Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2022

Alat Dan Cara Bersuci Menurut Madzhab Syafi’i

Menurut Madzhab Syafi’i, ada empat jenis penyuci yang dapat menyucikan benda cair dan beku:  A. Air Mutlak Air mutlak adalah air biasa tanpa ada tambahan apa pun atau tidak disertai dengan sifat apa pun seperti air memuncrat seperti air mani dan air kencing. Air mutlak ini terbagi kepada beberapa bagian: 1. Air yang turun dari langit. Ia terbagi kepada tiga hal: a) Air Hujan. b) Air salju yang mencair ( adz-dzaub ). c) Air es ( bard ). 2. Air yang bersumber dari bumi, ia terbagi kepada empat hal: a) Air yang bersumber dari mata air. b) Air sumur. c) Air sungai. d) Air laut. Air dapat digunakan untuk menghilangkan najis, mengangkat hadas dan juga lainnya, seperti untuk memperbarui wudhu. Kencing atau muntah anak-anak yang belum memakan makanan selain susu, dan umurnya belum mencapai dua tahun dapat diperciki dengan air. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah ini khusus untuk anak laki-laki, sedangkan menurut mazhab maliki tidak ada perbedaan antara bayi laki-laki dengan bay...

Alat Bersuci Menurut Madzhab Maliki

1. Membasuh Dengan Air (mutlak) Membasuh dengan air (mutlak) bisa dilakukan untuk perkara yang tidak cukup hanya dengan percikan atau usapan. Ketika membasuh, tidaklah cukup hanya dengan mengalirkan air ke atas najis. Zat najis dan juga bekas najis itu harus dihilangkan terlebih dulu. Menghilangkan najis dengan cairan selain air adalah tidak boleh hukumnya. 2. Mengusap Caranya adalah mengusap dengan cara potongan kain yang dibasahi. Ini dilakukan untuk barang-barang yang akan rusak jika dibasuh, seperti pedang dan sandal. 3. Memercikan Air Caranya dengan memercikkan air ke pakaian atau tikar jika diragukan najisnya. Percikan itu boleh dilakukan tanpa niat sama seperti ketika membasuh. Yang dimaksud dengan cara ini adalah memercikkan dengan tangan ataupun lainnya seperti dengan menggunakan mulut atau dengan cara diletakkan di bawah air hujan. Percikan itu cukup dilakukan sekali saja untuk najis tersebut, dan hendaknya dilakukan dengan menggunakan air mutlak. Tetapi jika dibasuh maka itu...

Alat bersuci menurut mazhab hanafi part 2

8. Mengusap ( An-Nadfu ) Kapas, kain, dan semacamnya bisa membersihkan najis jika diusapkan. Bekas najis akan hilang jika najis itu sedikit. 9. Menyingkirkan ( At-Taqwir ) Maksudnya adalah menyingkirkan bagian yang terkena najis dari bagian yang tidak terkena najis. Cara ini dapat membersihkan minyak beku yang terkena najis. Jika najis itu jatuh ke dalam cairan seperti minyak dan minyak samin yang mencair, maka cairan itu boleh menjadi suci dengan cara menuangkan air ke atasnya sebanyak tiga kali, ataupun dengan cara meratakannya ke dalam bejana yang berlubang. Kemudian dituangkan air ke atasnya. Minyak itu akan naik ke permukaan, dan hendaklah minyak itu diambil atau dengan cara membuka lubang bejana itu, supaya air dapat mengalir keluar. Bahan-bahan yang membeku dapat disucikan dengan cara seperti tadi. Kecuali jika najis itu meresap ke dalam bahan. Jika barang yang keras itu adalah bejana, maka ia dapat disucikan dengan cara menuangkan air ke atasnya, sehingga banjir dan kemudian di...

Alat dan cara bersuci menurut Mazhab Hanafi

1. Air Musta’mal Meskipun Air Mutlak Ketika menggunakan air maka akan menghasilkan dua hukum thaharah, yaitu thaharoh haqiqi (hadats) dan hukmi (janabah). Contohnya ialah menggunakan air hujan, air laut, air sumur air dari mata air dan air yang tertampung di bagian lembah. Allah SWT menamakan jenis air ini sebagai air yang menyucikan (thahur). Kalimah ath-thahur artinya suci pada dirinya dan dia dapat menyucikan untuk yang lain. 2. Benda Cairan yang Suci Cairan yang suci adalah cairan yang mengalir apabila diperah, seperti air buah, air bunga, air susu, madu, minyak dan sejenisnya Ulama Hanafi dan juga para ulama yang lain sepakat mengatakan bahwa cairan yang suci tidak dapat menghilangkan hadas hukmi, karena hadas hukumi hanya dapat dihilangkan dengan air.  Boleh bersuci dengan air yang bercampur dengan sedikit bahan yang suci yang mengubah salah satu sifat air itu, seperti air keruh dan air yang bercampur dengan sabun. 3. Menggosok (Ad-Dalk) Menggosok adalah mengusap bagian yang ...