Dalam memahami konsep Maqashid Syariah, yang merupakan landasan hukum dalam Islam, penting untuk melihatnya tidak hanya dari sudut pandang umum, tetapi juga melalui lensa kelas sosial. Kelima pilar Maqashid Syariah, yaitu hifz al-din (pemeliharaan agama), hifz al-nafs (pemeliharaan jiwa), hifz al-mal (pemeliharaan harta), hifz al-nasl (pemeliharaan keturunan), dan hifz al-‘aql (pemeliharaan akal), memiliki implikasi yang berbeda-beda ketika dilihat dari perspektif struktur sosial yang ada.
Pertama-tama, Maqashid Syariah menuntut pemeliharaan agama sebagai salah satu tujuan utama. Namun, melalui perspektif kelas sosial, kita dapat melihat bagaimana akses terhadap pendidikan agama dan pelayanan keagamaan dapat berbeda-beda antara kelas sosial yang berbeda. Kelas sosial yang lebih rendah mungkin menghadapi kendala ekonomi dalam mengakses pendidikan agama, sementara kelas sosial yang lebih tinggi mungkin lebih mudah mendapatkan sumber daya tersebut.
Kedua, pemeliharaan jiwa juga menjadi fokus Maqashid Syariah. Dari segi kelas sosial, kita dapat memperhatikan dampak ketidaksetaraan kesehatan dan akses terhadap pelayanan medis. Kelas sosial yang lebih rendah mungkin memiliki tantangan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan mereka, sementara kelas sosial yang lebih tinggi dapat dengan lebih mudah mengakses layanan medis yang berkualitas.
Hifz al-mal, pemeliharaan harta, mengajarkan pentingnya distribusi yang adil dan keadilan ekonomi. Dari perspektif kelas sosial, kita seringkali melihat ketimpangan ekonomi yang signifikan, di mana sebagian kecil masyarakat mengakumulasi kekayaan sedangkan sebagian besar berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Maqashid Syariah menegaskan perlunya mengatasi ketidaksetaraan ini dan memastikan bahwa kekayaan dan sumber daya ekonomi didistribusikan secara adil.
Selanjutnya, Maqashid Syariah menekankan pemeliharaan keturunan (hifz al-nasl). Dalam konteks kelas sosial, perhatian pada masalah ini dapat membawa kita untuk menggali dampak ketidaksetaraan pendidikan dan peluang yang memengaruhi generasi mendatang. Bagaimana akses pendidikan, peluang pekerjaan, dan lingkungan sosial dapat mempengaruhi perkembangan dan masa depan generasi penerus.
Terakhir, hifz al-‘aql, pemeliharaan akal, menyoroti pentingnya pendidikan dan pengembangan intelektual. Dalam konteks kelas sosial, kita perlu mempertimbangkan akses pendidikan dan peluang untuk pengembangan akal yang merata di seluruh lapisan masyarakat. Ketidaksetaraan dalam akses pendidikan dapat menciptakan divisi intelektual yang dapat menghambat pencapaian tujuan Maqashid Syariah secara keseluruhan.
Dalam mencari solusi untuk permasalahan sosial, penting untuk memahami bahwa pandangan umum Maqashid Syariah perlu disandingkan dengan pemahaman kelas sosial. Pemikiran ini sejalan dengan prinsip kesetaraan yang menjadi bagian integral dari Maqashid Syariah. Dengan melihat struktur sosial yang ada, kita dapat merancang langkah-langkah konkret yang dapat mendukung terwujudnya keadilan sosial dan pemeliharaan Maqashid Syariah secara menyeluruh.
Referensi:
1. Al-Qaradawi, Yusuf. (1999). "Maqasid al-Shariah." Cairo: Maktaba Wahbah.
2. Kamali, Mohammad Hashim. (2008). "Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach." Islamic Studies, Vol. 47, No. 3.
3. Hashim, Rosnani. (2010). "Reclaiming the Conversation: Islamic Intellectual Tradition in the Malay Archipelago." Kuala Lumpur: The Other Press.
Komentar
Posting Komentar