Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2023

Mahkamatul Mazhalim pada Masa Abbasiyah

Mahkamatul Mazhalim, yang dikenal juga sebagai Court of Grievances, adalah lembaga pengadilan khusus yang didirikan pada masa Abbasiyah untuk menangani kasus-kasus keluhan dan dugaan pelanggaran terhadap kekuasaan penguasa atau para pejabat pemerintah. Dalam narasi ini, kita akan melihat bagaimana sistem pengadilan berfungsi pada masa Abbasiyah ketika sultan melakukan korupsi dan bagaimana Mahkamatul Mazhalim bertugas untuk menegakkan keadilan. Referensi akan digunakan untuk memberikan dukungan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik ini. Masa Abbasiyah adalah periode keemasan peradaban Islam yang berlangsung dari tahun 750 M hingga 1258 M. Pada masa ini, kekhalifahan Abbasiyah menjadi pusat kekuasaan politik dan keagamaan di dunia Muslim. Sistem pengadilan pada masa Abbasiyah didasarkan pada hukum Islam (syariah) yang meliputi hukum-hukum yang diambil dari Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, serta ijtihad (penafsiran hukum) oleh ulama terkemuka. Mahkamatul Mazhalim pada Masa...

Kemandekan Ilmu Pengetahuan

 Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini telah mengalami kemajuan pesat, dan banyak hal ini dapat dicapai berkat dedikasi para ilmuwan terdahulu yang gigih dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Ini juga berlaku dalam ranah ilmu pengetahuan agama Islam, di mana banyak cabang ilmu telah terbentuk, seperti tafsir, hadis, fiqih, qalam, maniq, dan filsafat Islam. Namun, dengan banyaknya pengetahuan yang ada, kita harus berhati-hati agar tidak terlena dengan pengetahuan lampau. Dunia intelektual saat ini sering kali hanya terpaku pada pemikiran-pemikiran masa lalu tanpa mencoba mencari formula teori baru yang relevan dengan permasalahan dan kondisi sosial saat ini. Perkembangan ilmu pengetahuan dalam ranah agama Islam telah dimulai sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW. Ketika beliau menerima wahyu dan menyampaikan ajaran-ajaran agama Islam, banyak sahabat yang mendengarkan, mencatat, dan meriwayatkan hadis-hadis dari beliau. Inilah awal mula perkembangan ilmu hadis. Selanjutnya, para sahab...

MAkkah Era Jahiliah Jika Dilihat dari KAcamata Antropologi

Masyarakat Makkah pada masa jahiliyah adalah periode sejarah Arab sebelum kedatangan Islam, di mana mayoritas masyarakat hidup dalam keadaan paganisme dan adat istiadat yang beragam. Dari sudut pandang antropologi, masa jahiliyah Makkah memberikan wawasan yang menarik tentang struktur sosial, kepercayaan, nilai-nilai, dan praktik-praktik budaya masyarakat Arab pada waktu itu. Artikel ini akan menjelaskan tentang masyarakat Makkah pada masa jahiliyah dari perspektif antropologi, dengan merujuk kepada beberapa sumber utama dan sekunder yang relevan. I. Struktur Sosial Masyarakat Makkah pada masa jahiliyah didominasi oleh sistem kekerabatan dan suku. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok suku yang memiliki ikatan kekerabatan dan hubungan sosial yang erat. Sistem kekerabatan sangat penting dalam mempengaruhi interaksi sosial dan pernikahan. Keluarga besar dan kelompok suku memiliki peran penting dalam menyediakan perlindungan, keamanan, dan dukungan sosial bagi anggotanya. Di tengah masyara...

Oligarki pada masa Abbasiyyah

Oligarki pada masa Abbasiyyah merupakan fenomena politik yang signifikan dalam sejarah Islam. Abbasiyyah adalah dinasti Islam kedua yang berkuasa dari tahun 750 hingga 1258 M, menggantikan dinasti Umayyah. Selama periode ini, kekuasaan politik berpusat pada keluarga dan klan elit yang membentuk sebuah sistem pemerintahan yang dominan, yang disebut sebagai "oligarki." Setelah berhasil menggulingkan dinasti Umayyah, keluarga Abbasiyyah mengambil alih kekuasaan dengan dukungan dari berbagai kelompok sosial yang tidak puas dengan pemerintahan sebelumnya. Namun, setelah berkuasa, mereka juga mulai mengadopsi pola penguasaan dan pembagian kekuasaan yang mirip dengan sebelumnya. Oligarki ini ditandai dengan dominasi keluarga-keluarga elit yang tergabung dalam kalangan bangsawan, birokrat, dan militer yang memegang kendali atas berbagai aspek pemerintahan. Oligarki pada masa Abbasiyyah terdiri dari beberapa kelompok elit yang memiliki akses khusus ke kekuasaan politik dan ekonomi. Ke...

