Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Hukum Perampasan Lahan

A. Perampasan Lahan Menurut Islam Perampasan lahan adalah tindakan mengambil alih tanah atau lahan orang lain secara paksa dan tanpa hak yang sah. Tindakan ini sering dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah, pengembang, atau individu tertentu yang ingin memperoleh keuntungan dari lahan tersebut. Perampasan lahan seringkali menimbulkan konflik sosial dan dapat merugikan pemilik lahan yang kehilangan hak miliknya secara tidak adil. merampas lahan milik orang lain dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak properti atau kepemilikan pribadi dalam Islam dan dihukumi sebagai dosa. Al-Quran menyatakan bahwa " janganlah kamu mengambil sesuatu yang bukan hakmu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki" (QS. Al-A'raf: 85). Selain itu, dalam hadis, Nabi Muhammad juga melarang umatnya untuk merampas hak orang lain dan mengambil harta mereka secara tidak sah. Oleh karena itu, merampas lahan milik orang lain merupakan perbuatan y...

Perolehan, Jenis, Sifat, Kekuatan Hukum Kepemilikan Barang

A. Cara Memperolah Kepemilikan Barang Barang milik adalah barang yang telah dimiliki oleh seseorang atau kelompok secara sah dan legal. Barang tersebut menjadi hak milik mereka dan mereka memiliki hak untuk menggunakannya, memindahkannya, atau memperjualbelikannya, selama tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Dalam konteks hukum Islam, barang milik juga harus diperoleh secara halal dan tidak melanggar hak orang lain. Kepemilikan barang merujuk pada hak seseorang atas barang atau aset yang dimilikinya. Dalam hukum Islam, kepemilikan barang dapat diperoleh melalui cara-cara yang sah seperti , di antaranya: Membeli barang: Kepemilikan barang dapat diperoleh dengan cara membeli barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli. Pemberian hadiah: Kepemilikan barang dapat diperoleh melalui pemberian hadiah dari seseorang. Peninggalan warisan: Kepemilikan barang dapat diperoleh melalui proses pewarisan, yaitu penerimaan hak kepemilikan atas barang dari ahli waris y...

Keruntuhan Sistem Ekonomi Syariah

Sistem ekonomi syariah telah mencapai puncak kejayaannya selama masa kekhalifahan Islam. Selama periode ini, ekonomi Islam berkembang pesat dan terkenal di seluruh dunia sebagai pusat perdagangan dan keuangan global. Kejayaan ini tercermin dalam sistem perdagangan, perbankan, dan perindustrian yang berkembang di bawah pemerintahan Muslim. Selain itu, banyak kota perdagangan dan pusat keuangan seperti Baghdad, Kairo, Damaskus, dan Cordoba menjadi pusat perdagangan global selama periode kejayaan ekonomi Islam. Sejarah menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah pada masa kejayaannya mampu menghasilkan kemajuan ekonomi yang signifikan. Namun, perkembangan sistem ekonomi kapitalis yang pesat, terutama setelah Revolusi Industri, membuat sistem ekonomi syariah mengalami kemunduran. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah: Keterbatasan kemampuan umat Islam dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam secara komprehensif. Adanya penjajahan yang dilakukan ol...

Proses Produksi

A.  Pengertian Produksi dalam Syariat Produksi adalah kegiatan menghasilkan barang atau jasa yang memenuhi kebutuhan manusia melalui penggunaan faktor produksi seperti tenaga kerja, modal, teknologi, dan bahan baku. Produksi merupakan tahap awal dalam rangkaian kegiatan ekonomi dan menjadi landasan bagi kegiatan distribusi dan konsumsi. Produksi dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau laba bagi produsen, namun juga harus memenuhi standar kualitas dan keamanan produk serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial. Dalam istilah fiqih, produksi diartikan sebagai usaha atau kegiatan manusia yang menghasilkan atau memproduksi barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan manusia. Dalam produksi, terdapat beberapa prinsip dan kaidah yang harus diperhatikan dalam Islam, seperti prinsip keadilan, kehalalan dan kebersihan produk, dan menjaga hak-hak pekerja dan konsumen. Produksi yang dilakukan secara sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut akan dianggap halal dan mendapat paha...

