Menurut Madzhab Syafi’i, ada empat jenis penyuci yang dapat menyucikan benda cair dan beku:
A. Air Mutlak
Air mutlak adalah air biasa tanpa ada tambahan apa pun atau tidak disertai dengan sifat apa pun seperti air memuncrat seperti air mani dan air kencing. Air mutlak ini terbagi kepada beberapa bagian:
1. Air yang turun dari langit. Ia terbagi kepada tiga hal:
a) Air Hujan.
b) Air salju yang mencair (adz-dzaub).
c) Air es (bard).
2. Air yang bersumber dari bumi, ia terbagi kepada empat hal:
a) Air yang bersumber dari mata air.
b) Air sumur.
c) Air sungai.
d) Air laut.
Air dapat digunakan untuk menghilangkan najis, mengangkat hadas dan juga lainnya, seperti untuk memperbarui wudhu.
Kencing atau muntah anak-anak yang belum memakan makanan selain susu, dan umurnya belum mencapai dua tahun dapat diperciki dengan air. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah dan Hanabilah ini khusus untuk anak laki-laki, sedangkan menurut mazhab maliki tidak ada perbedaan antara bayi laki-laki dengan bayi perempuan. Menurut ulama Hanafiyah wajib membasuhnya.
B. Tanah yang menyucikan tidak diglunakan untuk kefardhuan dan tldak bercampur dengan sesuatu yang lain
Tanah jenis ini dapat digunakan untuk menyucikan, berdasarkan firman Allah SWT:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
.....Maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci)....(An-Nisa:43)
C. Samak
Samak adalah membuang unsur-unsur lebihan yang melekat pada kulit dan yang dapat merusak kulit, yang kira-kira kulit itu setelah disamak jika direndam atau dibasuh dengan air, maka kulit itu tetap tidak busuk dan tidak rusak. Samak boleh dilakukan dengan qaraz dan tawas. Kulit itu tetap menjadi suci, walaupun alat yang digunakan untuk menyamak itu najis, seperti dengan menggunakan kotoran burung.
D. Takhallul (fermentasi cuka)
Takhallul adalah berubahnya arak menjadi cuka tanpa dimasukkan sesuatu bahan ke dalamnya. Dengan berubahnya menjadi cuka, maka arak itu menjadi suci meskipun ia berubah dengan cara dipindah dari tempat yang terkena cahaya matahari ke tempat yang teduh ataupun sebaliknya. Jika arak itu menjadi cuka disebabkan oleh kemasukan sesuatu bahan dan bahan tersebut tidak memberi pengaruh kepadanya, ataupun karena kejatuhan najis ke dalam arak tersebut, maka ia tetap najis (tidak suci) walaupun najis yang jatuh itu dibuang sebelum ia menjadi cuka.
Bersuci dapat dihasilkan dari empat alat penyuci yaitu wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. Suci yang terakhir, yaitu menghilangkan najis mencakup ihalah (perubahan).
Barang-barang yang mempunyai permukaan yang licin seperti barang yang terbuat dari besi, kaca dan plastik tidak bisa menjadi suci dengan cara mengusapnya, tetap saja harus dibasuh. Sandal dan sepatu tidak dapat disucikan dengan cara digosok dengan tanah tanpa dibasuh. Air menjadi suci dengan cara ditambah meskipun tidak sampai dua kulah. Tanah yang terkena naji juga menjadi suci dengan cara menuangkan air yang banyak.
Komentar
Posting Komentar