Khazanah fiqih dari peninggalan lama salaf yang membahas berbagai hukum dan permasalahan, tidak hanya terbatas dari empat madzhab saja. Masih ada madzhab-madzhab fiqih lainnya yang terkenal maupun tidak seperti madzhab Imam al-Laits bin Sa'd, Ima al-Auza'i, Ibnu farir ath-Thabari, Dawud azh-Zhahiri, Imam ats-Tsauri, madzhab-madzhab Ahli Sunnah, madzhab Syi'ah Imamiyyah, madzhab Syi'ah Zaidiyyah, Ibadhiyyah, Zhahiriyyah, pendapat-pendapat para sahabat, tabi'in, dan juga pendapat tabi'ut tabi'in. Dalam berbaga ragam pendapat yang terdapat madzhab tersebut, ditemukan banyak manfaat bagi lancarnya kebangkitan umat Islam yang kita harapkan. Madzhab-madzhab tersebut tentunya lebih utama apabila dibandingkan dengan undang-undang yang berasal dunia Barat.
Selain itu, mempertimbangkan kemaslahatan dan melindungi kebutuhan manusia merupakan tuntutan syara'. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi para pembuat undang-undang (dewan legislatif) untuk memilih pendapat ataupun madzhab dalam masalah ijtihadnya ini. Adapun seorang qadhi atau hakim, sebaiknya tetap berpegang kepada madzhab empat, karena sudah tradisi ('urf) yang sudah menyebar. Sebagaimana kita diketahui, bahwa 'urf dapat digunakan untuk men-takhshish nash. Selain itu, apabila dewan legislatif mengambil pendapat termudah dari beberapa pendapat madzhab yang masyhur.
Di antara dalil yang mendukung ide tersebut yaitu sebagian besar umat Islam yang berpendapat bahwa teori al-mukhthi'ah adalah teori yang paling rajih. Teori al-mukhthi'ah adalah teori yang mengatakan bahwa kebenaran hanyalah satu. Oleh karena itu, para mujtahid yang benar dalam ijtihadnya juga hanya satu sedangkan yang lainnya adalah salah. Namun mujtahid yang salah tidaklah berdosa karena kesalahannya itu, sebab dia hanya dituntut untuk mengamalkan hasil ijtihadnya dan mengamalkan pendapat yang diduga benar. Para pakar yang mendukung teori ini mengatakan, ”Adalah suatu kebenaran bahwa agama Allah hanya satu. Yaitu segala ajaran yang diturunkan dalam kitab-Nya, yang dibawa oleh Rasul-Nya, dan diridhai untuk dilakukan oleh hamba-hamba-Nya. Nabi Allah juga satu, kiblat juga satu." Barangsiapa sesuai dengan ajaran ini, maka dialah orang yang benar dan mendapatkan dua pahala. Adapun orang yang tidak sesuai dengan ajaran sebenarnya, maka dia hanya mendapatkan satu pahala, yaitu pahala ijtihad. Sedangkan kesalahannya, tidak dibalas dengan balasan apa pun. Inilah pendapat yang benar menurut imam madzhab yang empat.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari pendapat-pendapat fiqih yang tepat dan bermaslahat, dan yang dapat dipastikan siapa yang mengeluarkan pendapat tersebut. Adapun pendapat yang syadz dan bertentangan dengan sumber dan dasar-dasar syariat, maka harus ditinggalkan.Berkenaan dengan pendapat sahabat, Imam asy-Syafi'i berkata, "Pendapat mereka adalah lebih baik bagi kita apabila dibanding dengan pendapat kita sendiri."
Imam al-lzzbin Abdissalam juga berkata, "Yang terpenting bagi orang yang bertaklid adalah mengetahui bahwa madzhab yang dianutnya adalah benar-benar ada, dan Ia juga harus mempunyai dugaan kuat bahwa madzhab tersebut adalah sah. Oleh sebab itu, apabila dia meyakini keberadaan suatu madzhab, maka dia boleh bertaklid kepada madzhab tersebut, meskipun tokoh madzhab tersebut bukan termasuk salah satu dari empat imam madzhab fiqih yang masyhur. ataupun yang lainnya. Dia juga boleh mengamalkan pendapat para sahabat tersebut, tanpa ada pengingkaran dari kalangan ulama. Oleh karena itu, barangsiapa menganggap bahwa dua bentuk ijma ini tidak berlaku, maka dia harus mengemukakan dalil.”
Atas dasar uraian di tersebut, maka sudah jelas bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan untuk mengikuti madzhab empat imam saja dalam masalah fiqih. Empat imam dan yang lainnya mempunyai status yang sama. OIeh sebab itu, taklid kepada selain empat madzhab dibolehkan jika memang madzhab tersebut memang diketahui dengan pasti siapa tokohnya atau pengasasnya.
Komentar
Posting Komentar