Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2022

Hukum Talfiq Menurut Ulama Mazhab

Talfiq adalah menggabungkan amalan taklid kepada dua imam atau lebih dalam mengamalkan suatu perbuatan yang mempunyai beberapa rukun dan beberapa bagian, yang antara satu bagian dengan lainnya saling berkaitan, dan setiap bagian tersebut mempunyai hukum tersendiri secara khusus. Misalnya  apabila ada seseorang yang menyewa suatu tempat selama sembilan puluh tahun atau lebih, namun dia belum pernah melihat tempat tersebut. Dalam masalah bolehnya menyewa dalam waktu yang panjang, kemudian orang tersebut bertaklid kepada Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, sedangkan dalam masalah bolehnya menyewa barang tanpa melihat barang tersebut terlebih dahulu, orang tersebut bertaklid kepada Imam Abu Hanifah. Pemasalahan yang diperbolehkan dalam talfiq sama seperti permasalahan mengenai diperbolehkan taklid. Adapun taklid dan talfiq dalam keputusan yang aksiomatis dalam permasalahan hukum agama yaitu yang disepakati oleh para ulama bahwa orang yang menentang keputusan itu dihukumi kafir adalah tida...

Pendapat Madzhab atau Pendapat Ulama yang Boleh Diikuti

Khazanah fiqih dari peninggalan lama salaf yang membahas berbagai hukum dan permasalahan, tidak hanya terbatas dari empat madzhab saja. Masih ada madzhab-madzhab fiqih lainnya yang terkenal maupun tidak seperti madzhab Imam al-Laits bin Sa'd, Ima  al-Auza'i, Ibnu farir ath-Thabari, Dawud azh-Zhahiri, Imam ats-Tsauri, madzhab-madzhab Ahli Sunnah, madzhab Syi'ah Imamiyyah, madzhab Syi'ah Zaidiyyah, Ibadhiyyah, Zhahiriyyah, pendapat-pendapat para sahabat, tabi'in, dan juga pendapat tabi'ut tabi'in. Dalam berbaga ragam pendapat yang terdapat madzhab tersebut, ditemukan banyak manfaat bagi lancarnya kebangkitan umat Islam yang kita harapkan. Madzhab-madzhab tersebut tentunya lebih utama apabila dibandingkan dengan undang-undang yang berasal dunia Barat. Selain itu, mempertimbangkan kemaslahatan dan melindungi kebutuhan manusia merupakan tuntutan syara'. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi para pembuat undang-undang (dewan legislatif) untuk memilih pendap...

Haruskah Kita Bertaqlid Pada Madzhab

Proses dalam memilih dan memilah pendapat-pendapat madzhab fiqih membuka pintu ijtihad bagi para ulama pada masa sekarang ini. Tujuannya untuk menghidupkan kembali pemikiran Islam. Hal tersebut juga memberi peluang bagi para yang bertugas dalam menyusun undang-undang mereka bisa mengambil materinya dari sumber fiqih Islam. Dengan cara seperti ini, maka produk undang-undang tersebut diharapkan dapat selaras dengan tuntutan perkembangan zaman, dan juga dapat melindungi kemaslahatan manusia pada setiap zaman dan setiap wilayah. Para ulama yang berjiwa reformatif dan juga ikhlas dalam melakukannya. Mereka berharap bahwa pendapat fiqih yang dipilih tersebut akan selaras dengan kemaslahatan umum yang ada pada masa sekarang ini. Para ulama melakukan pemilihan pendapat tersebut dengan berpegang kepada beberapa prinsip atau dasar yaitu:  Kebenaran yang haq hanyalah satu, tidak beragam. Seperti halnya agama Islam adalah satu dan berasal dari sumber yang sama, yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. K...

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqoha

Perbedaan Makna Kata Perbedaan pendapat ini terjadi karena lafaz itu sifatnya mujmal (umum) atau musytarak (mempunyai makna lebih) atau mempunyai dua maksud, yaitu bisa memiliki makna umum dan khusus atau memiliki makna haqiqi dan majazi, atau makna haqiqi dan makna menurut ‘urf (adat) ataupun perbedaan itu terjadi karena lafaz tertentu kadang-kadang disebut secara mutlak (tidak ada batasan) dan kadang-kadang disebut secara muqayyad. Atau, perbedaan itu terjadi disebabkan oleh perbedaan i'rab. Seperti misalnya lafadz yang memiliki makna lebih dari satu yaitu lafadz quru’ yang memiliki arti suci dan haid. Contoh lain misalnya lafaz yang bermakna mutlak, kadang-kadang mempunyai makna yang muqayyad seperti kata ar-raqabah yang disebut secara mutlak dalam kasus kafarat sumpah, dan Ia dibatasi dengan ar-raqabah yang beriman dalam kasus kafarat pembunuhan yang tidak disengaja. Perbedaan dalam Periwayatan Perbedaan periwayatan terjadi karena sebuah hadits sampai kepada seseorang, tetapi t...