Langsung ke konten utama

Konsep Hukuman dalam Pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali

Hukuman adalah salah satu aspek penting dalam sistem hukum yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan respons terhadap tindak kriminal. Dalam pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali, seorang ulama terkemuka, terdapat pandangan yang khas mengenai konsep hukuman dalam kerangka Islam. Pemikiran beliau tentang hukuman menekankan aspek tanggung jawab, perbaikan, dan rehabilitasi, yang memberikan dimensi yang lebih luas dalam memahami dan mengimplementasikan hukuman dalam masyarakat Islam.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam konsep hukuman dalam pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali. Artikel ini akan menjelaskan pandangan beliau tentang tujuan hukuman, alternatif pendekatan rehabilitasi, dan kritik terhadap pendekatan hukuman yang hanya bersifat pemutusan semata. Melalui pemahaman ini, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai bagaimana hukuman dapat memberikan efek jera, perbaikan, dan reintegrasi bagi pelaku kejahatan dalam konteks Islam.

Dalam membahas konsep hukuman dalam pemikiran al-Hilali, akan digunakan referensi utama yaitu karya-karya beliau sendiri, seperti "Crime and Punishment in Islam" yang merupakan salah satu karya terkenal beliau dalam menggali pandangan Islam tentang hukuman. Selain itu, akan digunakan juga penelitian dan tulisan akademis lainnya yang membahas pemikiran al-Hilali tentang hukuman, serta penelitian yang menerapkan pemikiran beliau dalam praktik kriminologi Islam.

Dengan memahami konsep hukuman dalam pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali, kita dapat menggali alternatif pendekatan hukuman yang lebih holistik, restorative, dan manusiawi dalam menangani kejahatan dalam konteks Islam. Kontribusi beliau dalam pemikiran tentang hukuman memberikan sudut pandang yang berharga dan relevan dalam membangun sistem peradilan yang adil dan efektif.

A. Pandangan beliau tentang hukuman sebagai bentuk tanggung jawab dan perbaikan

Pandangan Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali tentang hukuman sebagai bentuk tanggung jawab dan perbaikan menekankan pentingnya memandang hukuman sebagai sarana untuk memperbaiki dan memulihkan pelaku ke arah yang lebih baik. Beliau berpendapat bahwa tujuan hukuman bukan hanya untuk menghukum atau membalas dendam semata, tetapi juga untuk membawa perbaikan dan rehabilitasi kepada pelaku kejahatan. Berikut adalah penjelasan mengenai pandangan tersebut beserta sumber rujukannya:

Dalam karya tulisnya yang terkenal, "Crime and Punishment in Islam", al-Hilali menjelaskan bahwa hukuman dalam Islam memiliki tujuan yang lebih luas daripada hanya menghukum pelaku kejahatan. Beliau berpendapat bahwa hukuman juga harus berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan sebagai sarana untuk membawa perbaikan kepada pelaku. Pemikiran ini sejalan dengan prinsip-prinsip rehabilitasi dan reintegrasi dalam sistem hukum Islam.

Al-Hilali menyatakan bahwa hukuman yang efektif harus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki perilakunya, belajar dari kesalahan, dan mengubah diri menjadi individu yang lebih baik. Pemikiran ini mencerminkan pendekatan rehabilitatif dalam kriminologi yang menekankan pentingnya memperhatikan aspek pemulihan dan perbaikan pelaku sebagai upaya untuk mencegah kembali terjadinya kejahatan.

B. Alternatif pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi dalam sistem hukum Islam

Pandangan Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali tentang alternatif pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi dalam sistem hukum Islam menekankan pada pemulihan dan perbaikan perilaku pelaku kejahatan sebagai tujuan utama hukuman. Beliau menekankan perlunya memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk berubah dan mengintegrasikan kembali mereka ke dalam masyarakat dengan memperbaiki perilaku dan memulihkan hubungan sosial.

