Langsung ke konten utama

Pembagian Hukum Mandub

Mandub (sunah) dapat dibagi dari beberapa segi, yaitu:

1. Dari segi seringnya Nabi melakukannya terbagi menjadi dua,  yaitu

a. sunah muakkadah adalah perbuatan sunah yang sering dilakukan oleh Nabi di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Seperti misalnya shalat witir, dua raka‘at fajar sebelum shalat shubuh. sunah dalam bentuk ini kuat anjuran untuk melakukannya. Sebagian ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkannya dicela, tetapi tidak berdosa, karena orang yang meninggalkannya secara sengaja berarti menyalahi sunah yang biasa dilakukan Nabi.

b. sunah ghair muakkad adalah perbuatan sunah yang pernah dilakukan oleh Nabi, tetapi Nabi tidak sering melakukannya. Seperti misalnya memberikan sedekah kepada orang miskin, shalat sunah 4 raka‘at sebelum Zuhur dan sebelum Asar. Untuk perbuatan seperti ini digunakan kata: nawafil, mustahab, ihsan, dan tathawwu’.

2. Dari segi kemungkinan untuk meninggalkan perbuatannya, mandub terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

a. sunah hadyu adalah perbuatan yang dituntut untuk melakukannya karena memiliki besar faedah yang akan didapat jika melakukannya dan orang yang meninggalkannya akam dinyatakan sesat dan tercela. Bahkan, jika Ada seseorang atau sekelompok kaum sengaja untuk meninggalkannya secara terus-menerus, maka mereka harus diperangi, karena Sunah dalam bentuk ini merupakan kelengkapan dari kewajiban keagamaan. Seperti misalnya shalat berjamaah, shalat hari raya, adzan dan iqamah. Dari segi besarnya pahala yang didapat,  sunah ini termasuk sunnah muakkad.

b. sunah zaidah adalah sunah yang apabila dilakukan oleh mukalaf dinyatakan baik tetapi bila ditinggalkan, yang meninggalkannya tidak mendapatkan sanksi apa-apa. seperti sunah-sunah yang biasa dilakukan oleh Nabi dalam kehidupan sehari harinya. Sunah zaidah ini derajatnya berada di bawah sunah ghairu muakkadah. 

c. sunah nawafil adalah suatu perbuatan yang dituntut sebagai tambahan untuk perbuatan wajib, seperti shalat sunah 2 rakaat yang mengiringi shalat wajib, shalat tahajud, witir dan lainnya yang dalam istilah lain disebut sunah ghairu muakkadah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Memahami Alam Bawah Sadar dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis: Sebuah Tinjauan Ilmiah

Alam bawah sadar, konsep yang dikenal dalam psikologi modern, telah menarik minat manusia selama berabad-abad. Dalam konteks agama Islam, pemahaman tentang alam bawah sadar bisa ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, meskipun mungkin tidak secara eksplisit disebutkan. Artikel ini akan mengeksplorasi pemahaman tentang alam bawah sadar dalam dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta implikasinya dalam pemahaman manusia tentang diri dan kehidupan. Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa konsep alam bawah sadar adalah bagian dari struktur psikologis manusia yang membentuk perilaku, kebiasaan, dan kecenderungan manusia. Dalam psikologi modern, alam bawah sadar dianggap sebagai reservoir informasi dan pengalaman yang tidak langsung diakses oleh kesadaran manusia, tetapi memengaruhi perilaku dan pemikiran secara signifikan. Dalam konteks agama Islam, meskipun istilah "alam bawah sadar" mungkin tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, prinsip-prinsip yang...

Sistem Pemilihan pada Masa Umar bin Khattab

Khalifah Umar bin Khattab (r.a.), yang memerintah dari 634 hingga 644 M, adalah salah satu pemimpin paling berpengaruh dalam sejarah Islam. Di bawah kepemimpinannya, wilayah kekhalifahan Islam berkembang pesat, dan berbagai institusi serta kebijakan yang diterapkan olehnya memiliki dampak besar yang bertahan lama. Salah satu aspek penting dari pemerintahan Umar bin Khattab adalah sistem pemilihan yang ia terapkan untuk memilih penggantinya. Artikel ini akan mengkaji bagaimana sistem pemilihan ini bekerja, prinsip-prinsip yang mendasarinya, dan dampaknya terhadap pemerintahan Islam. Umar bin Khattab adalah khalifah kedua dalam sejarah Islam, setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq (r.a.). Di bawah kepemimpinan Umar, kekhalifahan Islam mengalami ekspansi yang signifikan, mencakup wilayah-wilayah besar dari Persia, Syam, dan Mesir. Umar dikenal karena ketegasan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan pemerintahan. Selama masa pemerintahannya, banyak institusi pemerintahan yang diperkuat, dan...