Hukum Mengambil Keuntungan Sebesar-besarnya

 Dalam fiqih muamalah, istilah "mengambil untuk sebesar-besarnya" merujuk pada batas maksimum keuntungan atau margin laba yang diperbolehkan dalam suatu transaksi atau bisnis. Konsep ini berkaitan dengan prinsip keadilan dan etika dalam berdagang serta berbisnis dalam Islam. Dalam narasi ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut tentang arti "mengambil untuk sebesar-besarnya" menurut fiqih muamalah, serta memberikan referensi yang relevan untuk mendukung penjelasan tersebut. I. Prinsip Mengambil untuk Sebesar-Besarnya dalam Fiqih Muamalah Dalam Islam, bisnis dan transaksi dikendalikan oleh prinsip-prinsip etika yang mengutamakan keadilan dan kejujuran. Salah satu prinsip penting dalam muamalah (hukum transaksi) adalah prinsip mengambil untuk sebesar-besarnya. Prinsip ini menetapkan batas maksimum keuntungan yang dapat diperoleh dalam suatu transaksi, agar tidak menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan terhadap pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam ...

Akumulasi Kapital Dalam Islam

Dalam hukum muamalah, terdapat pembahasan mengenai akumulasi kapital, yang seringkali dikenal dengan istilah "ribawi". Akumulasi kapital dalam konteks ini berkaitan dengan pertumbuhan dan pengembangan harta benda dan kekayaan seseorang melalui berbagai transaksi ekonomi yang sah menurut syariat Islam. Konsep ini memiliki implikasi penting dalam dunia bisnis dan keuangan Islam, di mana pertumbuhan kapital harus selaras dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan Islam. Istilah "ribawi" berasal dari kata "riba," yang secara harfiah berarti "bertambah" atau "tumbuh." Dalam konteks hukum muamalah, riba merujuk pada bunga atau tambahan nilai yang dikenakan atas pinjaman uang atau aset lainnya. Riba dianggap sebagai praktik yang dilarang oleh Islam karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan ketidakadilan ekonomi. Namun, penting untuk dipahami bahwa akumulasi kapital itu sendiri tidak dilarang dalam Islam. Islam mengakui hak kepemilikan prib...

Perbedaan Logika Mantiq dengan Logika Formal

 Logika adalah studi tentang cara berpikir yang rasional dan konsisten. Dalam mencapai pemahaman yang lebih mendalam tentang logika, kita akan membedah perbedaan antara dua jenis logika utama: logika mantiq dan logika formal. 1. Logika Mantiq: Logika mantiq, juga dikenal sebagai logika informal, adalah jenis logika yang lebih terkait dengan bahasa sehari-hari dan cara berpikir alami manusia. Ia fokus pada cara menyusun argumen dan kesimpulan yang masuk akal secara intuitif. Logika mantiq didasarkan pada asumsi-asumsi yang seringkali tidak diekspresikan dengan jelas dalam argumen, tetapi biasanya dapat dipahami oleh pembicara dan pendengar yang berada dalam konteks yang sama. Karakteristik Logika Mantiq: a. Asimetris: Logika mantiq bersifat asimetris, artinya ada perbedaan antara premis (asumsi atau pernyataan awal) dan kesimpulan (hasil akhir argumen). Premis digunakan untuk mencapai kesimpulan, dan kesimpulan harus didukung oleh premis yang kuat. b. Kausalitas tidak selalu jelas: ...

