Joki Skripsi dalam Perspektif Maqashid Syariah: Antara Etika, Keadilan, dan Kepatuhan Terhadap Tujuan Hukum Islam
Joki skripsi atau yang sering disebut sebagai pembantu penulisan tesis merupakan fenomena yang semakin umum terjadi di kalangan mahasiswa. Praktik ini melibatkan pembayaran untuk mendapatkan bantuan dalam menyelesaikan tugas akademik, yang pada akhirnya mengganggu integritas dan tujuan pendidikan. Dalam perspektif Maqashid Syariah, konsep tujuan hukum Islam, praktik joki skripsi dapat dinilai dari segi etika, keadilan, dan kepemeliharaan nilai-nilai Islam. Artikel ini akan mengeksplorasi fenomena joki skripsi dalam perspektif Maqashid Syariah.
Maqashid Syariah merupakan konsep yang menekankan tujuan-tujuan atau maksud-maksud hukum Islam. Tujuan utama dari hukum Islam adalah untuk melindungi dan memperhatikan kepentingan dasar manusia, seperti agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Dalam konteks joki skripsi, Maqashid Syariah menekankan pentingnya integritas akademik, keadilan, dan kepemeliharaan martabat manusia.
Praktik joki skripsi menimbulkan masalah etika yang serius, karena melibatkan tindakan penipuan dan pelanggaran kepercayaan. Dalam Islam, integritas dan kejujuran merupakan nilai yang sangat ditekankan. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan termasuk dari golongan kami" (HR. Muslim). Dengan demikian, joki skripsi melanggar prinsip kejujuran yang merupakan bagian integral dari ajaran Islam.
Praktik joki skripsi juga melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Keadilan adalah nilai yang sangat penting dalam Maqashid Syariah, yang menuntut perlakuan yang adil terhadap semua orang. Ketika seseorang menggunakan jasa joki skripsi untuk mendapatkan gelar akademik tanpa usaha dan pengetahuan yang sebenarnya, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak orang lain yang bekerja keras untuk meraih prestasi tersebut.
Dari perspektif Maqashid Syariah, praktik joki skripsi juga dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak mematuhi tujuan-tujuan hukum Islam. Salah satu tujuan utama hukum Islam adalah untuk melindungi martabat dan kehormatan manusia. Dengan menggunakan jasa joki skripsi, seseorang dapat merugikan diri sendiri dan merusak citra dan martabat akademiknya. Ini bertentangan dengan tujuan Islam untuk memperhatikan kepentingan dasar manusia, termasuk martabatnya.
Dalam kesimpulan, praktik joki skripsi melanggar prinsip-prinsip etika, keadilan, dan kepemeliharaan nilai-nilai Islam menurut perspektif Maqashid Syariah. Penting bagi individu dan masyarakat untuk menyadari dampak negatif dari praktik ini dan untuk mematuhi nilai-nilai Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Melalui kesadaran akan nilai-nilai Islam dan upaya untuk mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan praktik joki skripsi dapat dihindari dan integritas akademik dapat dipertahankan.
Referensi:
1. al-Qaradawi, Yusuf. (2008). "Maqashid al-Shariah al-Islamiyyah." Beirut: Dar al-Qalam.
2. Kamali, Mohammad Hashim. (2008). "Principles of Islamic Jurisprudence." Oxford: Islamic Texts Society.
3. Al-Buti, Wahbah. (2005). "The Jurisprudence of the Prophetic Biography." Beirut: Dar al-Fikr.
Komentar
Posting Komentar