1. Membasuh Dengan Air (mutlak)
Membasuh dengan air (mutlak) bisa dilakukan untuk perkara yang tidak cukup hanya dengan percikan atau usapan. Ketika membasuh, tidaklah cukup hanya dengan mengalirkan air ke atas najis. Zat najis dan juga bekas najis itu harus dihilangkan terlebih dulu. Menghilangkan najis dengan cairan selain air adalah tidak boleh hukumnya.
2. Mengusap
Caranya adalah mengusap dengan cara potongan kain yang dibasahi. Ini dilakukan untuk barang-barang yang akan rusak jika dibasuh, seperti pedang dan sandal.
3. Memercikan Air
Caranya dengan memercikkan air ke pakaian atau tikar jika diragukan najisnya. Percikan itu boleh dilakukan tanpa niat sama seperti ketika membasuh. Yang dimaksud dengan cara ini adalah memercikkan dengan tangan ataupun lainnya seperti dengan menggunakan mulut atau dengan cara diletakkan di bawah air hujan. Percikan itu cukup dilakukan sekali saja untuk najis tersebut, dan hendaknya dilakukan dengan menggunakan air mutlak. Tetapi jika dibasuh maka itu lebih meyakinkan. Karena tidak cukup memerciki badan yang diragui terkena najis, melainkan badan itu wajib dibasuh sama seperti kasus ketika dapat dipastikan tempat yang terkena najis.
4. Menggunakan Debu
Caranya dengan menggunakan debu yang suci. Cara ini dapat menyucikan najis hukmi, dalam kondisi sama sekali tidak ada air dan harus tayamum.
5. Ad-dalk (menggosok).
Ini dapat dilakukan pada khuf dan sandal yang terkena najis seperti kotoran atau kencing binatang yang terdapat di jalan raya atau di tempat-tempat lain. Cara ini diperbolehkan karena menghindari tahi di jalan raya adalah perkara sulit. Namun bagi najis atau kotoran manusia, anjing, kucing ataupun lainnya jika terkena pakaian ataupun badan, maka ia tidak dimaafkan sama sekali, dan hendaklah dibasuh dengan air. Demikian juga jika tahi atau kencing binatang itu terkena tempat lain selain khuf dan sandal seperti terkena pakaian atau tubuh, maka ia tidaklah dimaafkan, tetapi hendaklah dibasuh.
6. Menyentuhkan Pakaian ke Bawah Tanah
Maksudnya adalah dengan cara berjalan berulang kali dengan pakaian yang terurai ke bawah. Cara ini dapat menyucikan kain atau pakaian yang panjang yang terkena tanah yang ada najisnya yang kering, lalu debu melekat pada kain atau pakaian itu. Syaratnya ialah tujuan pakaian itu dipanjangkan untuk menutup aurat, bukan untuk tujuan berbangga-bangga (sombong). Ulama madzhab Maliki berbeda pendapat mengenai najis yang basah. jika ia tidak memakai khuf maka dapat suci dengan cara tersebut. Tetapi jika ia memakai khuf, maka tidak dimaafkan. Sama seperti kasus berjalan di atas najis yang kering namun dengan kaki yang basah. Dengan cara ini, maka langkah yang berikutnya dapat menyucikannya. Dalam kedua kasus ini (pakaian panjang dan kaki yang basah), orang tersebut dibolehkan melakukan shalat dan dia tidak wajib membasuhnya.
7 At-taqwir (memisahkan).
At-taqwir ini dapat membersihkan benda-benda yang beku (bukan cair). Misalnya apabila tikus jatuh ke dalam minyak samin yang beku, maka tikus itu hendaknya dibuang begitu juga dengan minyak samin yang ada di sekitar tikus itu. Kecuali jika najis itu lama berada di dalamnya. Jika tikus itu jatuh ke dalam minyak yang cair lalu mati di dalamnya, maka minyak tersebut harus dibuang semuanya. Berdasarkan hal ini, maka jika najis itu jatuh ke dalam cairan selain air, maka dapat membuat cairan itu menjadi najis baik itu berubah sifatnya ataupun tidak.
8 An-nazh (menguras).
Apabila ada binatang yang najis lalu jatuh ke dalam telaga dan mengubah sifat air tersebut, maka semua air itu wajib untuk dibuang. Jika najis itu tidak mengubahnya, maka disunnahkan membuang seukuran binatang dan kadar air. Artinya, dibuang semua di samping dibuang juga menurut kadar binatang tersebut.
9 Membasuh tempat yang terkena najis.
Cara ini dapat dilakukan jika diketahui tempat yang terkena najis dan yang dibasuh boleh tempat itu saja. Tetapi jika tidak diketahui tempatnya, maka harus dibasuh semuanya.
10 Istihalah (berubah)
Istihalah dapat menyucikan arak apabila arak tersebut berubah dengan sendirinya atau berubah dengan cara disengaja. Kulit bangkai tidak dapat disucikan dengan cara disamak. Abi najis yang dibakar asapnya adalah suci.
11 sesembelihan menurut syara
Hal ini dapat menyucikan binatang yang diharamkan dagingnya, kecuali manusia dan babi. Pendapat lain mengatakan bahwa penyembelihan binatang yang haram dagingnya tidak bisa disucikan seperti misalnya kuda perang, bighal, keledai, anjing dan babi.
Komentar
Posting Komentar