Kisah Bijak Umar bin Khattab dalam Masalah Hak Atas Tanah

Kisah Umar bin Khattab yang menasehati Amar bin Ash dalam menggusur seorang Yahudi untuk membangun masjid adalah salah satu contoh penting dari prinsip-prinsip keadilan, hukum, dan hubungan antara pemilikan tanah dengan pembangunan sarana publik pada masa awal Islam. Untuk memahami kisah ini dengan lebih baik, kita perlu mengaitkannya dengan konteks agraria pada masa tersebut. Dalam narasi ini, saya akan menggambarkan kisah tersebut dan menjelaskan keterkaitannya dengan sistem agraria yang ada, dengan dukungan dari beberapa referensi yang relevan. Kisah Umar bin Khattab dan Amar bin Ash berasal dari masa kepemimpinan Umar sebagai Khalifah kedua setelah kewafatan Nabi Muhammad SAW. Pada masa itu, masjid merupakan pusat penting dalam kehidupan masyarakat Muslim. Pembangunan masjid bukan hanya untuk kegiatan ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan keadilan. Ketika Amar bin Ash ingin membangun sebuah masjid, dia melihat bahwa ada sebidang tanah yang dikuasai oleh...

Intelektual Muslim Bicara Soal Era Digital

Pembahasan mengenai perkembangan silam di era digital, khususnya yang dilakukan oleh kaum intelektual, selalu tampak begitu menarik, inovatif, dan penuh ide-ide brilian. Namun, apakah benar-benar perlu membahas hal tersebut? Bukankah lebih relevan untuk fokus pada masalah-masalah sosial yang lebih mendesak? Entah mengapa, para intelektual muslim terkadang tampak begitu terobsesi dengan digitalisasi dan teknologi, seolah-olah dunia ini hanya akan maju dan menjadi lebih baik jika semuanya berubah menjadi "digital". Saya tak dapat mengabaikan fakta bahwa teknologi digital telah membawa banyak manfaat dan perubahan positif bagi masyarakat. Namun, mari kita perhatikan fakta bahwa ada masalah-masalah sosial yang jauh lebih mendesak yang perlu mendapatkan perhatian utama. Misalnya, kemiskinan yang masih melanda banyak bagian dunia, ketimpangan sosial yang semakin membesar, dan konflik-konflik yang tak kunjung usai di berbagai belahan bumi. Bukankah lebih logis jika sebelum kita terl...

Fungsi Mesjid Pada Masa Rasulullah Selain Sebagai Sarana Ibadah

 Pada masa Rasulullah Muhammad SAW, mesjid (juga dikenal sebagai masjid atau masjid) memiliki peran yang sangat sentral dalam kehidupan masyarakat Muslim di Madinah. Mesjid tidak hanya menjadi tempat ibadah semata, tetapi juga berfungsi sebagai pusat aktivitas sosial, diskusi, konsolidasi, dan pengorganisasian masyarakat. Dalam artikel ini, kami akan mengulas berbagai fungsi penting mesjid pada masa Rasulullah, dan mengacu pada referensi dari sumber-sumber sejarah Islam. I. Tempat Ibadah Fungsi utama mesjid pada masa Rasulullah adalah sebagai tempat ibadah bagi umat Muslim. Rasulullah SAW membangun mesjid pertama di Madinah yang dikenal sebagai Masjid Quba, yang menjadi titik awal bagi pembangunan masyarakat Muslim yang terorganisir di Madinah. Selanjutnya, Rasulullah membangun Masjid Nabawi di Madinah, yang menjadi pusat ibadah dan kegiatan keagamaan. Referensi: 1. Sahih Al-Bukhari, Kitab Al-Masajid: Hadith 1170.    Catatan: Sahih Al-Bukhari adalah salah satu koleksi had...

Kurang Perhatiannya Ekonom Muslim dalam Memperhatikan Kajian yang Krusial

Ekonomi Islam adalah sebuah cabang studi yang berusaha untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam ke dalam bidang ekonomi. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berdasarkan pada nilai-nilai etika Islam. Namun, memang ada kritik bahwa peneliti ekonomi Islam terkadang kurang memperhatikan isu-isu krusial, terutama terkait dengan masalah eksploitasi, karena mereka cenderung terfokus pada kajian tekstual dan fiqih semata, tanpa memberikan solusi konkrit untuk permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama di era digital yang penuh dengan tantangan baru. Keterbatasan Kajian Tekstual dan Fiqih Penelitian ekonomi Islam sering kali didasarkan pada kajian tekstual dan fiqih yang merujuk pada teks-teks suci Al-Quran dan Hadis Nabi sebagai sumber utama. Meskipun ini merupakan pendekatan yang penting dalam memahami dasar-dasar ekonomi Islam, namun kecenderungan ini bisa mengabaikan kondisi nyata masyarakat dan isu-isu sosial yang berkembang. Beberap...

