Dalam istilah ushul fiqh ada berbagai istilah seperti ijma’ qiyas, wajib, amm, khas dan masih banyak lagi. Selain itu para ulama mazhab juga sering menggunakan istilahnya masing-masing, dalam madzhabnya sendiri. Adapaun istilah-istilah dalam masing-masing mazhab adalah sebagai berikut:
1. Istilah-lstilah Madzhab Hanafi
- Zhahir ar-riwayat adalah istilah yang digunakan untuk menunjuk kepada pendapat yang rajih dari tiga imam madzhab Hanafi, yaitu Abu Hanifah, Abu Yusul dan Muhammad Hasan.
- Al-Imam maksudnya adalah Abu Hanifah
- Asy-Syaikhan maksudnya adalah Abu Hanifah dan Abu Yusuf
- Ath-Tharafan maksudnya adalah Abu Hanifah dan Muhammad.
- Ash-Shahiban maksudnya adalah Abu Yusuf dan Muhammad.
- Ats-Tsani maksudnya adalah Abu Yusuf.
- Ats-Tsali maksudnya adalah Muhammad.
- Yufta Qat'an adalah istilah yang menuniukkan kepada sesuatu yang disepakati oleh Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya dalam riwayat-riwayat yang zahir. Apabila mereka berbeda pendapat, maka yang difatwakan secara mutlak yaitu pendapatnya Imam aAbu Hanifah, khususnya dalam bab ibadah. Pendapat kedua-dua sahabatnya atau pendapat salah seorang dari mereka tidak boleh ditarjihkan kecuali ada sesuatu yang pasti, yaitu seperti kata Ibnu Nujaim, karena lemahnya dalil yang Ia pegang oleh imam atau sebab kondisi darurat dan menjadi sebuah amalan misalnya seperti mentarjih pendapat kedua sahabat (Abu Yusuf dan Muhamad) dalam masalah muzare'ah dan musaqah (dengan alasan menjadi amalan), ataupun karena perbedaan masa.
- mutun adalah istilah teks Hanafiah yang diakui, seperti kitab Mukhtasar al-Qaduri, al-Bidayah, an-Niqayah, al-Mukhtar, al-Wiqayah, al-Kanz, dan al- Multaqo, karena kitab-kitab ini ditulis dengan tujuan memindahkan (menyatakan) zahir ar-riwayat dan pendapat mu'tamad (al- aqwal al-mu'tamadah).
2. Istilah-istilah dalam Mazhab Maliki
- al-Madzhab maksudnya adalah Madzhab Malik.
- al-Masyhur maksudnya adalah pendapat yang masyhur dalam Madzhab Malik. Sebutan ini menunjukkan ada perbedaan pendapat dalam madzhab (dalam masalah berkenaan). Menurut pendapat yang mu'tamad, maksud al-Masyhur ialah pendapat yang banyak dikatakan oleh ulama.
- qila kadza (dikatakan begini) atau ukhtultfa fii kadza (diperselisihkan dalam masalah ini) atau fi kadza qaulani fa aktsar (dalam masalah ini ada dua pendapat atau lebih), semuanya memiliki arti yang sama, yakni masalah itu ada perselisihan pendapat dalam madzhab.
- Riwayatani adalah istilah yang menunjukkan dua riwayat yang bersumber dari Imam Malik.
- syadz dan al-marjuh adalah istilah mengenai pendapat-pendapat yang dhaif, tidak bisa dijadikan sebagai fatwa. Bahkan, juga tidak boleh beramal dengan pendapat-pendapat tersebut walaupun untuk diri sendiri, dan perlu mengutamakan pendapat yang lain karena pendapat yang lain itu lebih kuat dalam madzhab.
3. Istilah-istilah dalam Madzhab Syafii
- Al-Azhhar (lebih jelas) maksudnya qaul yang lebih jelas dari dua qaul ataupun lebih dari pendapat Imam asy-Syafi'I. Lawan istilah ini adalah Zhahir karena kekuatan dalilnya.
- Al-Masyhur maksudnya qaul yang masyhur dari dua atau lebih qaul Imam asy- Syafi'i. Perbedaan antara dua atau lebih pendapat itu tidaklah kuat. Lawannya adalah gharib karena lemahnya dalil.
- Al-Ashah adalah pendapat yang lebih shahih dari dua wajh atau lebih yang diusahakan oleh tokoh-tokoh madzhab dalam memahami perkataan Imam asy-Syafi'i, berdasarkan kepada prinsip yang telah diletakkan olehnya atau diambil dari kaidah-kaidahnya. Tingkat perbedaan pendapat pada perkara yang disebutkan ini adalah kuat, lawannya adalah shahih.
- Ash-Shahih adalah pendapat yang shahih dari dua wajh atau lebih. Tetapi pada tingkat perbedaan pendapat, antara tokoh-tokoh madzhab ini tidaklah cukup kuat. Lawannya adalah dhaif karena kelemahan dalilnya. Al-ashah dan shahih merujuk kepada dua wajah atau beberapa wajah dari pendapat tokoh-tokoh madzhab.
