Langsung ke konten utama

Perbandingan antara Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia: Mana yang Lebih Baik?

Dalam diskusi tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mengatur masyarakat, seringkali muncul perdebatan antara Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia (HAM). Maqasid Syariah merujuk pada prinsip-prinsip tujuan hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kesejahteraan umat manusia, sementara HAM adalah seperangkat hak-hak dasar yang diberikan kepada setiap individu berdasarkan prinsip-prinsip universal manusia. Dalam artikel ini, kita akan menganalisis perbandingan antara Maqasid Syariah dan HAM, serta melihat mana yang lebih baik sebagai kerangka nilai dalam membentuk masyarakat yang adil dan beradab.

Pengertian Maqasid Syariah

Maqasid Syariah adalah konsep utama dalam hukum Islam yang mengacu pada tujuan-tujuan dasar hukum yang diturunkan dari prinsip-prinsip Al-Quran dan Sunnah. Tujuan utama dari Maqasid Syariah adalah untuk memelihara kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Prinsip-prinsip Maqasid Syariah meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Tujuan dari Maqasid Syariah adalah menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan seimbang.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu hanya karena mereka adalah manusia. HAM dianggap universal, inheren, dan tidak dapat diganggu gugat. Prinsip-prinsip HAM mencakup hak-hak seperti hak atas kehidupan, kebebasan pribadi, kebebasan berekspresi, kesetaraan, dan keadilan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 menjadi landasan utama dalam perlindungan HAM di tingkat internasional.

Perbandingan antara Maqasid Syariah dan HAM

1. Sumber Kedaulatan

Dalam Maqasid Syariah, sumber kedaulatan dan otoritas adalah Allah SWT dan hukum-Nya yang terungkap dalam Al-Quran dan Sunnah. Maqasid Syariah melihat bahwa manusia hanya dapat mencapai kesejahteraan sejati melalui pematuhan terhadap ketentuan-ketentuan Allah. Di sisi lain, HAM mengakui kedaulatan dan otoritas manusia dalam menentukan hak-hak dasar yang harus diakui dan dihormati.

2. Karakteristik Subyektifitas

Maqasid Syariah mengakui bahwa masyarakat dan individu memiliki perbedaan dalam menafsirkan dan mengimplementasikan hukum. Interpretasi hukum dapat beragam dalam konteks budaya, tradisi, dan konteks sosial. Di sisi lain, HAM memiliki karakteristik universalitas, yang berarti hak-hak yang diakui harus berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor budaya atau agama.

3. Lingkup Hak

Maqasid Syariah meliputi hak-hak fundamental seperti hak atas kehidupan, kebebasan beragama, dan kebebasan berpendapat, tetapi juga mengatur bidang-bidang lain seperti keluarga, ekonomi, dan moralitas. HAM, di sisi lain, lebih fokus pada hak-hak sipil dan politik, seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak atas perlindungan hukum.

4. Prioritas dan Hiyerarki

Dalam Maqasid Syariah, tujuan utama adalah pemeliharaan kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Maqasid Syariah menempatkan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sisi lain, HAM menekankan perlindungan hak-hak individu sebagai prioritas utama dan tidak mengutamakan kemaslahatan masyarakat secara kolektif.

Kesimpulan

Perbandingan antara Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan perbedaan dalam sumber kedaulatan, karakteristik subyektifitas, lingkup hak, dan prioritas. Maqasid Syariah menekankan pemeliharaan kemaslahatan umat manusia dan mengakui perbedaan dalam tafsir hukum, sedangkan HAM mengutamakan hak-hak individu yang universal. Kedua kerangka nilai ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing tergantung pada konteks sosial, budaya, dan agama yang relevan. Oleh karena itu, penting untuk mencari titik temu dan mengintegrasikan prinsip-prinsip yang saling melengkapi dari kedua kerangka nilai ini untuk menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan mensejahterakan semua individu.

Referensi:

- Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shari'ah: The Objectives of Islamic Law. The Islamic Texts Society.

Referensi:

- United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Diakses pada 12 Mei 2023 dari https://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/index.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...