Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Fenomena Perbedaan Pendapat Dikalangan Ulama Madzhab

Fenomena Perbedaan Pendapat Dikalangan Ulama Madzhab Perbedaan adalah sesuatu hal yang biasa karena memang setiap manusia memiliki pendapatnya masing masing. Hal ini dikarenakan perbedaan baik dari segi sumbernya maupun cara memahaminya. Perbedaan juga terdapat di dalam kalangan fuqoha terutama dalam fiqih mazhab, bukan saja terjadi antara madzhab-madzhab, tetapi terjadi juga terjadi dalam satu madzhab yang sama.  Orang awam mungkin merasa aneh dengan perbedaan ini, karena mereka memercayai agama itu satu dengan sumber yang satu, tetapi dengan kebenaran juga satu sumber hukum, yaitu wahyu Ilahi. Jadi, bagaimana bisa terdapat banyak pendapat dan mengapa madzhab itu tidak dapat disatukan menjadi satu pendapat saja, dan pendapat itulah yang boleh dipraktikkan oleh umat Islam, dengan pertimbangan juga bahwa umat Islam adalah umat yang satu. Ada orang yang menganggap bahwa perbedaan antara madzhab bisa menyebabkan munculnya pemahaman bahwa aturan dan sumber syara' saling bertentangan, a...

Istilah-istilah Dalam Masing-masing Mazhab

Dalam istilah ushul fiqh ada berbagai istilah seperti ijma’ qiyas, wajib, amm, khas dan masih banyak lagi. Selain itu para ulama mazhab juga sering menggunakan istilahnya masing-masing, dalam madzhabnya sendiri. Adapaun istilah-istilah dalam masing-masing mazhab adalah sebagai berikut: 1. Istilah-lstilah Madzhab Hanafi Zhahir ar-riwayat adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk kepada pendapat yang rajih dari tiga imam madzhab Hanafi, yaitu Abu Hanifah, Abu Yusul dan Muhammad Hasan. Al-Imam maksudnya adalah Abu Hanifah Asy-Syaikhan maksudnya adalah Abu Hanifah dan Abu Yusuf Ath-Tharafan maksudnya adalah Abu Hanifah dan Muhammad. Ash-Shahiban maksudnya adalah Abu Yusuf dan Muhammad. Ats-Tsani maksudnya adalah Abu Yusuf. Ats-Tsali maksudnya adalah Muhammad. Yufta Qat'an adalah istilah yang menuniukkan kepada sesuatu yang disepakati oleh Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya dalam riwayat-riwayat yang zahir. Apabila mereka berbeda pendapat, maka yang difatwakan secara mutlak yaitu pen...

Pembagian Hukum Mubah

Pembagian Hukum Mubah Pada asalnya memang hukum mubah adalah kebolehan untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya tanpa dosa atau pahala. Namun dalam beberapa hal bisa saja menyerupai wajib kifayah yang artinya untuk satu pribadi tertentu hukumnya hanya mubah atau untuk satu waktu tertentu hukumnya mubah dan tidak berdosa meninggalkannya. Tetapi apabila ditinggalkan oleh semua orang atau ditinggalkan dalam segala waktu, maka dapat diberi dosa atau dinilai dengan pahala. Seperti misalnya makan. Secara umum umum memanah orang yang tidak makan tidak diancam dengan dosa, tetapi jika tidak makan secara berkelanjutan maka akan membawa menuku kematian, maka jadilah dia berdosa. Seperti contoh lain misalnya menikah. menurut sebagian ulama hukumnya hanya mubah dan tidak berdosa apabila ada orang yang mau menikah. Tetapi bila semua orang sepakat untuk tidak menikah maka sehingga tidak ada lagi kelanjutan manusia, maka hukumnya bisa menjadi haram. Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan b...

