Hukum transaksi adalah sasaran dan tujuan dari proses transaksi. Dalam
jual beli, hukumnya adalah barang dimiliki oleh pembeli dan harga dimiliki oleh
penjual. Sementara dalam penyewaan, manfaat barang dimiliki oleh orang yang menyewa
dan upah dimiliki oleh orang yang menyewakan.
Untuk
masalah hukum ini terdapat tiga penyebutan, yaitu:
a. Terkadang yang dimaksud adalah hukum taklifi, dimana bisa wajib, sunnah,
mubah, haram, atau makruh. Seperti hukum
puasa adalah wajib, hukum mencuri adalah haram, dan seterusnya.
b. Terkadang yang dimaksud adalah status syariat bagi sebuah perbuatan
dari sisi sah, harus, atau tidak harus. Seperti kalau dikatakan bahwa hukum transaksi
yang memenuhi syarat dan rukunnya adalah transaksi yang sah dan berlaku lozimbagi
kedua belah pihak.
c. Terkadang yang dimaksud adalah pengaruh dari sebuah perbuatan syariat,
seperti wasiat jika memenuhi syarat dan rukunnya maka wasiat memiliki pengaruh
kepada orang yang diberi wasiat dan pengaruh pada barang yang diwasiatkan.
Adapun maksud hukum pada pembahasan ini adalah hukum pada poin ketiga.
Artinya, hukum syariat yang kuat berlaku pada jual beli dan pengaruh-pengaruh yang
timbul. Sedangkan pengaruh jual beli adalah ditetapkannya kepemilikan barang
bagi pembeli dan ketetapan kepemilikan harga bagi penjual. Pengaruh ini terjadi
bila jual beli berlaku lazim dan tidak ada hak khiyaar di dalamnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak-hak transaksi adalah perbuatan yang
mesti dilakukan untuk memperoleh hukum transaksi, seperti menyerahkan barang, menentukan
harga, dan mengembalikan barang bila ada cacat, atau hak melanjutkan atau membatalkan
transaksi ketika selesai melihat barang, serta ada jaminan mengembalikan uang kalau
barang perlu dikembalikan.
Hak-hak jual beli yang mengikut pada hukumnya, yaitu semua hak yang
harus mengikut pada barang yang dijual karena keberadaanya disebabkan oleh keberadaan
barang itu sendiri, seperti jalan dan saluran air di tanah. Biasanya disebut sebagai
maraafiq (perlengkapan). Begitupun sebaliknya, barang-barang yang tidak seperti
disebutkan tadi maka tidak masuk secara otomatis pada barang yang dijual kalau tidak
disebutkan, kecuali menurut kebiasaan bahwa penjual biasanya memberi hal itu kepada
pembeli seperti kunci. Karena, kunci meskipun bisa dipisahkan dari rumah tapi adat
kebiasan jual beli menasirkannya dalam transaksi. Berbeda halnya dengan gembok dan
kuncinya. Begitu pula tangga yang bukan bagian dari rumah. Adapun tangga yang merupakan
bagian dari rumah pada bangunan yang bertingkat maka secara kebiasaan masuk dalam
transaksi. Untuk lebih detail, berikut ini penjelasannya:
a.
Siapa
yang membeli rumah yang di atasnya ada rumah maka rumah yang di atas tidak masuk
dalam transaksi. Karena suatu barang tidak mungkin menjadi bagian dari barang
yang sejenisnya.
b.
Membeli
rumah berarti membeli semua yang menjadi bagian dari rumah itu, seperti jalan, dapur,
tempat berwudhu (WC), dan semacamnya, karena ini semua menjadi bagiannya yang penting.
Jadi, ketika membeli rumah berarti termasuk jalan yang ada dalam rumah, jalan
yang menghubungkan ke jalan umum, kamar kecil (WC), sumur, pohon, dan kebun
meski tidak disebutkan dalam transaksi. Adapun halaman dan kebun yang ada di luar
rumah dan bentuknya seperti rumah atau Iebih besar dari rumah maka tidak masuk dalam
transaksi. Begitu pula, termasuk dalam rumah adalah pintu aslinya, serta pintu luar
yang menghadap ke jalan yang biasa disebut pintu gerbang, karena semua ini termasuk
bagian-bagian rumah.
Kemah atau tenda yang dibuat di atas jalan tidak masuk dalam
transaksi pembelian rumah. Begitu juga jalan dan saluran air yang bukan bagian dari
rumah, kecuali kalau disebutkan dalam transaksi, karena di luar batas rumah. Berbeda
dengan transaksi jual beli, semua yang disebutkan tadi masuk dalam transaksi penyewaan,
perwakafan, dan penggadaian, karena transaksi-transaksi ini dilakukan untuk kepentingan
pemanfaatan bukan pemilikan. Ini adalah pendapat lama dari Hanafi. Akan tetapi,
hal yang masih dipertanyakan pada hukum di atas adalah kebiasaan yang berlaku
di setiap daerah dan masa.
Komentar
Posting Komentar