Hanafi berpendapat bahwa harus diketahui apa yang mewajibkan terjadinya kesatuan dan terpisahnya transaksi, karena bisa disebabkan oleh kedua belah pihak atau barang yang akan dijual.
Pertama, adapun yang berkaitan dengan kedua belah pihak, jika orang yang menyatakan ijab baik itu penjual maupun pembeli hanya satu orang saja, sedang pihak yang menyatakan qabul lebih dari satu orang maka dua orang yang menyatakan qabul tidak boleh memisah transaksi, yaitu satu orang di antaranya menerima transaksi sedang yang satunya lagi menolaknya. Jika sebaliknya, orang yang menyatakan ijab itu lebih dari satu sedang yang menyatakan qabul itu hanya satu orang saja maka orang yang menyatakan qabul tidak boleh menerima bagian salah satu dari dua orang yang menyatakan ijab dan menolak yang satunya lagi.
Kedua, sedangkan faktor barang, jika penjual dan pembeli bersatu lalu salah satu dari keduanya menerima sebagian barang yang dijual sedang satunya tidak menerima maka transaksi dianggap tidak sah karena terjadinya pembagian.
Jika penjual dan pembeli sama-sama satu sedang barangnya berbilang, bisa jadi barangnya berupa dua hal yang sejenis atau sama dalam nilai, maka dalam dua kasus ini pembeli tidak boleh menerima salah satu barang saja dan menolak yang lainnya. Jika tetap dilakukan, berarti transaksinya terbagi. Pada saat itu jual beli tidak bisa terpenuhi kecuali adanya kerelaan baru dari penjual atas barang yang diinginkan oleh pembeli. Dengan demikian, pernyataan qabul menjadi ijab dan kerelaan penjual sebagai qabulnya sehingga transaksi awal yang mengandung terbaginya transaksi menjadi tidak sah.
Hanya saja terdapat perbedaan di antara dua kasus di atas, yaitu pembagian harga sesuai dengan bagian barang dan kesatuan atau terbaginya transaksi. Seperti halnya jika barang yang dijual merupakan dua jenis yang sama yang dapat diukur seperti dua kilo lalu pembeli hanya menerima salah satunya saja, maka harganya pun akan terbagi sesuai bagian barang. Dengan demikian, harga bagian barang yang terjual pada contoh adalah setengah dari harga asli yang disebut yakni membeli 1 kilo beras. Karena harga barang-barang yang disebutkan terbagi sesuai dengan bagian barang sehingga bagian setiap harga itu bisa diketahui ukurannya. Pada akhirnya transaksi dianggap satu.
Jika barang yang dijual bukan dari jenis barang yang tidak dapat diukur, seperti dua kain dan dua binatang, maka harganya tidak bisa dibagi sesuai dengan satuannya karena sulit untuk menentukan bagian-bagian barang tersebut. Jika harganya tidak bisa dibagi dalam hal ini, maka harga untuk setiap bagian dari dua bagian barang menjadi tidak jelas harganya. Sedangkan ketidakjelasan harga dapat mencegah sahnya sebuah jual beli. Jika memang ingin memperbaharui transaksi, maka harus penjual mengulang kata-kata jual atau, menentukan harga untuk bagian-bagian barang. Jika penjual sebenarnya tidak ingin menjual kedua barangnya kepada pembeli kecuali satu paket, maka tidak ada artinya jika penjual dari awal menentukan harga masing-masing barangnya.
Jika seseorang menjual barang miliknya dan barang milik orang lain dalam satu transaksi, maka transaksi itu sah. Namun, transaksi hanya bisa diterapkan pada barang miliknya, sementara untuk barang milik orang lain bergantung pada izin pemiliknya.
Komentar
Posting Komentar