Langsung ke konten utama

Pembagian Hukum Wajib

Pembagian Hukum Wajib

Pembagian wajib dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu dari segi waktu pelaksanannya, siapa yang dituntut, berapa yang dituntut dan apanya yang dituntut. Masing-masing tuntutan tersebut akan menghasilkan pembagian lagi.

1. Waktu Pelaksanaan

Dari segi segi waktu pelaksanaannya, wajib dibagi menjadi dua, yakni:

a. Wajib muthlaq, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, dengan arti tidak salah bila waktu pelaksanaannya ditangguhkan sampai waktu yang ia sanggup melakukannya. Misalnya seperti mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal karena uzur. Ia wajib mengqadhanya dan dapat dilakukan kapan saja selama mempunyai kesanggupan.

b. Wajib muaqqat, yaitu kewajiban yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah jika dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan. segi rentang waktu, wajib muaqqat menjagi tiga, yaitu: muwassa, mudhayyaq, dan dzu syahhaini.

  • Wajib muwassa, yaitu kewâjiban yang waktu untuk melakukan kewajiban itu melebihi waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri. Misalnya seperi shalat Zuhur. Dimana waktu yang disediakan untuk shalat Zuhur itu sendiri dari tergelincirnya matahari di atas kepala, sampai ukuran bayangan dua kali tinggi kita, diperkirakan memiliki durasi waktu kurang lebih 2 jam. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan shalat Zuhur itu sendiri kurang dari 10 menit. Dalam bentuk wajib muwassa’ini diberi kela pangan bagi mukalaf untuk melaksanakan kewajiban dalam rentangan waktu yang ditentukan itu
  • Wajib mudhayyaq, yaitu suatu kewajiban yang menyamai waktu kewajiban itu sendiri, artinya pelaksanaan kewajiban sama dengan waktu yang disediakan untuk melaksanakan wajib itu. Seperti misalnya puasa Ramadhan. Waktu pelaksanaan puasa wajib itu dilakukan di bulan Ramadhan dan itu dilakukan satu bulan. Dalam pelaksanaan puasa wajib ini tidak bisa dilakukan di luar bulan tersebut.
  • Wajib dzu syahhaini,  yaitu kewajiban yang memiliki titik kesamaan dua bentuk. Dari satu segi ia disebut muwassa’ dan dari segi lain ia adalah mudhayyaq. Misalnya seperti ibadah haji. Ibadah haji hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun dan tidak dapat dilaksanakan haji lainnya diluar waktu yang telah ditentukan, sehingga bisa disebut “mudhayyaq”. Dari segi pelak sanaannya, ibadah haji memiliki waktu yang lenih sempit waktunya daripada waktu yang disediakan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji, sehingga bisa disebut muwassa’

2. Dari segi pihak yang dituntut

Dari segi pihak yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban, wajib 

terbagi dua, yaitu:

a. Wajib ‘aini (kewajiban secara pribadi), yaitu Sesuatu yang dituntut oleh syara untuk melaksanakannya dari setiap pribadi mukalaf. Kewajiban itu harus dilaksanakan sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Seperti misalnya shalat dan puasa.

b. Wajib kifayah (kewajiban bersifat kelompok), yaitu  Sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum melakukannya dari sejumlah mukalaf dan tidak dari setiap peribadi mukalaf. Apabila sebagian atau beberapa orang mukalaf telah melaksanakan kewajiban itu, maka gugur kewajiban dari sebagian lainnya yang tidak melaksanakannya. Tetapi apabila tidak ada yang melaksanakannya sama sekali, maka semuanya mendapatkan dosa. 

