Dalam diskusi tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mengatur masyarakat, seringkali muncul perdebatan antara Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia (HAM). Maqasid Syariah merujuk pada prinsip-prinsip tujuan hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan kesejahteraan umat manusia, sementara HAM adalah seperangkat hak-hak dasar yang diberikan kepada setiap individu berdasarkan prinsip-prinsip universal manusia. Dalam artikel ini, kita akan menganalisis perbandingan antara Maqasid Syariah dan HAM, serta melihat mana yang lebih baik sebagai kerangka nilai dalam membentuk masyarakat yang adil dan beradab.
Pengertian Maqasid Syariah
Maqasid Syariah adalah konsep utama dalam hukum Islam yang mengacu pada tujuan-tujuan dasar hukum yang diturunkan dari prinsip-prinsip Al-Quran dan Sunnah. Tujuan utama dari Maqasid Syariah adalah untuk memelihara kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Prinsip-prinsip Maqasid Syariah meliputi pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Tujuan dari Maqasid Syariah adalah menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan seimbang.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu hanya karena mereka adalah manusia. HAM dianggap universal, inheren, dan tidak dapat diganggu gugat. Prinsip-prinsip HAM mencakup hak-hak seperti hak atas kehidupan, kebebasan pribadi, kebebasan berekspresi, kesetaraan, dan keadilan. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 menjadi landasan utama dalam perlindungan HAM di tingkat internasional.
Perbandingan antara Maqasid Syariah dan HAM
1. Sumber Kedaulatan
Dalam Maqasid Syariah, sumber kedaulatan dan otoritas adalah Allah SWT dan hukum-Nya yang terungkap dalam Al-Quran dan Sunnah. Maqasid Syariah melihat bahwa manusia hanya dapat mencapai kesejahteraan sejati melalui pematuhan terhadap ketentuan-ketentuan Allah. Di sisi lain, HAM mengakui kedaulatan dan otoritas manusia dalam menentukan hak-hak dasar yang harus diakui dan dihormati.
2. Karakteristik Subyektifitas
Maqasid Syariah mengakui bahwa masyarakat dan individu memiliki perbedaan dalam menafsirkan dan mengimplementasikan hukum. Interpretasi hukum dapat beragam dalam konteks budaya, tradisi, dan konteks sosial. Di sisi lain, HAM memiliki karakteristik universalitas, yang berarti hak-hak yang diakui harus berlaku untuk semua individu tanpa memandang faktor budaya atau agama.
3. Lingkup Hak
Maqasid Syariah meliputi hak-hak fundamental seperti hak atas kehidupan, kebebasan beragama, dan kebebasan berpendapat, tetapi juga mengatur bidang-bidang lain seperti keluarga, ekonomi, dan moralitas. HAM, di sisi lain, lebih fokus pada hak-hak sipil dan politik, seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan hak atas perlindungan hukum.
4. Prioritas dan Hiyerarki
Dalam Maqasid Syariah, tujuan utama adalah pemeliharaan kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Maqasid Syariah menempatkan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sisi lain, HAM menekankan perlindungan hak-hak individu sebagai prioritas utama dan tidak mengutamakan kemaslahatan masyarakat secara kolektif.
Kesimpulan
Perbandingan antara Maqasid Syariah dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan perbedaan dalam sumber kedaulatan, karakteristik subyektifitas, lingkup hak, dan prioritas. Maqasid Syariah menekankan pemeliharaan kemaslahatan umat manusia dan mengakui perbedaan dalam tafsir hukum, sedangkan HAM mengutamakan hak-hak individu yang universal. Kedua kerangka nilai ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing tergantung pada konteks sosial, budaya, dan agama yang relevan. Oleh karena itu, penting untuk mencari titik temu dan mengintegrasikan prinsip-prinsip yang saling melengkapi dari kedua kerangka nilai ini untuk menciptakan masyarakat yang adil, beradab, dan mensejahterakan semua individu.
Referensi:
- Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shari'ah: The Objectives of Islamic Law. The Islamic Texts Society.
Referensi:
- United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. Diakses pada 12 Mei 2023 dari https://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/index.html
Komentar
Posting Komentar