1. Air Musta’mal Meskipun Air Mutlak
Ketika menggunakan air maka akan menghasilkan dua hukum thaharah, yaitu thaharoh haqiqi (hadats) dan hukmi (janabah). Contohnya ialah menggunakan air hujan, air laut, air sumur air dari mata air dan air yang tertampung di bagian lembah. Allah SWT menamakan jenis air ini sebagai air yang menyucikan (thahur). Kalimah ath-thahur artinya suci pada dirinya dan dia dapat menyucikan untuk yang lain.
2. Benda Cairan yang Suci
Cairan yang suci adalah cairan yang mengalir apabila diperah, seperti air buah, air bunga, air susu, madu, minyak dan sejenisnya Ulama Hanafi dan juga para ulama yang lain sepakat mengatakan bahwa cairan yang suci tidak dapat menghilangkan hadas hukmi, karena hadas hukumi hanya dapat dihilangkan dengan air. Boleh bersuci dengan air yang bercampur dengan sedikit bahan yang suci yang mengubah salah satu sifat air itu, seperti air keruh dan air yang bercampur dengan sabun.
3. Menggosok (Ad-Dalk)
Menggosok adalah mengusap bagian yang terkena najis dengan tanah secara kuat, hingga bekas atau zat naiis itu hilang. Mengosok dapat menghilangkan najis yang beriirim yang mengenai sandal baik najis itu kering ataupun basah. Maksud beriirim ialah sesuatu yang masih dapat dilihat sesudah kering seperti tahi, darah, mani, air kencing, dan arak yang terkena tanah. Perlu diperhatikan juga, najis berjirim adalah mencakup najis yang basah. Apabila najis itu bukan najis yang berjirim, maka wajib dibasuh dengan air sebanyak tiga kali, walau pun setelah kering. Setiap 3 kali basuhan, hendaklah dibiarkan terlebih dahulu hingga air tetesannya berhenti, dan hingga najis yang masih basah itu hilang.
Mengusap bekas najis
Najis dapat dihilangkan dengan cara mengusap benda-benda licin seperti pedang, cermin, kaca, wadah besi dan benda licin lainnya, hal ini karena barang tersebut tidak menyerap najis.
4. Mengeringkan dengan cahaya matahari
Tanah yang terkena najis dapat menjadi bersih atau suci dengan cara dikeringkan di bawah terik matahari atau udara. Selain tanah. pohon, batu, dan rumput yang terhampar dan terkena sinar matahari bisa juga digunakan untuk tempat shalat bukan untuk bertayamum. Untuk sahnya tayamum adalah sifat yang menyucikan. Tanah yang terkena najis apabila kering karena pancaran matahari hanya menghasilkan sifat suci bukan menyucikan. Sedangkan yang menjadi syarat dalam tayamum ialah, tanah yang menyucikan sama seperti syarat air yang menyucikan dalam wudhu.
5. Pakaian yang menyentuh tanah
Kejadian ini dapat menyucikan pakaian itu, sebab tanah dapat saling membersihkan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, "Saya adalah perempuan yang sering memanjangkan pakaian. Saya sering berjalan di tempat yang kotor." Lalu Rasulullah saw, berkata kepadanya, "la dapat dibersihkan oleh tanah yang berikutnya”
6. Mengeruk (al-farku)
Mengeruk dapat membersihkan air mani manusia yang mengenai pakaian kemudian kering. Jika bekasnya masih ada setelah dikeruh maka ia tetap bersih sama seperti bekas yang masih ada selepas dibasuh. Syaratnya adalah kepala kemaluan yang dilalui oleh air mani tersebut adalah suci. Misalnya kelamin itu sebelumnya disucikan (dibasuh) dengan air, bukan disucikan secara istinja dengan kertas atau batu. Sebab, batu dan semacamnya tidak dapat menghilangkan kencing yang menyebar di atas kepala kemaluan itu. jika air kencing tidak menyebar dan mani tidak melewati di atas kepala kemaluan, maka mani yang terkena pakaian dan sudah kering itu dapat dibersihkan dengan cara mengeruknya. Karena, mani itu tidak dianggap najis sebab melewati air kencing yang ada pada bagian dalam kemaluan. Hukum ini berlaku bagi air mani lelaki dan juga air mani perempuan.
Komentar
Posting Komentar