- Al-Madzhab maksudnya adalah perbedaan pendapat tokoh-tokoh madzhab dalam menceritakan pendapat madzhab. Sehingga, perbedaan itu terjadi di antara dua thuruq atau lebih.
- An-Nash, maksudnya adalah nash Imam asy-Syafi'i. Lawannya ialah waih dha'if atau mukharraj. Namun terkadang dalam sebuah fatwa yanh dikeluarkan itu tidak berdasarkan nash teks Syafi'i.
- Al-Jadid (pendapat baru) adalah pendapat yang berlawanan dengan pendapat lama (madzhab qadim). Jadi, maksud' al-iadid adalah apa yang dikatakan (pendapat) Imam asy-Syafi'i semasa di Mesir melalui karangan atau fatwanya. Para perawinya yaitu al-Buwaithi, al-Muzani, ar-Rabi' al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul Ala, Abdullah ibnuz Zubair al-Makki, Muhammad bin Abdullah ibnul Hakam, dan lainlain. Tiga orang pertama yang utama, sedangkan yang lain hanya beberapa perkara saja yang diriwayatkan dari mereka.
- Al-Qadim (pendapat lama) adalah pendapat Imam asy-Syafi'i sewaktu ia berada di Iraq yang disebut dalam kitabnya, al-Hujjah, atau yang ia fatwakan. Ia diriwayatkan oleh sekumpulan perawi, di antaranya adalah Imam Ahmad binHambal, az-Za'farani, al-Karabisi, dan Abu Tsaur. Pendapat ini ditarik kembali olehImam asy-Syafi'i. Imam asy-Syafi'i tidak membenarkan ia difatwakan. Tokoh mazhab (ashhab) yang telah membuat fatwa dengan pendapat ini hanya ada dalam 17 permasalahan.
- Qaula al-Jadid (dua pendapat baru) adalah pendapat yang lebih akhir dari dua pendapat tersebut hendaklah yang diamalkan, jika memang diketahui. Jika tidak dapat diketahui mana yang terakhir, sedangkan Imam asy-Syafi'i mengamalkan salah satunya, maka yang diamalkan Imam asy-Syafi'I membatalkan yang lainnya. Atau dalam kata lain, semestinya ia mentarjihkan apa yang telah diamalkan oleh Imam asy-Syafi'i.
- Syaikhan maksudnya adalah ar-afi'i dan an-Nawawi.
4. Istilah-istilah dalam mazhab Hanbali
- as-Syaikh atau Syaikh al-lslam maksudnya adalah Abul Abbas Ahmad Taqiyuddin bin Taimiyyah al-Harrani (661-728 H).
- asy-Syaikh maksudnya adalah asy-Syaikh al-Allamah Muwaffaq ad-Din Abu Muhammad Abdullah bin Qudamah al- Maqadisi (meninggal 620 H), pengarang kitab al-Mughni, al-Muqni', al-Kafi, al- ' lJ mdoh, dan M ukhtashar al-Hidayah. Menyebutan ini sebelum masa Ibnu Taimiyah
- Asy-Syaikhan maksudnya adalah Ibnu Qudamah dan Abul Barakat (meninggal 625 H) yang mengarang kitab al-Muhatar fil Fiqh.
- Asy-Syarih maksudnya adalah Syekh Syamsuddin Abul Faraj Abdul Rahman bin Syaikh Abu Umar al-Maqdisi {682 H).
- qala fi asy-syarh maksudnya adalah kitab karangan Syaikh Syamsuddin ini. Kitab ini menjadikan kitab al-Mughni sebagai landasan. Adapun kitab yang dimaksud adalah asy-Syarh al-Kabir atau asy-Syafi Syarh al-Muqni' dalam 10 Jilid atau 12 juz. Kitab yang menjadi pegangan dalam madhab Hambali ialah al-Mughni, asy-Syarh al-Kabir, Kasysyaf al-Qina', dan Syarh Muntaha al-lradat (keduanya karya al-Buhuti). Dua buah kitab a/-Buhuti dan juga kitab Syarh az-Zad dan Syarh ad-Dqlil adalah pegangan utama dalam memberi fatwa dan menjatuhkan hukuman (al-Qadha') di Arab Saudi.
- al-Qadhi maksudnya adalah Qadhi Abu Ya'la Muhammad bin al-Husain ibnul Farra' (meninggal 457 H).
- Abu Bakr maksudnya adalah al-Marwadzi (274 H) murid Imam Ahmad bin Hambal.
- wa 'anhu (darinya) maksudnya adalah Imam Ahmad (rahimahullah).
- Nashshan (mengikut teks) maknanya adalah kata-kata (teks) Imam Ahmad.
Komentar
Posting Komentar