Langsung ke konten utama

Alat Bersuci Menurut Madzhab Maliki

1. Membasuh Dengan Air (mutlak)

Membasuh dengan air (mutlak) bisa dilakukan untuk perkara yang tidak cukup hanya dengan percikan atau usapan. Ketika membasuh, tidaklah cukup hanya dengan mengalirkan air ke atas najis. Zat najis dan juga bekas najis itu harus dihilangkan terlebih dulu. Menghilangkan najis dengan cairan selain air adalah tidak boleh hukumnya.

2. Mengusap

Caranya adalah mengusap dengan cara potongan kain yang dibasahi. Ini dilakukan untuk barang-barang yang akan rusak jika dibasuh, seperti pedang dan sandal.

3. Memercikan Air

Caranya dengan memercikkan air ke pakaian atau tikar jika diragukan najisnya. Percikan itu boleh dilakukan tanpa niat sama seperti ketika membasuh. Yang dimaksud dengan cara ini adalah memercikkan dengan tangan ataupun lainnya seperti dengan menggunakan mulut atau dengan cara diletakkan di bawah air hujan. Percikan itu cukup dilakukan sekali saja untuk najis tersebut, dan hendaknya dilakukan dengan menggunakan air mutlak. Tetapi jika dibasuh maka itu lebih meyakinkan. Karena tidak cukup memerciki badan yang diragui terkena najis, melainkan badan itu wajib dibasuh sama seperti kasus ketika dapat dipastikan tempat yang terkena najis.

4. Menggunakan Debu

Caranya dengan menggunakan debu yang suci. Cara ini dapat menyucikan najis hukmi, dalam kondisi sama sekali tidak ada air dan harus tayamum.

5. Ad-dalk (menggosok). 

Ini dapat dilakukan pada khuf dan sandal yang terkena najis seperti kotoran atau kencing binatang yang terdapat di jalan raya atau di tempat-tempat lain. Cara ini diperbolehkan karena menghindari tahi di jalan raya adalah perkara sulit. Namun bagi najis atau kotoran manusia, anjing, kucing ataupun lainnya jika terkena pakaian ataupun badan, maka ia tidak dimaafkan sama sekali, dan hendaklah dibasuh dengan air. Demikian juga jika tahi atau kencing binatang itu terkena tempat lain selain khuf dan sandal seperti terkena pakaian atau tubuh, maka ia tidaklah dimaafkan, tetapi hendaklah dibasuh.

6. Menyentuhkan Pakaian ke Bawah Tanah

Maksudnya adalah dengan cara berjalan berulang kali dengan pakaian yang terurai ke bawah. Cara ini dapat menyucikan kain atau pakaian yang panjang yang terkena tanah yang ada najisnya yang kering, lalu debu melekat pada kain atau pakaian itu. Syaratnya ialah tujuan pakaian itu dipanjangkan untuk menutup aurat, bukan untuk tujuan berbangga-bangga (sombong). Ulama madzhab Maliki berbeda pendapat mengenai najis yang basah. jika ia tidak memakai khuf maka dapat suci dengan cara tersebut. Tetapi jika ia memakai khuf, maka tidak dimaafkan. Sama seperti kasus berjalan di atas najis yang kering namun dengan kaki yang basah. Dengan cara ini, maka langkah yang berikutnya dapat menyucikannya. Dalam kedua kasus ini (pakaian panjang dan kaki yang basah), orang tersebut dibolehkan melakukan shalat dan dia tidak wajib membasuhnya.

7 At-taqwir (memisahkan).

At-taqwir ini dapat membersihkan benda-benda yang beku (bukan cair). Misalnya apabila tikus jatuh ke dalam minyak samin yang beku, maka tikus itu hendaknya dibuang begitu juga dengan minyak samin yang ada di sekitar tikus itu. Kecuali jika najis itu lama berada di dalamnya. Jika tikus itu jatuh ke dalam minyak yang cair lalu mati di dalamnya, maka minyak tersebut harus dibuang semuanya. Berdasarkan hal ini, maka jika najis itu jatuh ke dalam cairan selain air, maka dapat membuat cairan itu menjadi najis baik itu berubah sifatnya ataupun tidak.

8 An-nazh (menguras). 

Apabila ada binatang yang najis lalu jatuh ke dalam telaga dan mengubah sifat air tersebut, maka semua air itu wajib untuk dibuang. Jika najis itu tidak mengubahnya, maka disunnahkan membuang seukuran binatang dan kadar air. Artinya, dibuang semua di samping dibuang juga menurut kadar binatang tersebut.

9 Membasuh tempat yang terkena najis. 

Cara ini dapat dilakukan jika diketahui tempat yang terkena najis dan yang dibasuh boleh tempat itu saja. Tetapi jika tidak diketahui tempatnya, maka harus dibasuh semuanya.

10 Istihalah (berubah)

Istihalah dapat menyucikan arak apabila arak tersebut berubah dengan sendirinya  atau berubah dengan cara disengaja. Kulit bangkai tidak dapat disucikan dengan cara disamak. Abi najis yang dibakar asapnya adalah suci.

11 sesembelihan menurut syara

Hal ini dapat menyucikan binatang yang diharamkan dagingnya, kecuali manusia dan babi. Pendapat lain mengatakan bahwa penyembelihan binatang yang haram dagingnya tidak bisa disucikan seperti misalnya kuda perang, bighal, keledai, anjing dan babi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Memahami Alam Bawah Sadar dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis: Sebuah Tinjauan Ilmiah

Alam bawah sadar, konsep yang dikenal dalam psikologi modern, telah menarik minat manusia selama berabad-abad. Dalam konteks agama Islam, pemahaman tentang alam bawah sadar bisa ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis, meskipun mungkin tidak secara eksplisit disebutkan. Artikel ini akan mengeksplorasi pemahaman tentang alam bawah sadar dalam dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta implikasinya dalam pemahaman manusia tentang diri dan kehidupan. Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa konsep alam bawah sadar adalah bagian dari struktur psikologis manusia yang membentuk perilaku, kebiasaan, dan kecenderungan manusia. Dalam psikologi modern, alam bawah sadar dianggap sebagai reservoir informasi dan pengalaman yang tidak langsung diakses oleh kesadaran manusia, tetapi memengaruhi perilaku dan pemikiran secara signifikan. Dalam konteks agama Islam, meskipun istilah "alam bawah sadar" mungkin tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, prinsip-prinsip yang...

Konsep Fisika: Penciptaan Dunia dari Ketidakadaan

Konsep penciptaan dunia dari ketiadaan adalah salah satu pertanyaan filosofis dan ilmiah yang telah mendebatkan umat manusia selama berabad-abad. Dalam bidang fisika, teori penciptaan dunia sering kali berkaitan dengan konsep Big Bang, yang secara esensial menyiratkan bahwa alam semesta ini muncul dari keadaan awal yang sangat padat dan panas. Mari kita jelajahi konsep ini lebih dalam dan bagaimana fisika menjelaskan asal-usul dunia dari ketiadaan. Teori Big Bang, yang diakui secara luas oleh komunitas ilmiah, menyatakan bahwa alam semesta ini bermula dari suatu titik yang sangat padat dan panas, yang kemudian mengalami ekspansi yang cepat. Proses ini terjadi sekitar 13,8 miliar tahun yang lalu. Pada saat ekspansi dimulai, partikel-partikel elementer seperti proton, neutron, dan elektron terbentuk, membentuk materi yang menjadi dasar bagi segala sesuatu yang ada di alam semesta. Bagaimana mungkin alam semesta bisa muncul dari ketiadaan? Ini merupakan pertanyaan yang menantang dan kompl...