A. Perampasan Lahan Menurut Islam Perampasan lahan adalah tindakan mengambil alih tanah atau lahan orang lain secara paksa dan tanpa hak yang sah. Tindakan ini sering dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemerintah, pengembang, atau individu tertentu yang ingin memperoleh keuntungan dari lahan tersebut. Perampasan lahan seringkali menimbulkan konflik sosial dan dapat merugikan pemilik lahan yang kehilangan hak miliknya secara tidak adil. merampas lahan milik orang lain dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak properti atau kepemilikan pribadi dalam Islam dan dihukumi sebagai dosa. Al-Quran menyatakan bahwa " janganlah kamu mengambil sesuatu yang bukan hakmu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki" (QS. Al-A'raf: 85). Selain itu, dalam hadis, Nabi Muhammad juga melarang umatnya untuk merampas hak orang lain dan mengambil harta mereka secara tidak sah. Oleh karena itu, merampas lahan milik orang lain merupakan perbuatan y...
Berbagi bermacam ilmu yang berkaitan dengan Fiqih Islam.