A. Pengertian Riba dengan Surplus Value
Riba adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk merujuk
pada praktik pemberian atau penerimaan keuntungan tambahan atau bunga atas
pinjaman uang. Secara harfiah, riba berarti "peningkatan" atau
"pertumbuhan", dan dalam konteks hukum Islam, riba dianggap sebagai
bentuk penindasan dan kezaliman terhadap pihak yang meminjamkan uang. Praktik
riba dianggap sebagai dosa besar dalam agama Islam, dan diharamkan dalam
Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Sementara surplus value atau nilai surplus adalah selisih antara
nilai produk atau jasa yang dihasilkan oleh tenaga kerja dan gaji yang diterima
oleh tenaga kerja tersebut. Dalam sistem kapitalisme, pemilik modal
(capitalist) akan memperoleh keuntungan dari surplus value yang dihasilkan oleh
tenaga kerja, sementara tenaga kerja hanya menerima upah yang sebanding dengan
nilai kerjanya. Dalam pandangan kaum Marxis, surplus value merupakan sumber
utama eksploitasi terhadap tenaga kerja dan menyebabkan ketidakadilan sosial.
B. Persamaan Riba dengan Surplus Value
Lalau apakah riba dengan surplus value itu memiliki kesamaan. Adapun
persamaan antara riba dan surplus value terletak pada aspek eksploitasi dan
ketidakadilan. Seperti yang kita ketahui, riba adalah praktik meminjamkan uang
dengan bunga atau keuntungan yang diambil dari pihak yang meminjam. Hal ini
berarti pemilik modal (kreditur) akan memperoleh keuntungan dari modal yang
dipinjamkan, sedangkan pihak yang meminjamkan (debitur) akan terbebani dengan
bunga atau keuntungan yang dikenakan.
Kedua praktik ini dianggap merugikan pihak yang lebih lemah secara ekonomi dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pihak yang lebih kuat. Oleh karena itu, baik riba maupun surplus value dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial dalam pandangan Islam dan beberapa aliran pemikiran yang sejalan dengan itu.
C. Perbedaan Surplus Value dengan Riba
Meski
hukum riba dan surplus value memiliki persamaan namun keduanya memiliki konsep
yang berbeda. Riba dalam hukum Islam diartikan sebagai praktik pemberian atau
penerimaan keuntungan tambahan atau bunga atas pinjaman uang. Praktik riba
dianggap sebagai bentuk penindasan dan kezaliman terhadap pihak yang
meminjamkan uang.
Sementara
itu, surplus value adalah konsep dalam ekonomi politik yang mengacu pada
selisih antara nilai produk yang dihasilkan oleh pekerja dalam bentuk upah dan
nilai produk yang dihasilkan dalam bentuk keuntungan yang diterima oleh pemilik
modal. Konsep ini menunjukkan bahwa pekerja seringkali hanya dibayar sebagian
kecil dari nilai produk yang dihasilkan dan sebagian besar nilai produk
tersebut diambil oleh pemilik modal sebagai keuntungan.
Meskipun
terdapat beberapa kesamaan antara kritik terhadap riba dan surplus value,
seperti keduanya dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan penindasan, namun
keduanya adalah konsep yang berbeda dan tidak bisa disamakan.
D. Bagaimana Hukum Fiqih Memandang Surplus Value
Surplus value tidak secara eksplisit dibahas dalam literatur
fiqih Islam, karena konsep ini lebih terkait dengan teori ekonomi Marxisme.
Namun, dalam konteks pengambilan keuntungan, prinsip-prinsip fiqih Islam juga
menetapkan batasan-batasan tertentu.
Dalam fiqih Islam, pengambilan
keuntungan (mudharabah) adalah sebuah konsep penting dalam transaksi bisnis dan
investasi. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam praktik mudharabah,
seperti pembagian keuntungan antara investor dan pelaksana proyek, serta
pembatasan keuntungan yang dapat diperoleh. Di samping itu, ada juga
prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan saling menguntungkan yang
harus dipegang dalam praktik bisnis, investasi, dan pengelolaan sumber daya
alam.
Namun, penting untuk diingat
bahwa konsep-konsep ekonomi modern seperti surplus value bukanlah terjemahan
langsung dari konsep-konsep fiqih Islam. Oleh karena itu, sebelum mengambil
kesimpulan tentang hukum surplus value dalam fiqih Islam, perlu dipahami lebih
dulu apa itu surplus value dalam teori ekonomi dan bagaimana prinsip-prinsip
fiqih Islam dapat diaplikasikan dalam konteks tersebut.
Komentar
Posting Komentar