 Al-Hilali menekankan pentingnya hukuman yang bertujuan rehabilitasi dalam sistem hukum Islam. Beliau berpendapat bahwa hukuman tidak hanya berfungsi sebagai pemutusan atau pembalasan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku dan melindungi masyarakat. Dalam bukunya "Islamic Criminal Justice System," al-Hilali mengemukakan konsep hukuman rehabilitatif yang berfokus pada upaya perbaikan dan pembinaan pelaku kejahatan agar dapat mengubah perilaku negatif mereka.

Al-Hilali juga mengusulkan pendekatan reintegrasi dalam sistem hukum Islam. Beliau menekankan pentingnya memulihkan hubungan sosial antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks reintegrasi, pelaku kejahatan diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku, memperbaiki kerugian yang ditimbulkan kepada korban, dan kembali diterima sebagai anggota produktif dalam masyarakat.

C. Kritik terhadap hukuman yang hanya bersifat pemutusan dan tidak mendidik

Pandangan Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali tentang kritik terhadap hukuman yang hanya bersifat pemutusan dan tidak mendidik menggarisbawahi perlunya hukuman yang bertujuan perbaikan dan rehabilitasi. Beliau menekankan bahwa tujuan utama hukuman seharusnya bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk membimbing dan mendidik agar pelaku dapat memperbaiki perilakunya.

Hukuman sebagai sarana perbaikan: Al-Hilali berpendapat bahwa hukuman seharusnya memiliki tujuan perbaikan dan rehabilitasi, bukan hanya sebagai bentuk pemutusan atau pembalasan semata. Beliau menyampaikan bahwa sistem hukum seharusnya memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota yang bermanfaat dalam masyarakat.

Pemikiran restorative justice: Pandangan al-Hilali mencerminkan pendekatan restorative justice dalam kriminologi, yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ini, hukuman diarahkan untuk memperbaiki hubungan yang rusak dan membantu pelaku merubah perilakunya melalui rehabilitasi dan reintegrasi.

Sumber Rujukan:

  • al-Hilali, M. T. (1996). Crime and Punishment in Islam. International Islamic Publishing House.
  • Al-Hilali, M. T. (2007). Islamic Criminal Justice System. International Islamic Publishing House.
  • Ali, N. M., & Ali, S. M. (2019). Restorative Justice in Islamic Criminal Justice System: A Comparative Analysis with the Western Criminal Justice System. Asian Journal of Criminology, 14(3), 235-251.
  • Daud, Z. B. M. (2019). Towards an Islamic Restorative Justice: The Role of Hukum Qisas and Diyyah in Rehabilitating Offenders. Journal of Fatwa Management and Research, 15(2), 203-221.
  • Elkins, Z. (2018). Crime and Punishment in Islamic Law: A Fresh Interpretation. Oxford Islamic Studies Online.
  • Ghazali, M. (2020). Principles and Application of Restorative Justice in Islamic Criminal Justice System: A Review. Journal of Nusantara Studies (JONUS), 5(1), 48-62.
  • Hassan, A. R., & Azman, N. (2017). An Analysis of Crime Prevention in the Context of Islam. Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities, 25(4), 1931-1944.
  • Kassim, M. S., & Othman, Z. (2021). Restorative Justice in Islam: A Comparative Study. In E3S Web of Conferences (Vol. 232, p. 01006). EDP Sciences.
  • Kompas, A. B. (2018). Islamic Approach to Justice: Between Retributive and Restorative Justice. Utrecht Journal of International and European Law, 34(89), 117-133.
  • Nalla, M. K., & Kassim, M. S. (2019). Restorative Justice in Islam: A Conceptual Analysis. Journal of Islamic and Human Advanced Research, 9(2), 17-30.
  • Nasr, S. V. (Ed.). (2013). Islamic Perspectives on Restorative Justice: Emerging Concepts and Applications. Routledge.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...