Adapun
mengenai apa yang disepakati dan diperdebatkan adalah sebagai berikut:
1. Pelaku transaksi
Syarat mumayyiz adalah syarat yang telah disepakati ulama. Adapun syarat
baligh merupakan syarat yang masih diperselisihkan. Menurut Maliki, syarat
baligh termasuk syarat berlaku, sementara bagi Syaf i dan Hanbali syarat baligh
merupakan syarat dilakukannya transaksi.
Adapun syarat memilih termasuk syarat dilakukannya transaksi menurut
mayoritas ulama, sedang menurut Hanafi, syarat memilih hanyalah syarat berlaku.
Dengan demikian, jual beli yang dilakukan oleh orang yang dipaksa batal
hukumnya menurut mayoritas ulama, tetapi hanya sekadar tertangguhkan bagi
Hanafi. Adapun dalam pendapat yang menjadi standar dalam Maliki, hanya menjadi tidak
lazim.
2. Shiighah.
Syarat bersatunya tempat transaksi tanpa ada pemisah waktu antara
pernyataan ijab dan qabul, kesesuaian isi ijab dan qabul, pernyataan shiighah atau
tidak adanya sangkutan harus didengaq, dan tidak boleh berlaku sementara, maka
semua syarat ini disepakati meskipun hanya disebutkan oleh sebagian ahli fiqih saja.
3. Menyangkut barang dan harga.
Syarat
barang berupa sesuatu yang bernilai dan berharga dibolehkan untuk dimanfaatkan
oleh agama, bersih tidak bernajis, berwujud, bisa diserahkan, dan diketahui tidak
kabur. Semuanya adalah syarat yang telah disepakati.
Namun, perlu ditegaskan bahwa, ketidakjelasan fisik barang hanya membuat
jual beli menjadi rusak menurut Hanafi, tetapi membatalkan transaksi menurut mayoritas
ulama. Adapun syarat barang itu dimiliki penuh oleh penjual maka itu merupakan syarat
berlaku menurut Hanafi dan Maliki, sementara Syafi'i dan Hanbali adalah syarat terjadinya
transaksi. Dengan demikian, jual beli yang dilangsungkan oleh seorang fudhuli dianggap
tertangguhkan menurut dua ulama pertama (Hanafi dan Maliki), sementara menurut Syaf
i dan Hanbali menjadi batal.
Adapun hal yang tidak berkaitan dengan barang yang dijual maka
menjadi hak untuk selain penjual, seperti menjual barang gadaian dan barang sewaan
maka syarat ini dianggap syarat berlaku menurut Hanafi dan Maliki. Sementara menurut
Hanbali dan Syafi'i adalah syarat terjadinya transaksi. Atas dasar ini, menjual
barang gadaian dan barang sewaan adalah jual beli yang tertangguhkan menurut kelompok
pertama dan batal menurut kelompok kedua.
Komentar
Posting Komentar