Perbandingan Fleksibilitas Hukum Islam dengan Hukum Barat

Fleksibilitas adalah salah satu aspek yang menarik untuk dibandingkan dalam hukum Islam dan hukum Barat. Keduanya memiliki pendekatan yang berbeda terhadap proses legislasi, penafsiran hukum, dan adaptasi terhadap perubahan sosial dan budaya. Dalam narasi ini, kami akan membahas perbandingan fleksibilitas hukum Islam dengan hukum Barat dan bagaimana keduanya menghadapi tantangan dalam menghadapi perubahan zaman. 1. Fleksibilitas dalam Hukum Islam: Hukum Islam, atau Syariah, didasarkan pada dua sumber utama: Al-Quran sebagai kata-kata Tuhan dan Hadis sebagai ajaran Nabi Muhammad SAW. Hukum Islam menawarkan kerangka kerja etika dan moral untuk kehidupan Muslim, mencakup aspek hukum perdata, pidana, keluarga, dan sosial. a. Penafsiran Hukum: Fleksibilitas dalam hukum Islam tercermin dalam proses ijtihad, yang merupakan upaya para cendekiawan Islam untuk menafsirkan dan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam konteks zaman mereka. Melalui ijtihad, hukum Islam dapat beradaptasi dengan peruba...

Sumber-Sumber Agraria Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah

Pada masa Rasulullah Muhammad SAW, Madinah menjadi pusat peradaban dan pembangunan Islam. Di tengah-tengah lingkungan yang penuh toleransi, masyarakat Madinah mengalami perubahan signifikan, termasuk dalam bidang agraria. Sumber-sumber agraria masyarakat Madinah pada masa Rasulullah sangat penting untuk dipahami, karena memberikan wawasan tentang sistem pertanian, kepemilikan tanah, dan kesejahteraan petani di era awal Islam. 1. Sumber Agraria Utama: Pertanian dan Oasis Salah satu sumber agraria utama di Madinah adalah pertanian dan oasis. Masyarakat Madinah hidup di daerah yang sebagian besar gersang, tetapi oase dan sumur yang terletak di sekitar kota menjadi sumber kehidupan yang vital. Oasis memberikan akses ke air untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari, sehingga memungkinkan budidaya tanaman dan peternakan berkembang. Rasulullah secara aktif mendorong umatnya untuk bercocok tanam dan meningkatkan produktivitas pertanian. Beliau bersabda, "Janganlah kamu melepaskan diri dar...

Tahun Pertama hingga 13 Rasulullah di Makkah: Memasyarakatkan Islam dalam Tantangan dan Keteguhan

Islam, agama yang diemban oleh lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia, berakar dari masa kehidupan Rasulullah Muhammad SAW. Periode awal Islam di Makkah menjadi bagian penting dari sejarah agama ini. Selama tahun pertama hingga tahun ke-13 di Makkah, Rasulullah menghadapi banyak tantangan dan perjuangan dalam membangun masyarakat Muslim pertama. Dalam narasi ini, kami akan menjelajahi peristiwa-peristiwa penting yang terjadi selama masa ini dan bagaimana Rasulullah dan para pengikutnya berjuang untuk menyebarkan ajaran Islam dalam situasi yang penuh tekanan. Pada abad ke-6 Masehi, Makkah (juga dikenal sebagai Mecca) adalah pusat perdagangan dan kegiatan agama politeistik di Semenanjung Arab. Namun, kehidupan sosial di kota ini tidaklah adil, terdapat ketimpangan sosial yang jelas antara kaum kaya dan miskin, serta ketidakadilan terhadap kaum lemah. Praktek-praktek keagamaan yang penuh kesyirikan merasuki kehidupan orang Arab pada saat itu. Rasulullah Muhammad lahir pada tahun 57...