Surplus Value dan Riba

A. Pengertian Riba dengan Surplus Value Riba adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk merujuk pada praktik pemberian atau penerimaan keuntungan tambahan atau bunga atas pinjaman uang. Secara harfiah, riba berarti "peningkatan" atau "pertumbuhan", dan dalam konteks hukum Islam, riba dianggap sebagai bentuk penindasan dan kezaliman terhadap pihak yang meminjamkan uang. Praktik riba dianggap sebagai dosa besar dalam agama Islam, dan diharamkan dalam Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Sementara surplus value atau nilai surplus adalah selisih antara nilai produk atau jasa yang dihasilkan oleh tenaga kerja dan gaji yang diterima oleh tenaga kerja tersebut. Dalam sistem kapitalisme, pemilik modal (capitalist) akan memperoleh keuntungan dari surplus value yang dihasilkan oleh tenaga kerja, sementara tenaga kerja hanya menerima upah yang sebanding dengan nilai kerjanya. Dalam pandangan kaum Marxis, surplus value merupakan sumber utama eksploitasi te...

Komunisme dalam Pandangan Islam

A. Komunisme dalam Pandangan Islam Komunisme adalah sebuah ideologi politik dan sosial yang menekankan pada kepemilikan bersama atas sumber daya dan produksi, di mana tidak ada kepemilikan individu atau kelas sosial tertentu. Penganut komunisme percaya bahwa melalui penghapusan kepemilikan pribadi dan adopsi kepemilikan bersama, akan ada redistribusi kekayaan yang lebih adil dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Komunisme juga biasanya dikaitkan dengan pemerintahan otoriter dan sentralisasi kekuasaan, di mana pemerintah atau partai komunis mengontrol segala aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi. Tidak ada satu pandangan resmi dalam Islam terkait dengan ideologi Komunisme. Namun, sebagian besar ulama Islam menolak ideologi ini karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam yang mengakui hak milik pribadi dan kebebasan individu dalam memilih dan berinovasi. Pada saat yang sama, Islam juga menekankan pentingnya keadilan sosial, kesetaraan, dan berbagi kekayaan, yang menj...

Berserikat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Berserikat dalam pengelolaan sumber daya alam menurut Islam merujuk pada kerja sama antarindividu, kelompok, dan masyarakat dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam dengan baik dan berkelanjutan. Konsep berserikat dalam Islam erat kaitannya dengan konsep persaudaraan, tolong-menolong, dan keadilan. Dalam pengelolaan sumber daya alam, Islam menegaskan bahwa sumber daya alam seperti air, tanah, dan udara adalah milik bersama dan menjadi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Islam mendorong umatnya untuk bekerja sama dan saling membantu dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Berserikat dalam pengelolaan sumber daya alam juga menuntut adanya keadilan dalam pembagian dan penggunaan sumber daya alam tersebut. Islam menegaskan bahwa sumber daya alam adalah hak bersama dan tidak boleh dimonopoli oleh sekelompok orang atau entitas tertentu. Dalam Isla...

Hubungan Fiqih dengan Teologi Pembebasan

A. Pengertian Teologi Pembebasan Teologi Islam Pembebasan adalah suatu pandangan teologi yang muncul sebagai respons atas kondisi sosial-politik yang terjadi di dunia Islam pada akhir abad ke-20. Teologi ini bertujuan untuk membebaskan umat Islam dari berbagai bentuk penindasan, ketidakadilan, kemiskinan, dan ketertinggalan, serta untuk memperjuangkan keadilan sosial, kesejahteraan umat, dan martabat manusia. Teologi Islam Pembebasan menekankan pentingnya keterlibatan aktif umat Islam dalam perjuangan untuk mencapai keadilan sosial. Teologi ini mengajarkan bahwa umat Islam harus menggunakan ajaran Islam sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan sosial bagi diri sendiri dan juga bagi masyarakat luas. Teologi Islam Pembebasan menolak pandangan bahwa kemiskinan dan ketidakadilan adalah akibat dari kegagalan individual, melainkan sebagai akibat dari sistem sosial-politik yang tidak adil dan merugikan kelas bawah. Oleh karena itu, Teologi Islam Pembebasan mengajarkan ba...

