Langsung ke konten utama

Hal-hal yang disepakati dan Diperdebatkan dalam Syarat-syarat Jual Beli

 

Adapun mengenai apa yang disepakati dan diperdebatkan adalah sebagai berikut:

1.       Pelaku transaksi

Syarat mumayyiz adalah syarat yang telah disepakati ulama. Adapun syarat baligh merupakan syarat yang masih diperselisihkan. Menurut Maliki, syarat baligh termasuk syarat berlaku, sementara bagi Syaf i dan Hanbali syarat baligh merupakan syarat dilakukannya transaksi.

Adapun syarat memilih termasuk syarat dilakukannya transaksi menurut mayoritas ulama, sedang menurut Hanafi, syarat memilih hanyalah syarat berlaku. Dengan demikian, jual beli yang dilakukan oleh orang yang dipaksa batal hukumnya menurut mayoritas ulama, tetapi hanya sekadar tertangguhkan bagi Hanafi. Adapun dalam pendapat yang menjadi standar dalam Maliki, hanya menjadi tidak lazim.

2.       Shiighah.

Syarat bersatunya tempat transaksi tanpa ada pemisah waktu antara pernyataan ijab dan qabul, kesesuaian isi ijab dan qabul, pernyataan shiighah atau tidak adanya sangkutan harus didengaq, dan tidak boleh berlaku sementara, maka semua syarat ini disepakati meskipun hanya disebutkan oleh sebagian ahli fiqih saja.

3.       Menyangkut barang dan harga.

Syarat barang berupa sesuatu yang bernilai dan berharga dibolehkan untuk dimanfaatkan oleh agama, bersih tidak bernajis, berwujud, bisa diserahkan, dan diketahui tidak kabur. Semuanya adalah syarat yang telah disepakati.

Namun, perlu ditegaskan bahwa, ketidakjelasan fisik barang hanya membuat jual beli menjadi rusak menurut Hanafi, tetapi membatalkan transaksi menurut mayoritas ulama. Adapun syarat barang itu dimiliki penuh oleh penjual maka itu merupakan syarat berlaku menurut Hanafi dan Maliki, sementara Syafi'i dan Hanbali adalah syarat terjadinya transaksi. Dengan demikian, jual beli yang dilangsungkan oleh seorang fudhuli dianggap tertangguhkan menurut dua ulama pertama (Hanafi dan Maliki), sementara menurut Syaf i dan Hanbali menjadi batal.

Adapun hal yang tidak berkaitan dengan barang yang dijual maka menjadi hak untuk selain penjual, seperti menjual barang gadaian dan barang sewaan maka syarat ini dianggap syarat berlaku menurut Hanafi dan Maliki. Sementara menurut Hanbali dan Syafi'i adalah syarat terjadinya transaksi. Atas dasar ini, menjual barang gadaian dan barang sewaan adalah jual beli yang tertangguhkan menurut kelompok pertama dan batal menurut kelompok kedua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...