A. Pengertian Agraria
Agraria adalah istilah yang berkaitan dengan masalah
kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya tanah dan sumber daya
alam lainnya yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, perkebunan,
perikanan, dan sektor-sektor ekonomi lainnya yang berkaitan dengan sumber daya
alam tersebut.
Dalam konteks Indonesia, pengertian agraria sering dikaitkan
dengan reforma agraria, yaitu upaya untuk mengubah tatanan agraria yang tidak
adil dan merugikan sebagian besar rakyat, serta memberikan akses yang lebih
luas bagi masyarakat dalam memiliki, menguasai, dan mengelola sumber daya alam.
Reforma agraria bertujuan untuk memperbaiki ketimpangan sosial, ekonomi, dan
politik dalam tatanan agraria, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak
petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Pengertian agraria juga berkaitan dengan pengaturan hukum
terkait kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam, seperti regulasi tentang
tanah, sumber daya alam, pertanahan, dan perikanan. Dalam hal ini, agraria
berperan penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pembangunan
ekonomi, serta pembangunan sosial yang berkeadilan dan berkelanjutan.
B. Hubungan Fiqih dan Agraria
Fiqih dan agraria memiliki hubungan erat karena fiqih
menyangkut aturan-aturan dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk tanah,
pertanian, dan perkebunan. Dalam konteks Indonesia, hukum agraria mencakup
berbagai regulasi tentang kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya
alam, termasuk tanah.
Fiqih sebagai ilmu hukum Islam memberikan panduan bagi umat
Islam dalam memenuhi kewajiban-kewajiban agama yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam. Dalam hal ini, fiqih menekankan pentingnya
hak-hak masyarakat dalam memiliki dan mengelola sumber daya alam, serta
mengatur aturan-aturan terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, termasuk
tentang keadilan dalam pembagian tanah.
Selain itu, fiqih juga mengatur hak dan kewajiban petani,
nelayan, dan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, serta menjaga
keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam hal ini, fiqih
memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam konteks agraria, fiqih juga terkait dengan upaya
reforma agraria yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan
dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, serta memberikan akses yang
lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki, menguasai, dan mengelola sumber daya
alam. Oleh karena itu, pemahaman fiqih yang baik dan benar sangat penting dalam
memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
C. Ruang Lingkup Fiqih Agraria
Ruang lingkup fiqih agraria meliputi segala aturan, norma,
dan prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam,
terutama tanah dan hasil bumi. Hal ini mencakup berbagai aspek, seperti
kepemilikan, pengelolaan, pemanfaatan, dan perlindungan sumber daya alam,
termasuk tanah, air, hutan, pertanian, dan perkebunan.
Dalam hal kepemilikan tanah, fiqih agraria mengatur tentang
syarat-syarat sahnya kepemilikan, seperti syarat hak milik dan hak guna usaha
atas tanah, serta syarat syahnya perolehan tanah, baik melalui jual beli,
hibah, warisan, atau pemberian.
Selain itu, fiqih agraria juga mengatur tentang pengelolaan
tanah dan sumber daya alam lainnya, seperti tata cara penanaman, pengairan,
serta pengolahan dan pengelolaan hasil bumi. Fiqa juga mengatur mengenai
kewajiban-kewajiban petani, pekebun, dan nelayan, serta hak-hak mereka dalam
mengakses dan memanfaatkan sumber daya alam.
Dalam lingkup yang lebih luas, fiqih agraria juga menyangkut
pengaturan hak asasi manusia, kesejahteraan sosial, serta upaya peningkatan
kualitas lingkungan hidup dan pelestarian alam. Oleh karena itu, fiqih agraria
memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam
berlangsung dengan adil dan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar