Maqashid al-Shariah, yang dikenal sebagai tujuan atau tujuan-tujuan hukum Islam, membentuk kerangka kerja yang penting dalam menentukan prioritas dan mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari. Lima tujuan utama ini meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Namun, ketika kita berhadapan dengan situasi yang rumit dan memerlukan pemilihan antara tujuan-tujuan ini, penting untuk memahami hirarki mereka dan mempertimbangkan konteksnya.
Dalam kaitannya dengan hirarki maqashid al-Shariah, perlindungan terhadap agama dianggap sebagai tujuan yang lebih tinggi. Ini mencakup pemeliharaan keimanan, praktik agama, dan prinsip-prinsip moral. Namun, dalam situasi tertentu seperti yang Anda sebutkan, di mana pilihan antara agama dan keselamatan jiwa berkonflik, ada prinsip darurat (darurat dalam melindungi jiwa) yang perlu diambil ke dalam pertimbangan.
Dalam kondisi kelaparan dan hanya memiliki babi sebagai pilihan makanan yang tersedia, di bawah prinsip darurat, keselamatan jiwa menjadi prioritas yang lebih tinggi. Namun, ini harus dianggap sebagai situasi pengecualian yang diizinkan dalam kondisi darurat semata. Prinsip darurat tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum agama secara terus-menerus. Namun, dalam situasi seperti perang untuk mempertahankan agama, prioritasnya akan berubah dan agama dapat diutamakan.
Ketika kondisi perang memerlukan pertahanan agama, mengutamakan agama dapat dianggap lebih utama daripada keselamatan jiwa pribadi. Ini mencerminkan komitmen yang dalam terhadap keyakinan agama dan keberlanjutan ajaran-ajaran agama itu sendiri. Namun, dalam konteks ini, tetap penting untuk menjalankan pertimbangan etika dan menjaga keseimbangan antara tujuan-tujuan maqashid al-Shariah.
Dalam banyak kasus, keseimbangan antara tujuan-tujuan maqashid al-Shariah akan tergantung pada konteks dan situasi spesifik. Penting untuk mendekati setiap situasi dengan pemahaman yang komprehensif tentang ajaran Islam, prinsip-prinsip etika, dan kondisi darurat yang mungkin ada. Prinsip-prinsip ini membentuk panduan dalam mengambil keputusan yang terbaik dalam situasi yang kompleks dan sulit.
Referensi:
1. Al-Raysuni, A. (2006). "Maqasid al-Shari'ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach." The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
2. Kamali, M. H. (2008). "Principles of Islamic Jurisprudence." The Islamic Texts Society.
3. Al-Jaziri, I. (2007). "Islamic Jurisprudence according to the Four Sunni Schools." Dar al-Kotob al-Ilmiyah.
4. Ibn Qudamah al-Maqdisi. (2010). "Al-Mughni." Dar Al Kotob Al Ilmiyah.
Komentar
Posting Komentar