Langsung ke konten utama

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Fuqoha

Perbedaan Makna Kata

Perbedaan pendapat ini terjadi karena lafaz itu sifatnya mujmal (umum) atau musytarak (mempunyai makna lebih) atau mempunyai dua maksud, yaitu bisa memiliki makna umum dan khusus atau memiliki makna haqiqi dan majazi, atau makna haqiqi dan makna menurut ‘urf (adat) ataupun perbedaan itu terjadi karena lafaz tertentu kadang-kadang disebut secara mutlak (tidak ada batasan) dan kadang-kadang disebut secara muqayyad. Atau, perbedaan itu terjadi disebabkan oleh perbedaan i'rab.

Seperti misalnya lafadz yang memiliki makna lebih dari satu yaitu lafadz quru’ yang memiliki arti suci dan haid. Contoh lain misalnya lafaz yang bermakna mutlak, kadang-kadang mempunyai makna yang muqayyad seperti kata ar-raqabah yang disebut secara mutlak dalam kasus kafarat sumpah, dan Ia dibatasi dengan ar-raqabah yang beriman dalam kasus kafarat pembunuhan yang tidak disengaja.

Perbedaan dalam Periwayatan

Perbedaan periwayatan terjadi karena sebuah hadits sampai kepada seseorang, tetapi tidak sampai kepada yang lain, suatu hadits sampai melalui jalur sanad dhaif yang tidak boleh digunakan sebagai hujjah, sedangkan ia sampai kepada orang lain melalui jalur sanad yang shahih, hadits sampai melalui satu jalur sanad, dan salah. seorang perawinya dihukumi dhaif sedangkan orang lain tidak menghukuminya sebagai dhaif atau dia berpendapat tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menerima riwayat itu. Perkara ini bergantung kepada perbedaan pendapat dalam masalah ta'dil dan tarjih.

Atau misalnya ketika hadits sampai kepada dua orang (mujtahid) dengan cara yang disepakati. Tetapi, salah seorang dari kedua mujtahid itu menetapkan beberapa syarat untuk beramal dengannya, sedang mujtahid lainnya tidak meletakkan syarat apa-apa. 

Perbedaan Sumber Hukum

Ada beberapa sumber yang diperselisihkan oleh para ulama, mengenai sejauh manakah sumber tersebut bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Contohnya seperti istihsan, mashalih mursalah, qaul shahabi, istishhab adz-dzora'i, al'bara'ah al-ashliyyah atau ibahah, dan lainnya.

Perbedaan Kaidah Ushul

Kaidah ushul ini adalah acuan pokok dalam memaknai suatu peristiwa atau dalil. Hampir sama dengan makna lafadz, hanya saja ini lebih khusus mengenai kategori lafadz tersebut. Misalnya seperti kaidah 'am yang dikhususkan (al-'am al-makhshush) tidak menjadi huijah, mafhum tidak dapat menjadi hujjah, penambahan kepada ketetapan nash Al-Qur'an apakah merupakan nask atau tidak dan sebagainya.

Penggunaan Qiyas

Penggunaan qiyas ini menjadi sebab perbedaan pendapat yang paling banyak. Qiyas itu mempunyai asal, syarat dan 'illat.'lllat juga mempunyai syarat-syarat dan cara-cara untuk menentukannya. Semua itu menjadi masalah-masalah yang diperselisihkan. Bisa dikatakan bahwa kesepakatan jarang terjadi dalam masalah asal qiyas dan ketika berijtihad dalam menetapkan masalah tersebut apa saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh untuk dilakukan.

Penggunaan Dalil Syara

Dalam menetapkan suatu hukum, setiap ulama memiliki metode ijtihadnya masing masing. Ada yang lebih condong untuk menggunakan dalil syar’i seperti alhlul hadis karena sumber dalil yang dimiliki itu banyak dan ada ahlul ra’yu yang condong menggunakan akalnya dalam berijtihad, karena ada permasalahan yang tidak ada dalilnya karena minimnya sumber syara.

Pertentangan dalil dan tarjih di antara dalil-dalil

Mengenai perbedaan ini meliputi perbincangan masalah ta'wil, ta'lil (penetapan ‘illat), al-jam'u wat-taufiq (menggabungkan dan menyatukan pendapat), nasakh (menghapus) dan tidak adanya nasakh. Perbedaan ini terjadi baik di antara nash-nash atau di antara beberapa qiyas. Perbedaan dalam sunnah terjadi, baik dalam perkataan atau dalam perbuatan atau dalam taqrir (pengakuan). Ia iuga terjadi karena perbedaan sifat tindakan Rasul, yaitu apakah termasuk kategori tindakan politik atau kategori memberi fatwa. Perbedaan ini dapat diatasi dengan beberapa cara, di antaranya yang paling penting ialah merujuk dan berpegang kepada maqashid syari’ah (tujuan syara), meskipun dalam menentukan urutan maqashid syariah ada perbedaan pendapat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Tiga Ras Manusia dari Keturunan Nabi Nuh

Ras manusia memiliki sejarah yang panjang dan kompleks, dengan beragam faktor yang membentuk keberagaman budaya, bahasa, dan karakteristik fisik di seluruh dunia. Salah satu narasi penting dalam agama-agama Samawi adalah kisah Nabi Nuh (Noah) dan banjir besar yang diutus Allah sebagai hukuman terhadap umat manusia yang telah menyimpang dari ajaran-Nya. Dalam kisah tersebut, Nabi Nuh dikatakan memiliki tiga anak: Sem, Ham, dan Yafet. Tiga anak Nabi Nuh ini dipercaya sebagai leluhur dari tiga ras manusia yang berbeda. Dalam artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut mengenai tiga ras manusia tersebut: Semitik, Hamitik, dan Yafetik. 1. Ras Semitik Dalam naskah agama-agama Samawi, Sem diyakini sebagai leluhur dari ras Semitik. Ras ini meliputi bangsa-bangsa di Timur Tengah seperti bangsa Ibrani (Yahudi), Arab, dan bangsa Aram. Para keturunan Sem dikenal dengan budaya yang kaya dan sejarah yang panjang. Mereka memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan agama dan bahasa di wilaya...