Pembagian Hukum Mandub

Mandub (sunah) dapat dibagi dari beberapa segi, yaitu: 1. Dari segi seringnya Nabi melakukannya terbagi menjadi dua,  yaitu a. sunah muakkadah adalah perbuatan sunah yang sering dilakukan oleh Nabi di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Seperti misalnya shalat witir, dua raka‘at fajar sebelum shalat shubuh. sunah dalam bentuk ini kuat anjuran untuk melakukannya. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkannya dicela, tetapi tidak berdosa, karena orang yang meninggalkannya secara sengaja berarti menyalahi sunah yang biasa dilakukan Nabi. b. sunah ghair muakkad adalah perbuatan sunah yang pernah dilakukan oleh Nabi, tetapi Nabi tidak sering melakukannya. Seperti misalnya memberikan sedekah kepada orang miskin, shalat sunah 4 raka‘at sebelum Zuhur dan sebelum Asar. Untuk perbuatan seperti ini digunakan kata: nawafil, mustahab, ihsan, dan tathawwu’. 2. Dari segi kemungkinan untuk meninggalkan perbuatannya, mandub terbagi ...

Pembagian Hukum Wajib

Pembagian Hukum Wajib Pembagian wajib dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu dari segi waktu pelaksanannya, siapa yang dituntut, berapa yang dituntut dan apanya yang dituntut. Masing-masing tuntutan tersebut akan menghasilkan pembagian lagi. 1. Waktu Pelaksanaan Dari segi segi waktu pelaksanaannya, wajib dibagi menjadi dua, yakni: a. Wajib muthlaq, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, dengan arti tidak salah bila waktu pelaksanaannya ditangguhkan sampai waktu yang ia sanggup melakukannya. Misalnya seperti mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal karena uzur. Ia wajib mengqadhanya dan dapat dilakukan kapan saja selama mempunyai kesanggupan. b. Wajib muaqqat, yaitu kewajiban yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah jika dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan. segi rentang waktu, wajib muaqqat menjagi tiga, yaitu: muwassa, mudhayyaq, dan dzu syahhaini. Wajib muwassa, yaitu kewâjiban yang waktu untuk melakukan kewajiban itu melebihi w...

Hukum Taklifi

Hukum Taklifi Hukum Taklifi adalah hukum yang sifatnya menuntut maki seorang mukallaf untuk melakukan, meninggalkan, atau memilih, tergantung dari hukum perkara itu sendiri. Adapaun hukum taklifi itu sendiri, yaitu seperti fardhu, wajib, sunnah, haram, makruh tahrim, makruh tanzih, dan mubah. Semua ini adalah jenis hukum taklifi untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan sebagai berikut: 1. Fardhu Fardhu adalah tuntutan syara' yang harus dikerjakan karena tuntutan itu adalah tuntutan yang pasti berdasarkan dalil yang qath'i. Misalnya adalah rukun Islam yang lima yang tuntutannya berdasarkan Al-Qur'an. Termasuk juga perkara yang tuntutannya ditetapkan dengan sunnah yang mutawatir atau sunnah yang masyhur seperti membaca Al-Qur'an dalam shalat, begitu juga dengan perkara yang ditetapkan oleh ijma. 2. Wajib Wajib adalah sesuatu yang dituntut oleh syara' untuk dilakukan dan tuntutan itu adalah tuntutan yang pasti berdasarkan dalil zhanni (kesamaran). Seperti misalnya zakat f...

Sejarah Singkat Mazhab Ibadiyyah

Sejarah Singkat mazhab Ibadiyyah Abusy Sya’tsa At-Tabi', Jabir bin Zard adalah pencetus dari mazhab Ibadiyyah. Beliau wafat pada tahun 193 H. Nama Madzhab ini dinisbahkan kepada Abdullah bin Ibadh at-Tamimi yang wafat pada tahun 80 H. Jabir bin Zaid merupakan ulama dari golongan tabi'in yang mengamalkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Beliau adalah murid dari Ibnu Abbas r.a Ijtihad dari mazhab lbadiyyah sama seperti madzhab lainnya yang berpegang kepada Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma, qiyas, istidlal, atau istinbath dengan semua cara termasuk a/-rstih san, istishlah, mashalih mursalah, istishhab, qaul ash'Shahabi, dan lain-lain. Menurut mereka pendapat yang muktamad adalah ilham yang diperoleh oleh orang selain Nabi Muhammad saw. Tidak bisa dijadikan hujjah dalam hukum syara' selain selain orang yang mendapat ilham tersebut. Adapun seorang mujtahid yang mendapat ilham, maka ilham itu tidak menjadi hujjah baginya kecuali ketika ada persoalan yang tidak ada dalil muttafaq ...