Langsung ke konten utama

Politik Maslahah: Perspektif Fiqih dan Keberpihakan Terhadap Kaum Tertindas

Pembahasan mengenai maslahah, khususnya dalam perspektif fiqih, tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang membentuk pemahaman dan implementasinya. Fiqih, sebagai kerangka hukum Islam, memiliki unsur politik yang tidak dapat diabaikan, terutama dalam konteks hukum maslaha mursalah yang menyoroti kepentingan umum. Sebagai suatu konsep, maslahah mursalah membuka pintu diskusi mengenai politik maslahah, di mana kepentingan politik memainkan peran penting dalam pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip fiqih.

Fiqih sendiri muncul dalam konteks politik, di mana tatanan hukum Islam dirumuskan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pemahaman tentang hukum-hukum Islam, termasuk maslahah, seharusnya tidak terlepas dari pemahaman politiknya. Ini karena fiqih bukan hanya tentang ibadah dan ritual, tetapi juga mengenai aturan-aturan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik umat Islam.

Salah satu aspek penting dalam pembahasan maslahah adalah hukum maslaha mursalah. Konsep ini membuka peluang untuk mempertimbangkan kepentingan umum yang tidak secara eksplisit dicakup oleh nash (teks Al-Qur'an atau hadis). Namun, ketika membicarakan maslahah mursalah, tidak dapat dihindari bahwa kepentingan politik juga turut berperan dalam menentukan arah kebijakan yang diambil.

Dalam konteks politik maslahah, kita perlu menyadari bahwa idealisme mungkin sulit dicapai sepenuhnya. Ada kecenderungan untuk adanya keberpihakan, terutama ketika kepentingan politik tertentu mendominasi interpretasi terhadap maslahah. Hal ini menciptakan tantangan dalam menciptakan suatu kedaulatan yang ideal, karena selalu ada pihak yang mungkin dirugikan oleh kebijakan yang diambil.

Sebagai seorang Muslim yang sejati, penting untuk menyoroti aspek keberpihakan dalam konteks politik maslahah. Prinsip kemaslahatan yang diusung seharusnya bersifat inklusif dan mencakup kepentingan kaum yang lemah dan tertindas. Dalam pandangan Islam, membela hak-hak kaum tertindas adalah bagian integral dari kemaslahatan yang sejati. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi maslahah dalam konteks politik harus diarahkan pada menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial.

Referensi:

1. Al-Qur'an.

2. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. (810-870). "Sahih al-Bukhari."

3. An-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. (1233–1277). "Al-Majmu' Sharh al-Muhadhdhab."

4. Kamali, Mohammad Hashim. (2008). "Principles of Islamic Jurisprudence." Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...

Pandangan Qadariyah dan Jabariyah dalam Konsep Free Will: Perspektif Barat

Diskusi mengenai kebebasan kemauan (free will) dan determinisme telah menjadi topik yang menarik dalam sejarah pemikiran filosofi Barat. Konsep ini juga memiliki keterkaitan dengan pandangan dalam Islam, terutama antara dua aliran pemikiran utama, yaitu Qadariyah dan Jabariyah. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pandangan Qadariyah dan Jabariyah dalam konteks free will dan bagaimana hal ini dapat dikaitkan dengan pemikiran Barat. 1. Konsep Free Will dalam Perspektif Barat Free will adalah konsep yang menyatakan bahwa individu memiliki kemampuan untuk membuat pilihan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. Pandangan ini telah menjadi subjek yang dipertentangkan dalam pemikiran Barat, terutama dalam hubungannya dengan determinisme, yang menyatakan bahwa segala sesuatu, termasuk tindakan manusia, ditentukan oleh sebab-sebab yang mendahului mereka. Dalam tradisi Barat, pemikir seperti Plato, Aristoteles, dan kemudian Augustinus, Thomas Aquinas, Descartes, dan Immanuel ...