Tahun Pertama Hingga Sepuluh Rasulullah di Madinah: Membangun Masyarakat Ideal

Pada tahun 622 Masehi, Nabi Muhammad ﷺ beserta para pengikutnya hijrah dari Makkah ke Madinah setelah menghadapi tekanan dan persekusi di Makkah. Migrasi ini menjadi titik awal dalam pembangunan masyarakat Muslim di Madinah. Selama tahun pertama hingga sepuluh di Madinah, Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya melakukan berbagai upaya untuk membangun masyarakat yang harmonis, inklusif, dan berdasarkan nilai-nilai Islam. Tahun Pertama di Madinah: Pembentukan Persaudaraan Setibanya di Madinah, Nabi Muhammad ﷺ memulai dengan menciptakan rasa persaudaraan antara kaum Muhajirin (penghuni baru dari Makkah) dan kaum Anshar (penduduk asli Madinah). Beliau membentuk ikatan ukhuwah (persaudaraan) antara mereka, menempatkan keadilan dan persatuan sebagai dasar pembangunan masyarakat. Referensi: Ibn Ishaq; Watt. Tahun Kedua: Pembangunan Masjid Nabawi Salah satu langkah awal dalam membangun masyarakat Muslim di Madinah adalah pembangunan Masjid Nabawi. Masjid ini bukan hanya menjadi tempat ibadah, tet...

Tahun Pertama di Madinah: Aktivitas Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Muslim

Tahun pertama di Madinah merupakan periode penting dalam sejarah Islam. Setelah Rasulullah Muhammad ﷺ hijrah dari Mekah ke Madinah pada tahun 622 Masehi (tahun Hijriyah 1), ia dan para sahabatnya menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam membangun masyarakat Muslim yang baru. Dalam narasi ini, kita akan menjelajahi peristiwa dan aktivitas utama Rasulullah dalam tahun pertama di Madinah serta bagaimana upaya-upaya ini membentuk dasar dari masyarakat Islam yang kokoh. 1. Pembentukan Konstitusi Madinah (Piagam Madinah): Ketika Rasulullah tiba di Madinah, orang-orang di sana sudah lama berada dalam pertikaian dan konflik. Untuk mengatasi situasi ini dan menciptakan kerukunan, Rasulullah mendirikan Piagam Madinah, yang menetapkan dasar hukum dan kerangka kerja untuk komunitas Muslim di Madinah. Piagam ini menetapkan hak-hak dan kewajiban bagi semua anggota masyarakat, termasuk Muslim dan non-Muslim, dan membentuk landasan yang kuat untuk kehidupan bersama dalam perdamaian. Rasulullah ...

Perang Badar dan Keterlibatan Petani dalam Pertempuran Epik di Mekkah

Perang Badar adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah Islam. Pertempuran ini terjadi pada tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijriyah (17 Maret 624 Masehi)di wilayah Badar, sekitar 150 km di sebelah barat daya Madinah, Arab Saudi. Perang Badar melibatkan pasukan Muslim yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW dan pasukan kafir Quraisy dari Mekah yang dipimpin oleh Abu Jahl. Perang ini berakhir dengan kemenangan bagi kaum Muslimin. Perang Badar menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perkembangan awal Islam, di mana kaum Muslim yang masih relatif lemah berhasil mengalahkan pasukan Mekkah yang lebih besar dan lebih kuat. Narasi tentang sebagian besar orang yang terlibat dalam Perang Badar sebagai petani merupakan topik yang menarik untuk dibahas. Dalam narasi ini, kita akan mencari bukti dari beberapa sumber sejarah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang komposisi pasukan Muslim dalam Pertempuran Badar. Banyak narasi dan cerita yang berkembang tentang ...

Zakat untuk Petani Gurem: Optimalisasi Potensi dan Pemberdayaan Masyarakat Pertanian

Indonesia adalah salah satu negara agraris dengan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani. Petani gurem, atau petani kecil, merupakan salah satu kelompok petani yang berperan penting dalam mencukupi kebutuhan pangan di negeri ini. Meskipun berkontribusi secara signifikan, kesejahteraan petani gurem seringkali menjadi perhatian utama karena banyaknya tantangan yang dihadapi. Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani gurem adalah zakat. Pengertian Zakat Zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islamdan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat. Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti tumbuh atau berkembang. Secara harfiah, zakat berarti "membersihkan," yang menggambarkan fungsi sosialnya dalam membersihkan harta benda dari sifat kikir dan keserakahan serta memperbaiki distribusi ekonomi dengan memberikan sebagian harta kepada orang-orang yan...