3. Dari segi kadar yang dituntut

Dari segi jumlah atau kadar yang dituntut terbagi menjadi dua, yaitu: 

a. Wajib muhaddad, yaitu sesuatu yang dinyatakan oleh pembuat hukum kewajibannya  dengan kadar yang telah ditentukan, dengan arti bahwa mukalaf belum terlepas dari tanggung jawabnya kecuali bila ia  telah melaksanakannya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan pembuat hukum (syâri’). Seperti misalnya zakat fitrah. Zakat fitrah ini takarannya sudah ditentukan, yakni 2,5 kg. 

b.  Wâjib ghairu muhaddad,  yaitu Suatu kewajiban yang pelaksanaannya tidak ditentukan ukurannya oleh pembuat hukum (syâri’). Seperti misalnya nafkah untuk kerabat. Nafkah kerabat termasuk kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya. 

4. Dari segi bentuk perbuatan yang dituntut

Dari segi bentuk perbuatan yang dituntut, wajib terbagi menjadi dua, yaitu: 

a. Wajib mu‘ayyan (kewajiban yang tertentu), yaitu Apa saja yang dituntut oleh pembuat hukum dengan suatu perbuatan yang telah ditentukan. Artinya, terdapat subjek hukum baru yang dinyatakan telah menunaikan tuntutan bila suatu yang tertentu itu telah dilaksanakannya dan tidak ada pilihan untuk melakukan yang lainnya. Seperti misalnya membayar utang. Yang harus dilakukan oleh orang yang berutang adalah melunasi utangnya. 

b.  Wajib mukhayyar (wajib alternatif), yaitu Sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum untuk dilaksanakan dengan memilih salah satu di antara yang telah ditentukan. Artinya, tanggung jawab dari yang dituntut baru dinyatakan terlaksana bila Ia telah melakukan satu pilihan dari beberapa kemungkinan yang ditentukan. pilihan di antara pembebasan tawanan atau uang tebusan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Memahami Alam Bawah Sadar dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis: Sebuah Tinjauan Ilmiah

Alam bawah sadar, konsep yang dikenal dalam psikologi modern, telah menarik minat manusia selama berabad-abad. Dalam konteks agama Islam, pemahaman tentang alam bawah sadar bisa ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, meskipun mungkin tidak secara eksplisit disebutkan. Artikel ini akan mengeksplorasi pemahaman tentang alam bawah sadar dalam dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta implikasinya dalam pemahaman manusia tentang diri dan kehidupan. Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa konsep alam bawah sadar adalah bagian dari struktur psikologis manusia yang membentuk perilaku, kebiasaan, dan kecenderungan manusia. Dalam psikologi modern, alam bawah sadar dianggap sebagai reservoir informasi dan pengalaman yang tidak langsung diakses oleh kesadaran manusia, tetapi memengaruhi perilaku dan pemikiran secara signifikan. Dalam konteks agama Islam, meskipun istilah "alam bawah sadar" mungkin tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, prinsip-prinsip yang...

Konsep Fisika: Penciptaan Dunia dari Ketidakadaan

Konsep penciptaan dunia dari ketiadaan adalah salah satu pertanyaan filosofis dan ilmiah yang telah mendebatkan umat manusia selama berabad-abad. Dalam bidang fisika, teori penciptaan dunia sering kali berkaitan dengan konsep Big Bang, yang secara esensial menyiratkan bahwa alam semesta ini muncul dari keadaan awal yang sangat padat dan panas. Mari kita jelajahi konsep ini lebih dalam dan bagaimana fisika menjelaskan asal-usul dunia dari ketiadaan. Teori Big Bang, yang diakui secara luas oleh komunitas ilmiah, menyatakan bahwa alam semesta ini bermula dari suatu titik yang sangat padat dan panas, yang kemudian mengalami ekspansi yang cepat. Proses ini terjadi sekitar 13,8 miliar tahun yang lalu. Pada saat ekspansi dimulai, partikel-partikel elementer seperti proton, neutron, dan elektron terbentuk, membentuk materi yang menjadi dasar bagi segala sesuatu yang ada di alam semesta. Bagaimana mungkin alam semesta bisa muncul dari ketiadaan? Ini merupakan pertanyaan yang menantang dan kompl...