Pengertian, Hubungan, dan Ruang Lingkup Fiqih Agraria

A. Pengertian Agraria Agraria adalah istilah yang berkaitan dengan masalah kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya tanah dan sumber daya alam lainnya yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, dan sektor-sektor ekonomi lainnya yang berkaitan dengan sumber daya alam tersebut. Dalam konteks Indonesia, pengertian agraria sering dikaitkan dengan reforma agraria, yaitu upaya untuk mengubah tatanan agraria yang tidak adil dan merugikan sebagian besar rakyat, serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam memiliki, menguasai, dan mengelola sumber daya alam. Reforma agraria bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik dalam tatanan agraria, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani, nelayan, dan masyarakat adat. Pengertian agraria juga berkaitan dengan pengaturan hukum terkait kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam, seperti regulasi tentang tanah, sumber daya alam, pertanahan, dan perikana...

Hal yang tidak Diperbolehkan dan Diperbolehkan dalam Penjualan Air

Dalam Islam, air merupakan nikmat yang sangat besar dari Allah SWT dan sangat penting bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, menjaga keberadaan dan keberlangsungan sumber air menjadi tanggung jawab bersama umat manusia. Dalam pandangan Islam, air bukanlah suatu benda yang dapat diperjualbelikan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi juga merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak. Dalam hal penjualan air, Islam memandangnya sebagai suatu aktivitas yang dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih, namun harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan. Penjualan air harus memperhatikan kualitas dan keberlanjutan sumber daya air, serta harus dilakukan dengan harga yang adil dan sesuai dengan nilai aslinya. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya berbagi dan saling membantu dalam memenuhi kebutuhan air, terutama bagi mereka yang membutuhkan. Dalam hal ini, penjualan air juga dapat menjadi sarana untuk...

Hukum Menjual Air

Penjualan air merupakan aktivitas jual-beli air yang terjadi dalam berbagai bentuk dan skala, mulai dari penjualan air kemasan di minimarket hingga penjualan air isi ulang yang dilakukan oleh pedagang keliling. Namun, penjualan air tidak hanya sekadar aktivitas bisnis, melainkan juga memiliki implikasi sosial dan lingkungan yang signifikan. Di satu sisi, penjualan air yang terjangkau dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih, tetapi di sisi lain, penjualan air yang tidak terjangkau dapat memperparah ketidakadilan akses air bagi sebagian besar penduduk. Selain itu, penjualan air juga harus memperhatikan kualitas dan keberlanjutan sumber daya air untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, penjualan air harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan untuk memastikan akses air bersih yang layak bagi seluruh masyarakat. Fenomena penjualan air pada masa kini sangat bervariasi dan tergantung pada konteks dan lokasi d...

Hukum Privatisasi Air dalam Perspektif Fiqih

Privatisasi air adalah proses penjualan atau pengalihan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya air dari pemerintah atau publik ke sektor swasta atau perusahaan, dengan tujuan untuk memaksimalkan kinerja, efisiensi, dan keuntungan dalam pengelolaan air. Dalam hal ini, pengelolaan air tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan yang telah membeli atau mengelola sumber daya air tersebut. Privatisasi air sering kali menuai kontroversi dan kritik dari masyarakat, karena dianggap bisa menyebabkan peningkatan biaya dan pengurangan akses masyarakat terhadap air yang seharusnya merupakan hak asasi manusia. Namun, di sisi lain, pendukung privatisasi air berargumen bahwa perusahaan dapat memberikan pengelolaan air yang lebih baik, efisien, dan inovatif, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Di beberapa negara, privatisasi air telah diimplementasikan dalam skala kecil atau besar, tergantung pada kondisi sosial-politik dan e...