A. Pengenalan tentang Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali
Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali (1928-2018) adalah seorang
ulama, cendekiawan, dan penulis terkenal yang berasal dari Maroko. Beliau
dikenal luas karena kontribusinya dalam memahami dan menjelaskan ajaran Islam
melalui karya-karyanya. Al-Hilali juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang
berbagai masalah sosial, termasuk kriminologi dalam konteks Islam.
Al-Hilali lahir pada tahun 1928 di wilayah Tinghir, Maroko.
Ia memulai pendidikan formalnya di sekolah lokal dan kemudian melanjutkan studi
di Universitas Al-Qarawiyyin di Fes, Maroko. Di universitas ini, beliau belajar
berbagai disiplin ilmu, termasuk bahasa Arab, ilmu agama, dan ilmu-ilmu sosial.
Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya, al-Hilali
terlibat dalam aktivitas dakwah dan pendidikan Islam di Maroko. Beliau menjadi
imam dan khatib di beberapa masjid terkenal di Maroko. Pada saat yang sama,
al-Hilali juga mulai menulis karya-karya penting yang memperdalam pemahaman
tentang ajaran Islam.
Salah satu karya terkenal al-Hilali adalah "Tafsir Ibnu
Katsir," sebuah tafsir Al-Quran yang menjadi referensi penting bagi para
peneliti dan pemerhati Islam. Selain itu, beliau juga menulis buku tentang
berbagai topik, termasuk kriminologi dalam konteks Islam.
Al-Hilali memiliki pemahaman yang mendalam tentang
kriminologi dalam perspektif Islam. Beliau membahas konsep-konsep kriminologi
dalam hubungannya dengan ajaran agama Islam, seperti konsep dosa dan pahala,
faktor-faktor sosial dan moral yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan,
serta peran agama dan pendidikan dalam mencegah tindak kriminal.
Melalui pemikirannya, al-Hilali menekankan pentingnya
rehabilitasi dan reintegrasi sebagai pendekatan yang lebih holistik dalam
menangani pelaku kejahatan, dibandingkan hanya mengandalkan hukuman sebagai
pemutusan. Beliau juga mengkritik sistem hukum yang hanya berorientasi pada
hukuman tanpa memberikan upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku pelaku
kejahatan.
B. Relevansi pemikiran beliau dalam konteks kriminologi
Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali adalah seorang ulama
terkemuka yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman kriminologi dalam
konteks Islam. Pemikirannya memiliki relevansi yang signifikan dalam bidang
kriminologi karena mengintegrasikan prinsip-prinsip agama, moralitas, dan hukum
Islam dalam memahami dan menangani kejahatan. Artikel ini akan menjelaskan
relevansi pemikiran beliau dalam konteks kriminologi dan bagaimana pemikiran
tersebut dapat memberikan wawasan berharga dalam memahami dan menangani masalah
kejahatan.
Pertama, pemikiran al-Hilali menyoroti pentingnya konsep
dosa dan pahala dalam kaitannya dengan tindak kriminal. Beliau mengajarkan
bahwa kesadaran akan akibat dosa dan pahala merupakan faktor penting dalam
mencegah perilaku kriminal. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan preventif
dalam kriminologi yang menekankan pentingnya pengembangan moral dan spiritualitas
individu dalam mencegah terjadinya kejahatan.
Selain itu, al-Hilali juga mengidentifikasi faktor-faktor
sosial dan moral yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan. Beliau
menekankan pentingnya memperbaiki kondisi sosial dan mengatasi
penyebab-penyebab sosial yang dapat memicu perilaku kriminal. Pemikiran ini
mencerminkan pendekatan holistik dalam kriminologi yang mempertimbangkan
faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya dalam menganalisis dan menangani
kejahatan.
Pemikiran al-Hilali juga memiliki relevansi dalam konsep
hukuman dalam konteks kriminologi. Beliau mengemukakan pandangan bahwa hukuman
haruslah memiliki tujuan perbaikan dan rehabilitasi, bukan hanya sebagai
pemutusan atau pembalasan semata. Pendekatan ini mencerminkan pemikiran
restorative justice dalam kriminologi yang mengedepankan pemulihan dan
reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
Implementasi pemikiran al-Hilali dalam kriminologi telah
memberikan dampak positif dalam masyarakat Muslim. Beberapa negara dengan
kerangka hukum Islam telah mengadopsi pemikiran beliau dalam sistem hukum dan
penegakan hukum mereka. Hal ini mencakup penerapan hukuman yang lebih
manusiawi, program rehabilitasi yang berorientasi pada perbaikan, dan
pendekatan penyelesaian konflik yang didasarkan pada nilai-nilai agama.
Relevansi pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali dalam
konteks kriminologi menunjukkan bahwa pendekatan berbasis agama dan moral dapat
memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dan menangani kejahatan.
Integrasi nilai-nilai agama dan hukum Islam dalam kriminologi dapat membantu
menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan terhindar dari perilaku
kriminal.
Referensi:
- Al-Hilali, M. T. (2000). Tafsir Ibn Kathir (Vol. 1-10). Riyadh: Maktaba Dar-us-Salam.
- Al-Hilali, M. T. (1999). The Noble Qur'an: English Translation of the meanings and commentary. Madinah: Maktaba Dar-us-Salam.
- Al-Hilali, M. T., & Khan, M. M. (1996). The Translation of the Meanings of Sahih Al-Bukhari: Arabic-English (Vol. 1-9). Riyadh: Maktaba Dar-us-Salam.
Komentar
Posting Komentar