang menyatakan qabul lebih dari satu orang maka dua orang yang menyatakan qabul tidak boleh memisah transaksi, yaitu satu orang di antaranya menerima transaksi sedang yang satunya lagi menolaknya. Jika sebaliknya, orang yang menyatakan ijab itu lebih dari satu sedang yang menyatakan qabul itu hanya satu orang saja maka orang yang menyatakan qabul tidak boleh menerima bagian salah satu dari dua orang yang menyatakan ijab dan menolak yang satunya lagi.

Kedua, sedangkan faktor barang, jika penjual dan pembeli bersatu lalu salah satu dari keduanya menerima sebagian barang yang dijual sedang satunya tidak menerima maka transaksi dianggap tidak sah karena terjadinya pembagian.

Jika penjual dan pembeli sama-sama satu sedang barangnya berbilang, bisa jadi barangnya berupa dua hal yang sejenis atau sama dalam nilai, maka dalam dua kasus ini pembeli tidak boleh menerima salah satu barang saja dan menolak yang lainnya. Jika tetap dilakukan, berarti transaksinya terbagi. Pada saat itu jual beli tidak bisa terpenuhi kecuali adanya kerelaan baru dari penjual atas barang yang diinginkan oleh pembeli. Dengan demikian, pernyataan qabul menjadi ijab dan kerelaan penjual sebagai qabulnya sehingga transaksi awal yang mengandung terbaginya transaksi menjadi tidak sah.

Hanya saja terdapat perbedaan di antara dua kasus di atas, yaitu pembagian harga sesuai dengan bagian barang dan kesatuan atau terbaginya transaksi. Seperti halnya jika barang yang dijual merupakan dua jenis yang sama yang dapat diukur seperti dua kilo lalu pembeli hanya menerima salah satunya saja, maka harganya pun akan terbagi sesuai bagian barang. Dengan demikian, harga bagian barang yang terjual pada contoh adalah setengah dari harga asli yang disebut yakni membeli 1 kilo beras. Karena harga barang-barang yang disebutkan terbagi sesuai dengan bagian barang sehingga bagian setiap harga itu bisa diketahui ukurannya. Pada akhirnya transaksi dianggap satu.

Jika barang yang dijual bukan dari jenis barang yang tidak dapat diukur, seperti dua kain dan dua binatang, maka harganya tidak bisa dibagi sesuai dengan satuannya karena sulit untuk menentukan bagian-bagian barang tersebut. Jika harganya tidak bisa dibagi dalam hal ini, maka harga untuk setiap bagian dari dua bagian barang menjadi tidak jelas harganya. Sedangkan ketidakjelasan harga dapat mencegah sahnya sebuah jual beli. Jika memang ingin memperbaharui transaksi, maka harus penjual mengulang kata-kata jual atau, menentukan harga untuk bagian-bagian barang. Jika penjual sebenarnya tidak ingin menjual kedua barangnya kepada pembeli kecuali satu paket, maka tidak ada artinya jika penjual dari awal menentukan harga masing-masing barangnya.

Jika seseorang menjual barang miliknya dan barang milik orang lain dalam satu transaksi, maka transaksi itu sah. Namun, transaksi hanya bisa diterapkan pada barang miliknya, sementara untuk barang milik orang lain bergantung pada izin pemiliknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...