Penjualan air merupakan aktivitas jual-beli air yang terjadi dalam berbagai bentuk dan skala, mulai dari penjualan air kemasan di minimarket hingga penjualan air isi ulang yang dilakukan oleh pedagang keliling. Namun, penjualan air tidak hanya sekadar aktivitas bisnis, melainkan juga memiliki implikasi sosial dan lingkungan yang signifikan. Di satu sisi, penjualan air yang terjangkau dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan air bersih, tetapi di sisi lain, penjualan air yang tidak terjangkau dapat memperparah ketidakadilan akses air bagi sebagian besar penduduk. Selain itu, penjualan air juga harus memperhatikan kualitas dan keberlanjutan sumber daya air untuk mencegah dampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, penjualan air harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan keberlanjutan untuk memastikan akses air bersih yang layak bagi seluruh masyarakat.
Fenomena penjualan air pada masa kini sangat bervariasi dan
tergantung pada konteks dan lokasi di mana penjualan air terjadi. Beberapa
contoh fenomena penjualan air pada masa kini antara lain:
Penjualan air kemasan: Air
kemasan adalah bentuk penjualan air yang paling umum pada saat ini. Air kemasan
dijual dalam kemasan botol atau gelas yang mudah dibawa dan dijual di berbagai
tempat seperti toko, minimarket, atau pusat perbelanjaan.
Penjualan air oleh perusahaan
air minum: Di beberapa negara, penyediaan air minum diserahkan pada perusahaan
air minum yang dikelola oleh pemerintah atau swasta. Perusahaan air minum
menjual air kepada masyarakat dengan harga tertentu dan bertanggung jawab untuk
memastikan kualitas air yang dijual aman untuk dikonsumsi.
Penjualan air isi ulang: Di
beberapa daerah, penjualan air isi ulang juga menjadi pilihan alternatif. Pada
umumnya air isi ulang dijual dalam botol atau galon dengan harga yang lebih
murah dibandingkan air kemasan, tetapi memerlukan perhatian lebih terkait
kualitas air yang dijual.
Penjualan air secara daring
(online): Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan air secara daring (online)
semakin populer dan menawarkan kemudahan dalam melakukan pembelian, misalnya
dengan layanan antar langsung ke rumah pelanggan.
Namun, penjualan air pada masa kini juga memunculkan isu terkait dengan kualitas air yang dijual, harga yang tidak terjangkau bagi masyarakat miskin, dan keterbatasan akses air bersih bagi sebagian besar penduduk di dunia, terutama di negara-negara berkembang. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dan memastikan bahwa akses air bersih dapat diperoleh oleh seluruh masyarakat.
Mengenai fenomena
di atas lalu bagaimana Islam melihat fenomena tersebut apakah diperbolehkan
untuk menjual air. Dalam fiqih, menjual air dibagi menjadi dua jenis:
Air yang tidak memiliki nilai
tambah: Dalam hal ini, menjual air dengan harga yang lebih tinggi dari nilai
aslinya adalah dianggap haram, karena dianggap sebagai penipuan atau riba.
Air yang memiliki nilai tambah:
Dalam hal ini, jika seseorang memanfaatkan sumber daya alam atau mengeluarkan
biaya untuk memperoleh air tersebut, maka diizinkan untuk menjual air dengan
harga yang lebih tinggi dari nilai aslinya untuk mendapatkan keuntungan.
Namun, dalam kedua situasi tersebut, pihak yang menjual air harus memastikan bahwa kualitas air yang dijual aman dan layak untuk dikonsumsi. Jika air yang dijual tidak aman untuk dikonsumsi, maka dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum fiqih. Selain itu, menjual air juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tidak boleh merugikan pihak lain atau masyarakat secara umum.
Dalam konteks pelayanan publik, seperti penyediaan air minum oleh perusahaan air minum, menjual air diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu, pihak yang ingin menjual air harus mematuhi peraturan tersebut dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar