A. Pengertian Maqashid Syariah
Maqashid Syariah adalah suatu konsep fundamental dalam hukum
Islam yang berfokus pada tujuan-tujuan utama atau prinsip-prinsip yang
mendasari hukum tersebut. Konsep ini memberikan landasan untuk memahami dan
menginterpretasikan hukum Islam secara holistik dan kontekstual. Dalam Maqashid
Syariah, tujuan utama atau maqashid tersebut berperan sebagai panduan dalam
menentukan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Maqashid Syariah melampaui aspek formal hukum dan berupaya
menjawab pertanyaan mengapa hukum Islam ditetapkan dan bagaimana hukum tersebut
berkaitan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Konsep ini melibatkan
pemahaman bahwa hukum Islam tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketaatan
individu terhadap perintah-perintah Allah, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan
manusia dan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam konteks Maqashid Syariah, terdapat tujuan-tujuan utama
yang dianggap sebagai pijakan dari hukum Islam. Tujuan-tujuan ini dapat
mencakup pelestarian agama (hifz al-din), pelestarian jiwa (hifz al-nafs),
pelestarian akal (hifz al-'aql), pelestarian keturunan (hifz al-nasl), dan
pelestarian harta benda (hifz al-mal). Tujuan-tujuan tersebut memberikan
landasan bagi berbagai hukum Islam dalam berbagai bidang kehidupan, seperti
hukum ibadah, hukum muamalah, hukum keluarga, dan hukum pidana.
Pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar konseptual
Maqashid Syariah penting dalam konteks interpretasi hukum Islam yang
kontekstual dan relevan. Hal ini memungkinkan penyesuaian hukum dengan
perubahan sosial, perkembangan zaman, dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggali
lebih dalam prinsip-prinsip Maqashid Syariah, dapat dihasilkan penafsiran hukum
Islam yang lebih adil, inklusif, dan berwawasan ke depan.
B. Tujuan utama Maqashid Syariah
Maqashid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan utama yang
terkandung dalam ajaran agama Islam. Memahami tujuan utama Maqashid Syariah
merupakan bagian penting dalam menafsirkan dan mengaplikasikan hukum Islam.
Tujuan-tujuan ini memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan individu dan
masyarakat Muslim.
Salah satu tujuan utama Maqashid Syariah adalah menjaga dan
memelihara agama (hifz al-din). Ini mencakup perlindungan, pemeliharaan, dan
penegakan nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan individu dan masyarakat.
Tujuan ini melibatkan praktik ibadah, pemahaman ajaran agama, dan pengembangan
spiritualitas.
Tujuan kedua adalah menjaga dan memelihara jiwa (hifz
al-nafs). Tujuan ini menekankan pentingnya melindungi kehidupan manusia,
kesehatan mental dan fisiknya, serta kebebasan individu untuk hidup dengan
martabat. Hal ini melibatkan larangan terhadap tindakan-tindakan yang
membahayakan jiwa, seperti pembunuhan, penindasan, dan perbuatan merusak diri
sendiri.
Selanjutnya, tujuan Maqashid Syariah adalah menjaga dan
memelihara akal (hifz al-'aql). Tujuan ini menekankan pentingnya pengembangan
intelektual, pemikiran yang rasional, dan pengetahuan yang benar. Ini
melibatkan upaya untuk mencapai keadilan, berpikir kritis, dan menghindari
penyelewengan dalam pemahaman agama.
Tujuan Maqashid Syariah yang lain adalah menjaga dan
memelihara keturunan (hifz al-nasl). Tujuan ini menekankan pentingnya
memelihara keberlanjutan keluarga, kehidupan berkeluarga yang bahagia, dan
mengatur tata cara perkawinan dan keturunan. Tujuan ini mencakup perlindungan
terhadap perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan terhadap
anak-anak.
Terakhir, tujuan utama Maqashid Syariah adalah menjaga dan
memelihara harta benda (hifz al-mal). Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap
kepemilikan yang sah, menghindari eksploitasi dan penipuan dalam transaksi
ekonomi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat secara adil.
Pemahaman tentang tujuan utama Maqashid Syariah memberikan
landasan yang kokoh dalam merancang kebijakan, mengambil keputusan hukum, dan
menjalankan kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Dalam praktiknya,
tujuan-tujuan ini harus diinterpretasikan dan diterapkan dengan
mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda.
C. Hubungan antara Maqashid Syariah dengan hukum Islam
Maqashid Syariah adalah konsep penting dalam pemahaman hukum
Islam, yang mengacu pada tujuan-tujuan atau prinsip-prinsip yang mendasari
hukum Islam. Hubungan antara Maqashid Syariah dan hukum Islam melibatkan
pemahaman bahwa hukum Islam tidak semata-mata terkait dengan aturan dan
ketentuan, tetapi juga bertujuan untuk mencapai keadilan, kemaslahatan, dan
kebaikan bagi individu dan masyarakat.
Maqashid Syariah memberikan kerangka kerja yang memungkinkan
interpretasi dan implementasi hukum Islam yang lebih luas dan fleksibel. Ini
mengakui bahwa hukum Islam bukanlah entitas statis, tetapi berkembang seiring
waktu dan dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan budaya.
Prinsip-prinsip Maqashid Syariah memungkinkan hukum Islam untuk menyesuaikan
diri dengan konteks zaman dan menjawab tantangan yang baru muncul.
Hubungan antara Maqashid Syariah dan hukum Islam
mencerminkan pentingnya memahami tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh hukum
tersebut. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak hanya terbatas pada pemenuhan
ritual atau kewajiban formal, tetapi juga bertujuan untuk menjaga keadilan,
melindungi hak asasi manusia, mempromosikan kesejahteraan sosial, dan membangun
masyarakat yang berkeadilan.
Penerapan Maqashid Syariah dalam hukum Islam memerlukan
keterampilan interpretasi yang cermat dan pemahaman mendalam tentang
nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam. Ini melibatkan pengakuan bahwa
tujuan-tujuan hukum Islam harus senantiasa ditempatkan pada pusat pembahasan
dan pengambilan keputusan hukum. Dalam konteks ini, ulama dan cendekiawan
Muslim berperan penting dalam memahami dan menerapkan Maqashid Syariah dalam
proses pengembangan dan implementasi hukum Islam.
Referensi:
- Al-Qaradawi, Y. (1990). The Lawful and the Prohibited in Islam. American Trust Publications.
- Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shariah: The Objectives of Islamic Law. The International Institute of Islamic Thought.
- Ramadan, T. (2017). The Islamic Legal Tradition: An Introduction. Oxford University Press.
- Al-Dawoody, A. I. (2011). The Islamic Law of War: Justifications and Regulations. Palgrave Macmillan.
- Al-Qaradawi, Y. (1999). Priorities of the Islamic Movement in the Coming Phase. International Institute of Islamic Thought.
- Al-Qaradawi, Y. (1992). The Lawful and the Prohibited in Islam. American Trust Publications.
- Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shariah: The Objectives of Islamic Law. The Islamic Texts Society.
- Ramadan, T. (2009). Radical Reform: Islamic Ethics and Liberation. Oxford University Press.
Komentar
Posting Komentar