A. Pengenalan tentang Maqashid Syariah
Maqashid Syariah adalah konsep yang mendasar dalam Islam
yang berkaitan dengan tujuan-tujuan atau maksud-maksud hukum Islam. Konsep ini
membahas tentang tujuan-tujuan yang diinginkan oleh syariat Islam dalam rangka
melindungi dan memajukan kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhan mereka.
Maqashid Syariah bertujuan untuk mencapai keadilan, kemaslahatan, dan
ketertiban sosial dalam masyarakat Muslim.
Dalam konteks Maqashid Syariah, terdapat beberapa tujuan
utama yang sering diidentifikasi, antara lain:
- Hifz al-Din: Tujuan menjaga agama atau keyakinan seseorang. Ini mencakup kebebasan beragama, perlindungan terhadap hak-hak individu dalam menjalankan ibadah, dan pemeliharaan nilai-nilai agama.
- Hifz al-Nafs: Tujuan menjaga dan melindungi jiwa atau nyawa manusia. Ini meliputi upaya menjaga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan individu serta memerangi segala bentuk kekerasan dan ancaman terhadap kehidupan manusia.
- Hifz al-Nasl: Tujuan menjaga dan melindungi keturunan manusia. Ini berkaitan dengan perlindungan terhadap institusi keluarga, pernikahan, dan keberlanjutan generasi.
- Hifz al-Maal: Tujuan menjaga dan melindungi harta benda atau kekayaan manusia. Ini mencakup aspek perlindungan harta pribadi, hak milik, dan keadilan ekonomi.
- Hifz al-'Aql: Tujuan menjaga dan melindungi akal pikiran manusia. Ini melibatkan peningkatan pengetahuan, pendidikan, dan pembangunan intelektual individu serta masyarakat.
- Hifz al-'Urdun: Tujuan menjaga dan melindungi keberlanjutan lingkungan dan alam semesta. Ini berhubungan dengan tanggung jawab manusia terhadap alam serta perlindungan terhadap sumber daya alam.
B. Penjelasan tentang tingkatan Maqashid Syariah
Konsep tingkatan Maqashid Syariah merupakan suatu pendekatan
penting dalam memahami hukum Islam dan tujuan-tujuan utamanya. Maqashid Syariah
mengacu pada tujuan-tujuan atau prinsip-prinsip yang mendasari hukum Islam.
Tingkatan Maqashid Syariah mengklasifikasikan tujuan-tujuan ini ke dalam tiga
tingkatan yang berbeda, yaitu darurat, hajiat (kebutuhan dasar), dan tahsiniyat
(peningkatan kualitas).
Tingkatan pertama, darurat, mengacu pada kepentingan yang
sangat mendesak dan kritis. Ini melibatkan situasi-situasi yang melibatkan
kehidupan, kesehatan, atau keamanan individu atau masyarakat secara
keseluruhan. Contohnya, dalam situasi darurat, seperti kebakaran atau serangan
yang mengancam nyawa manusia, tujuan-tujuan Maqashid Syariah yang berkaitan
dengan menjaga kehidupan dan keamanan dapat ditempatkan di atas tujuan lainnya.
Tingkatan kedua, hajiat, berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan dasar individu dan masyarakat. Ini melibatkan hal-hal yang penting
untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia, seperti makanan, air,
pakaian, perumahan, pendidikan, dan akses ke layanan kesehatan. Dalam tingkatan
ini, tujuan-tujuan Maqashid Syariah yang terkait dengan memenuhi kebutuhan
dasar individu dan melindungi kehidupan manusia mendapatkan prioritas.
Tingkatan terakhir, tahsiniyat, berkaitan dengan peningkatan
kualitas hidup dan pencapaian yang lebih tinggi. Ini melibatkan tujuan-tujuan
yang lebih berfokus pada aspek moral, etika, dan spiritualitas. Contohnya,
tujuan-tujuan seperti mencapai keadilan sosial, menghormati hak asasi manusia,
mempromosikan kesetaraan gender, dan mencapai kesempurnaan moral dapat
dikategorikan sebagai tahsiniyat.
Pemahaman tentang tingkatan Maqashid Syariah ini memiliki
implikasi penting dalam konteks aplikasi hukum Islam. Dalam situasi darurat,
tujuan-tujuan Maqashid Syariah yang terkait dengan menjaga kehidupan dan
keamanan harus menjadi prioritas utama. Namun, ketika situasi darurat tidak
ada, fokus dapat dialihkan pada pemenuhan kebutuhan dasar individu dan kemudian
pada peningkatan kualitas hidup. Pendekatan ini memungkinkan pengambilan
keputusan yang lebih kontekstual dan mempertimbangkan prioritas yang sesuai
dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda.
Referensi:
- Al-Qaradawi, Y. (1999). Priorities of the Islamic Movement in the Coming Phase. International Institute of Islamic Thought.
- Al-Qaradawi, Y. (1999). The Lawful and the Prohibited in Islam. American Trust Publications.
- Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shari'ah: The Objectives of Islamic Law. The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
- Rahman, F. (1996). Major Themes of the Qur'an. University of Chicago Press.
Komentar
Posting Komentar