Dalam perkembangan teknologi yang semakin maju, seringkali terjadi situasi di mana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa perubahan dalam hukum agama. Salah satu contoh yang menarik adalah perkembangan teknologi bayi tabung. Teknologi ini memungkinkan pembuahan antara sel telur dan sel sperma dilakukan di luar tubuh seorang perempuan dan kemudian embrio hasilnya ditempatkan kembali dalam rahim. Namun, ketika peralatan ini digunakan bersamaan dengan praktik persewaan rahim, muncul permasalahan kompleks yang memerlukan pemahaman dan penyesuaian dalam ilmu fiqih Islam. Artikel ini akan membahas tantangan ini, fokus pada kasus rahim sewaan dan bagaimana Islam menanggapinya.
Persewaan rahim adalah praktik di mana seorang wanita (ibu pengganti) sepakat untuk mengandung dan melahirkan seorang anak atas nama orang lain (pasangan yang tidak dapat memiliki anak biologis). Dalam konteks teknologi bayi tabung, ini berarti embrio yang dihasilkan dari sel telur dan sperma pasangan biologis ditempatkan dalam rahim ibu pengganti. Ini adalah bentuk teknologi reproduksi assisten yang telah mengubah lanskap reproduksi manusia.
Ketika teknologi bayi tabung digunakan bersamaan dengan persewaan rahim, timbul permasalahan etis yang kompleks. Salah satunya adalah kaitannya dengan ikatan darah atau genetik antara bayi yang lahir dan ibu pengganti. Dalam kasus ini, bayi memiliki ikatan genetik dengan ibu biologis (sang pemilik sel telur) dan juga dengan ibu pengganti (yang melahirkan bayi).
Selain itu, muncul pertanyaan etis tentang bagaimana perasaan ibu pengganti terhadap bayi yang akan dia kandung dan melahirkan. Apakah ia memiliki hak untuk mengikat ikatan emosional dengan bayi tersebut? Bagaimana jika ia memutuskan untuk tidak menyerahkan bayi tersebut setelah melahirkan?
Dalam Islam, pendekatan terhadap persewaan rahim dan teknologi bayi tabung harus dipertimbangkan dengan cermat. Meskipun tidak ada rujukan langsung dalam Al-Quran dan hadits yang secara eksplisit membahas teknologi bayi tabung atau persewaan rahim, prinsip-prinsip dasar dalam agama ini dapat memberikan panduan.
1. Kehormatan Hidup: Islam sangat menghormati kehidupan manusia. Dalam konteks bayi tabung, pembuatan embrio dan proses kehamilan harus dijalani dengan penuh kehormatan dan menjaga kesejahteraan ibu pengganti dan bayi.
2. Hak Anak: Dalam Islam, anak memiliki hak untuk mengetahui identitas orang tua biologisnya. Oleh karena itu, jika seorang anak lahir melalui teknologi bayi tabung dan persewaan rahim, Islam dapat memerintahkan bahwa anak tersebut memiliki hak untuk mengetahui identitas ibu biologisnya.
3. Kesepakatan Bersama: Dalam konteks persewaan rahim, kesepakatan antara semua pihak yang terlibat harus sangat jelas dan dijalankan dengan itikad baik. Hukum Islam menekankan pentingnya mematuhi perjanjian dan menghormati hak-hak individu.
4. Keadilan Sosial: Keadilan sosial adalah prinsip penting dalam Islam. Dalam kasus bayi tabung dan persewaan rahim, perlu dipertimbangkan bagaimana praktik ini dapat memengaruhi keadilan dalam masyarakat dan hak-hak semua individu yang terlibat.
Dengan demikian, dalam Islam, setiap kasus persewaan rahim dan teknologi bayi tabung harus dinilai secara individual dengan memperhatikan prinsip-prinsip agama dan hukum. Hal ini mengharuskan para ulama dan cendekiawan Islam untuk terus mempertimbangkan dan mengkaji permasalahan etis yang muncul seiring perkembangan teknologi.
Kesimpulan
Perkembangan teknologi bayi tabung dan praktik persewaan rahim merupakan tantangan baru dalam ilmu fiqih Islam. Islam, sebagai agama yang menghormati kehidupan, hak asasi manusia, dan keadilan sosial, memerlukan pemahaman yang cermat tentang bagaimana teknologi ini dapat diintegrasikan dalam kerangka nilai-nilai agama ini. Oleh karena itu, penting bagi ulama, cendekiawan, dan masyarakat Islam secara luas untuk terus mendiskusikan dan mengembangkan pandangan tentang isu-isu etis yang terkait dengan teknologi bayi tabung dan persewaan rahim agar dapat memenuhi tuntutan zaman modern sambil tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama.
Komentar
Posting Komentar