Hukum transaksi adalah sasaran dan tujuan dari proses transaksi. Dalam jual beli, hukumnya adalah barang dimiliki oleh pembeli dan harga dimiliki oleh penjual. Sementara dalam penyewaan, manfaat barang dimiliki oleh orang yang menyewa dan upah dimiliki oleh orang yang menyewakan. Untuk masalah hukum ini terdapat tiga penyebutan, yaitu: a. Terkadang yang dimaksud adalah hukum taklifi, dimana bisa wajib, sunnah, mubah, haram, atau makruh. Seperti hukum puasa adalah wajib, hukum mencuri adalah haram, dan seterusnya. b. Terkadang yang dimaksud adalah status syariat bagi sebuah perbuatan dari sisi sah, harus, atau tidak harus. Seperti kalau dikatakan bahwa hukum transaksi yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah transaksi yang sah dan berlaku lozimbagi kedua belah pihak. c. Terkadang yang dimaksud adalah pengaruh dari sebuah perbuatan syariat, seperti wasiat ...
Berbagi bermacam ilmu yang berkaitan dengan Fiqih Islam.