Menurut Madzhab Syafi’i, ada empat jenis penyuci yang dapat menyucikan benda cair dan beku: A. Air Mutlak Air mutlak adalah air biasa tanpa ada tambahan apa pun atau tidak disertai dengan sifat apa pun seperti air memuncrat seperti air mani dan air kencing. Air mutlak ini terbagi kepada beberapa bagian: 1. Air yang turun dari langit. Ia terbagi kepada tiga hal: a) Air Hujan. b) Air salju yang mencair ( adz-dzaub ). c) Air es ( bard ). 2. Air yang bersumber dari bumi, ia terbagi kepada empat hal: a) Air yang bersumber dari mata air. b) Air sumur. c) Air sungai. d) Air laut. Air dapat digunakan untuk menghilangkan najis, mengangkat hadas dan juga lainnya, seperti untuk memperbarui wudhu. Kencing atau muntah anak-anak yang belum memakan makanan selain susu, dan umurnya belum mencapai dua tahun dapat diperciki dengan air. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah ini khusus untuk anak laki-laki, sedangkan menurut mazhab maliki tidak ada perbedaan antara bayi laki-laki dengan bay...
Berbagi bermacam ilmu yang berkaitan dengan Fiqih Islam.