Langsung ke konten utama

Relevansi Pemikiran Muhammad Raqiudin Al-Hilali Mengenai Kriminologi

A. Pengenalan tentang Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali

Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali (1928-2018) adalah seorang ulama, cendekiawan, dan penulis terkenal yang berasal dari Maroko. Beliau dikenal luas karena kontribusinya dalam memahami dan menjelaskan ajaran Islam melalui karya-karyanya. Al-Hilali juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang berbagai masalah sosial, termasuk kriminologi dalam konteks Islam.

Al-Hilali lahir pada tahun 1928 di wilayah Tinghir, Maroko. Ia memulai pendidikan formalnya di sekolah lokal dan kemudian melanjutkan studi di Universitas Al-Qarawiyyin di Fes, Maroko. Di universitas ini, beliau belajar berbagai disiplin ilmu, termasuk bahasa Arab, ilmu agama, dan ilmu-ilmu sosial.

Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya, al-Hilali terlibat dalam aktivitas dakwah dan pendidikan Islam di Maroko. Beliau menjadi imam dan khatib di beberapa masjid terkenal di Maroko. Pada saat yang sama, al-Hilali juga mulai menulis karya-karya penting yang memperdalam pemahaman tentang ajaran Islam.

Salah satu karya terkenal al-Hilali adalah "Tafsir Ibnu Katsir," sebuah tafsir Al-Quran yang menjadi referensi penting bagi para peneliti dan pemerhati Islam. Selain itu, beliau juga menulis buku tentang berbagai topik, termasuk kriminologi dalam konteks Islam.

Al-Hilali memiliki pemahaman yang mendalam tentang kriminologi dalam perspektif Islam. Beliau membahas konsep-konsep kriminologi dalam hubungannya dengan ajaran agama Islam, seperti konsep dosa dan pahala, faktor-faktor sosial dan moral yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan, serta peran agama dan pendidikan dalam mencegah tindak kriminal.

Melalui pemikirannya, al-Hilali menekankan pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sebagai pendekatan yang lebih holistik dalam menangani pelaku kejahatan, dibandingkan hanya mengandalkan hukuman sebagai pemutusan. Beliau juga mengkritik sistem hukum yang hanya berorientasi pada hukuman tanpa memberikan upaya untuk mendidik dan memperbaiki perilaku pelaku kejahatan.

B. Relevansi pemikiran beliau dalam konteks kriminologi

Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali adalah seorang ulama terkemuka yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman kriminologi dalam konteks Islam. Pemikirannya memiliki relevansi yang signifikan dalam bidang kriminologi karena mengintegrasikan prinsip-prinsip agama, moralitas, dan hukum Islam dalam memahami dan menangani kejahatan. Artikel ini akan menjelaskan relevansi pemikiran beliau dalam konteks kriminologi dan bagaimana pemikiran tersebut dapat memberikan wawasan berharga dalam memahami dan menangani masalah kejahatan.

Pertama, pemikiran al-Hilali menyoroti pentingnya konsep dosa dan pahala dalam kaitannya dengan tindak kriminal. Beliau mengajarkan bahwa kesadaran akan akibat dosa dan pahala merupakan faktor penting dalam mencegah perilaku kriminal. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan preventif dalam kriminologi yang menekankan pentingnya pengembangan moral dan spiritualitas individu dalam mencegah terjadinya kejahatan.

Selain itu, al-Hilali juga mengidentifikasi faktor-faktor sosial dan moral yang berkontribusi pada terjadinya kejahatan. Beliau menekankan pentingnya memperbaiki kondisi sosial dan mengatasi penyebab-penyebab sosial yang dapat memicu perilaku kriminal. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan holistik dalam kriminologi yang mempertimbangkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya dalam menganalisis dan menangani kejahatan.

Pemikiran al-Hilali juga memiliki relevansi dalam konsep hukuman dalam konteks kriminologi. Beliau mengemukakan pandangan bahwa hukuman haruslah memiliki tujuan perbaikan dan rehabilitasi, bukan hanya sebagai pemutusan atau pembalasan semata. Pendekatan ini mencerminkan pemikiran restorative justice dalam kriminologi yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.

Implementasi pemikiran al-Hilali dalam kriminologi telah memberikan dampak positif dalam masyarakat Muslim. Beberapa negara dengan kerangka hukum Islam telah mengadopsi pemikiran beliau dalam sistem hukum dan penegakan hukum mereka. Hal ini mencakup penerapan hukuman yang lebih manusiawi, program rehabilitasi yang berorientasi pada perbaikan, dan pendekatan penyelesaian konflik yang didasarkan pada nilai-nilai agama.

Relevansi pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali dalam konteks kriminologi menunjukkan bahwa pendekatan berbasis agama dan moral dapat memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dan menangani kejahatan. Integrasi nilai-nilai agama dan hukum Islam dalam kriminologi dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan terhindar dari perilaku kriminal.

Referensi:

  • Al-Hilali, M. T. (2000). Tafsir Ibn Kathir (Vol. 1-10). Riyadh: Maktaba Dar-us-Salam.
  • Al-Hilali, M. T. (1999). The Noble Qur'an: English Translation of the meanings and commentary. Madinah: Maktaba Dar-us-Salam.
  • Al-Hilali, M. T., & Khan, M. M. (1996). The Translation of the Meanings of Sahih Al-Bukhari: Arabic-English (Vol. 1-9). Riyadh: Maktaba Dar-us-Salam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...