Talfiq adalah menggabungkan amalan taklid kepada dua imam atau lebih dalam mengamalkan suatu perbuatan yang mempunyai beberapa rukun dan beberapa bagian, yang antara satu bagian dengan lainnya saling berkaitan, dan setiap bagian tersebut mempunyai hukum tersendiri secara khusus. Misalnya apabila ada seseorang yang menyewa suatu tempat selama sembilan puluh tahun atau lebih, namun dia belum pernah melihat tempat tersebut. Dalam masalah bolehnya menyewa dalam waktu yang panjang, kemudian orang tersebut bertaklid kepada Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, sedangkan dalam masalah bolehnya menyewa barang tanpa melihat barang tersebut terlebih dahulu, orang tersebut bertaklid kepada Imam Abu Hanifah. Pemasalahan yang diperbolehkan dalam talfiq sama seperti permasalahan mengenai diperbolehkan taklid. Adapun taklid dan talfiq dalam keputusan yang aksiomatis dalam permasalahan hukum agama yaitu yang disepakati oleh para ulama bahwa orang yang menentang keputusan itu dihukumi kafir adalah tida...
Berbagi bermacam ilmu yang berkaitan dengan Fiqih Islam.