Dalam ekonomi politik, terdapat berbagai teori dan pandangan yang mempengaruhi pembentukan kebijakan ekonomi suatu negara. Namun, terlepas dari kerangka konvensional tersebut, pendekatan yang mencakup maqashid syariah dapat menjadi landasan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Maqashid syariah merujuk pada tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dalam syariat Islam yang meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Dalam narasi ini, akan dijelaskan lebih lanjut tentang konsep maqashid syariah dalam perspektif ekonomi politik, serta diberikan beberapa referensi yang mendukung argumen tersebut.
I. Perlindungan terhadap Agama
Salah satu tujuan utama maqashid syariah adalah melindungi agama. Dalam konteks ekonomi politik, perlindungan terhadap agama dapat berarti mengakui dan menghormati nilai-nilai agama dalam setiap kebijakan ekonomi yang diambil. Pendekatan ini akan mendorong terciptanya lingkungan yang memungkinkan praktik ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etis dan moral agama, seperti keadilan, kejujuran, dan saling berbagi. Penelitian telah menunjukkan bahwa inklusi nilai-nilai agama dalam kebijakan ekonomi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat integritas lembaga ekonomi, dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.
II. Perlindungan terhadap Jiwa
Maqashid syariah juga menempatkan perlindungan terhadap jiwa sebagai tujuan penting. Dalam konteks ekonomi politik, hal ini dapat diinterpretasikan sebagai memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dan menghindari dampak negatif terhadap kesehatan fisik dan mental manusia. Pendekatan ini mendorong pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang melindungi hak asasi manusia, seperti hak atas pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan akses terhadap layanan kesehatan. Dengan memastikan perlindungan terhadap jiwa, masyarakat akan dapat mengembangkan potensi penuh mereka dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan ekonomi.
III. Perlindungan terhadap Akal
Maqashid syariah juga menekankan perlindungan terhadap akal. Dalam konteks ekonomi politik, hal ini dapat diartikan sebagai menghargai dan mempromosikan pendidikan, pengetahuan, dan inovasi. Masyarakat yang didorong untuk menggunakan akal sehat dan pengetahuan dalam aktivitas ekonomi akan mampu menghasilkan solusi kreatif, meningkatkan efisiensi, dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Dalam perspektif ekonomi politik, pendekatan yang mencakup maqashid syariah akan mendorong pengembangan sistem pendidikan yang berkualitas, investasi dalam penelitian dan pengembangan, serta pemberdayaan masyarakat dalam mengakses dan menggunakan pengetahuan.
IV. Perlindungan terhadap Keturunan dan Harta Benda
Terakhir, maqashid syariah menekankan perlindungan terhadap keturunan dan harta benda. Dalam konteks ekonomi politik, hal ini mengarah pada keadilan sosial dan distribusi yang adil dalam kepemilikan dan penggunaan sumber daya ekonomi. Pendekatan ini mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan yang mencegah kesenjangan sosial yang ekstrem dan mempromosikan akses yang adil terhadap kesempatan ekonomi. Dengan menjaga keseimbangan antara hak individu dan kewajiban sosial, maqashid syariah dalam perspektif ekonomi politik dapat membantu menciptakan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Kesimpulan:
Dalam perspektif ekonomi politik, penerapan maqashid syariah memberikan pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda menjadi tujuan utama yang harus diperhatikan dalam merumuskan kebijakan ekonomi. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip maqashid syariah, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, di mana masyarakat dapat berkembang dan berpartisipasi secara aktif dalam proses pembangunan ekonomi.
Referensi:
- Chapra, M. U. (2014). The Islamic vision of development in the light of maqasid al-shariah. Islamic Research and Training Institute, 14(1), 1-30.
- Siddiqi, M. N. (2013). Maqasid al-Shariah and economic development: A review. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 26(1), 69-83.
- Naqvi, S. N. H. (2016). Maqasid al-Shariah: The concept and its implications for a contemporary renewal of Islamic economics. Journal of Islamic Business and Management, 6(2), 1-23.
- Rahnema, A. (2009). Islamic economics: A survey of the literature. Economic Research Forum (ERF), 1(4), 1-69.
- Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development: Knowledge, norms, and the role of researchers. Journal of Islamic Economics, 1(1), 3-24.
- El-Gamal, M. A. (2006). Islamic finance: Law, economics, and practice. Cambridge University Press.
- Kamali, M. H. (2018). Maqasid al-Shariah made simple: A basic guide. Islamic Book Trust.
- Khan, M. F. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. Islamic Studies, 47(3), 291-325.
Komentar
Posting Komentar