Pada masa Rasulullah Muhammad SAW, Madinah menjadi pusat peradaban dan pembangunan Islam. Di tengah-tengah lingkungan yang penuh toleransi, masyarakat Madinah mengalami perubahan signifikan, termasuk dalam bidang agraria. Sumber-sumber agraria masyarakat Madinah pada masa Rasulullah sangat penting untuk dipahami, karena memberikan wawasan tentang sistem pertanian, kepemilikan tanah, dan kesejahteraan petani di era awal Islam.
1. Sumber Agraria Utama: Pertanian dan Oasis
Salah satu sumber agraria utama di Madinah adalah pertanian dan oasis. Masyarakat Madinah hidup di daerah yang sebagian besar gersang, tetapi oase dan sumur yang terletak di sekitar kota menjadi sumber kehidupan yang vital. Oasis memberikan akses ke air untuk pertanian dan kebutuhan sehari-hari, sehingga memungkinkan budidaya tanaman dan peternakan berkembang. Rasulullah secara aktif mendorong umatnya untuk bercocok tanam dan meningkatkan produktivitas pertanian. Beliau bersabda, "Janganlah kamu melepaskan diri dari kehidupan (bertani), karena sesungguhnya salah seorang dari kalian, jika pada hari kiamat tidak ada apa-apa selain gosong yang menempel di pundaknya, lalu janganlah dia membiarkannya." (HR. Bukhari).
Sumber agraria utama ini juga tercermin dalam Al-Qur'an, yang beberapa kali menyebut keutamaan tanaman, buah-buahan, dan tanah subur sebagai anugerah dari Allah SWT. Pertanian di Madinah terutama menghasilkan gandum, anggur, dan kurma, yang menjadi makanan pokok dan sumber perekonomian penting bagi masyarakat.
Referensi:
- Al-Qur'an Surah Ar-Rum ayat 41
- Sahih Bukhari, Kitab Al-Mazari'
2. Sistem Kepemilikan Tanah
Pada masa Rasulullah, sistem kepemilikan tanah di Madinah tidak mengenal kepemilikan pribadi yang mutlak seperti dalam sistem feodal di beberapa wilayah lain pada masa itu. Rasulullah menerapkan prinsip umum bahwa tanah adalah milik Allah, dan manusia adalah pengurus yang bertanggung jawab atas pemanfaatan dan distribusi tanah tersebut.
Salah satu contoh tindakan Rasulullah dalam mengatur kepemilikan tanah adalah ketika beliau mengadakan perjanjian antara suku-suku Aus dan Khazraj (yang kemudian menjadi masyarakat Madinah) dalam peristiwa yang dikenal sebagai "Pledge of Aqabah." Perjanjian ini menetapkan bahwa semua harta dan tanah yang diambil dari Bani Qaynuqa' (sebuah suku Yahudi) setelah pengusiran mereka, akan dibagi secara adil antara Aus dan Khazraj. Hal ini menunjukkan pendekatan egaliter dalam mendistribusikan sumber daya agraria.
Referensi:
- Ibn Hisham, As-Sirah an-Nabawiyyah
3. Kesejahteraan Petani dan Pekerja Tanah
Rasulullah sangat menghargai pekerjaan petani dan pekerja tanah lainnya. Beliau menekankan pentingnya memberikan upah yang adil dan penuh keberkahan bagi pekerjaan tersebut. Rasulullah juga menganjurkan agar petani memberikan zakat dari hasil pertanian mereka untuk membantu sesama yang membutuhkan.
Salah satu hadis yang mencerminkan kepedulian Rasulullah terhadap kesejahteraan petani adalah sabda beliau, "Seorang Nabi diserahi tugas oleh Allah untuk mengurusi harta rampasan, lalu ia berbicara kepada kaum Muslimin, 'Sesungguhnya Allah itu telah menyerahi kepada saya tugas mengurusi harta rampasan ini, tetapi aku tidak mau menyalahi hakmu, karena harta rampasan itu berasal dari keringatmu.'" (HR. Bukhari dan Muslim).
Referensi:
- Sahih Bukhari, Kitab Al-Mazari'
- Sahih Muslim, Kitab Al-Fadhail
4. Peran Wafiat dalam Pemeliharaan Tanah dan Sumber Daya Alam
Selain mendorong pertanian dan kesejahteraan petani, Rasulullah juga mengenalkan konsep wafiat (endowment) sebagai cara untuk memelihara dan mengelola tanah dan sumber daya alam. Beberapa wafiat didirikan di masa Rasulullah untuk mendukung pendidikan, bantuan sosial, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Referensi:
- Dr. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh Al-Zakat, penerjemah Bachtiar Djalil, Gema Insani Press, 1997.
5. Keberlanjutan Lingkungan
Selama masa Rasulullah, keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi perhatian. Beliau menegaskan bahwa setiap manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga bumi dan sumber daya alam yang diberikan oleh Allah SWT. Rasulullah juga mengutuk pemborosan dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
Referensi:
- Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Adab
Kesimpulan:
Pada masa Rasulullah, masyarakat Madinah mengandalkan pertanian dan oasis sebagai sumber agraria utama. Sistem kepemilikan tanah diatur dengan pendekatan egaliter, dan kesejahteraan petani menjadi perhatian utama Rasulullah. Di samping itu, konsep wafiat digunakan untuk memelihara dan mengelola tanah serta sumber daya alam. Lingkungan juga dijaga dan dihormati sebagai amanah dari Allah SWT. Sumber-sumber agraria masyarakat Madinah pada masa Rasulullah ini mencerminkan pendekatan yang adil dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.
Komentar
Posting Komentar