Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Hukum Transaksi Jual beli

  Hukum transaksi adalah sasaran dan tujuan dari proses transaksi. Dalam jual beli, hukumnya adalah barang dimiliki oleh pembeli dan harga dimiliki oleh penjual. Sementara dalam penyewaan, manfaat barang dimiliki oleh orang yang menyewa dan upah dimiliki oleh orang yang menyewakan. Untuk masalah hukum ini terdapat tiga penyebutan, yaitu: a.        Terkadang yang dimaksud adalah hukum taklifi, dimana bisa wajib, sunnah, mubah, haram, atau makruh. Seperti   hukum puasa adalah wajib, hukum mencuri adalah haram, dan seterusnya. b.        Terkadang yang dimaksud adalah status syariat bagi sebuah perbuatan dari sisi sah, harus, atau tidak harus. Seperti kalau dikatakan bahwa hukum transaksi yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah transaksi yang sah dan berlaku lozimbagi kedua belah pihak. c.        Terkadang yang dimaksud adalah pengaruh dari sebuah perbuatan syariat, seperti wasiat ...

Hal-hal yang disepakati dan Diperdebatkan dalam Syarat-syarat Jual Beli

  Adapun mengenai apa yang disepakati dan diperdebatkan adalah sebagai berikut: 1.        Pelaku transaksi Syarat mumayyiz adalah syarat yang telah disepakati ulama. Adapun syarat baligh merupakan syarat yang masih diperselisihkan. Menurut Maliki, syarat baligh termasuk syarat berlaku, sementara bagi Syaf i dan Hanbali syarat baligh merupakan syarat dilakukannya transaksi. Adapun syarat memilih termasuk syarat dilakukannya transaksi menurut mayoritas ulama, sedang menurut Hanafi, syarat memilih hanyalah syarat berlaku. Dengan demikian, jual beli yang dilakukan oleh orang yang dipaksa batal hukumnya menurut mayoritas ulama, tetapi hanya sekadar tertangguhkan bagi Hanafi. Adapun dalam pendapat yang menjadi standar dalam Maliki, hanya menjadi tidak lazim. 2.        Shiighah. Syarat bersatunya tempat transaksi tanpa ada pemisah waktu antara pernyataan ijab dan qabul, kesesuaian isi ijab dan qabul, pernyataan shiigh...