Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali adalah seorang ulama terkemuka yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang agama Islam dan telah memberikan kontribusi penting dalam bidang kriminologi. Kelahiran beliau pada tahun 1929 di Maroko memberikan latar belakang keilmuan dan budaya yang mempengaruhi pemikiran beliau seputar masalah kejahatan dan penanganannya.
Al-Hilali menerima pendidikan formal dalam studi agama dan
ilmu syariah di Universitas Al-Qarawiyyin di Fes, Maroko. Selama masa
belajarnya, beliau memperdalam pemahaman tentang hukum Islam, etika, dan
prinsip-prinsip moral dalam konteks kehidupan sosial. Dalam proses ini,
al-Hilali mengembangkan minat khusus dalam memahami aspek kriminologi dalam
kerangka pemikiran Islam.
Kontribusi beliau dalam kriminologi dapat dilihat melalui
karya-karya tulisnya yang telah memperkaya pemahaman tentang masalah kejahatan
dan pendekatannya dalam Islam. Salah satu karya terkenal beliau adalah
"Crime and Punishment in Islam," di mana beliau membahas
prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan kejahatan, hukuman, dan
rehabilitasi.
Pemikiran al-Hilali dalam kriminologi mengintegrasikan
konsep dosa dan pahala dalam kaitannya dengan tindak kriminal. Beliau
mengajarkan bahwa kesadaran akan akibat dosa dan pahala dapat menjadi pendorong
untuk mencegah perilaku kriminal. Selain itu, al-Hilali juga menekankan
pentingnya memperbaiki kondisi sosial yang dapat menjadi penyebab munculnya
kejahatan.
Relevansi pemikiran al-Hilali dalam kriminologi juga
terlihat melalui pendekatan hukuman yang beliau kemukakan. Beliau berpendapat
bahwa hukuman haruslah memiliki tujuan perbaikan dan rehabilitasi, bukan hanya
sebagai pemutusan semata. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan restorative
justice dalam kriminologi yang menekankan pemulihan dan reintegrasi pelaku ke
dalam masyarakat.
Kontribusi Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali dalam kriminologi
tidak hanya mencakup pemikiran teoretis, tetapi juga pengaruh praktis dalam
implementasi pemikirannya dalam sistem hukum di beberapa negara dengan kerangka
hukum Islam. Penerapan konsep-konsep kriminologi beliau meliputi penggunaan
hukuman yang lebih manusiawi, program rehabilitasi yang berorientasi pada
perbaikan, dan pendekatan penyelesaian konflik yang didasarkan pada nilai-nilai
agama.
Melalui pemikirannya, al-Hilali telah memberikan kontribusi
penting dalam pemahaman dan pendekatan terhadap kejahatan dalam kerangka Islam.
Pemikiran beliau menunjukkan relevansi yang signifikan dalam memahami dan
menangani masalah kejahatan, khususnya dalam konteks kriminologi Islam.
Pendekatan al-Hilali yang menganalisis kejahatan melalui
prinsip-prinsip agama, moralitas, dan hukum Islam memiliki implikasi penting
dalam pengembangan strategi pencegahan kejahatan. Dengan menekankan kesadaran
akan akibat dosa dan pahala, pemikiran beliau mendorong individu untuk
mempertimbangkan konsekuensi spiritual dari tindakan kriminal, yang dapat
menjadi pendorong dalam menghindari perilaku tersebut. Pemikiran ini juga
memberikan dasar untuk pembangunan moral dan spiritualitas individu yang kuat, yang
dapat berperan dalam mencegah terjadinya kejahatan.
Selain itu, analisis al-Hilali terhadap faktor-faktor sosial
dan moral yang berkontribusi pada kejahatan memiliki implikasi praktis dalam
upaya mengatasi akar penyebab kejahatan. Dalam konteks kriminologi Islam,
pemikiran beliau menggarisbawahi pentingnya memperbaiki kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang dapat mempengaruhi munculnya perilaku kriminal.
Melalui pendekatan holistik ini, upaya mencegah kejahatan dapat dilakukan
melalui pembangunan sosial yang inklusif, pengentasan kemiskinan, pendidikan
yang berkualitas, dan promosi nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Selanjutnya, pandangan al-Hilali tentang hukuman yang
bertujuan perbaikan dan rehabilitasi memberikan alternatif yang berbeda dalam
sistem hukum. Pemikiran beliau menyoroti pentingnya memandang hukuman sebagai
sarana untuk memulihkan dan mengubah pelaku ke arah yang lebih baik, bukan
hanya menghukum atau membalas dendam semata. Dalam kriminologi Islam, pemikiran
ini mencerminkan pendekatan restorative justice yang menekankan pemulihan
hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta reintegrasi pelaku ke
dalam masyarakat dengan memperbaiki perilakunya.
Relevansi pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali dalam
konteks kriminologi dapat dilihat dalam praktik dan kebijakan penegakan hukum
di beberapa negara dengan kerangka hukum Islam. Implementasi pemikiran beliau
dalam sistem hukum melibatkan penggunaan hukuman yang lebih manusiawi, program
rehabilitasi yang efektif, dan pendekatan penyelesaian konflik berbasis
nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran al-Hilali telah
memberikan dampak nyata dalam masyarakat Muslim dalam memahami dan menangani
kejahatan.
Referensi:
- al-Hilali, M. T. (1996). Crime and Punishment in Islam. International Islamic Publishing House.
- al-Hilali, M. T. (2007). Islamic Criminal Justice System. International Islamic Publishing House.
- Zin, F. M., Ali, S. M., & Omar, N. (2020). Crime Prevention in the Context of Islam: An Analysis of Muslim Criminologists' Perspectives. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 301-313.
Komentar
Posting Komentar