Hukuman adalah salah satu aspek penting dalam sistem hukum yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan respons terhadap tindak kriminal. Dalam pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali, seorang ulama terkemuka, terdapat pandangan yang khas mengenai konsep hukuman dalam kerangka Islam. Pemikiran beliau tentang hukuman menekankan aspek tanggung jawab, perbaikan, dan rehabilitasi, yang memberikan dimensi yang lebih luas dalam memahami dan mengimplementasikan hukuman dalam masyarakat Islam.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam konsep
hukuman dalam pemikiran Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali. Artikel ini akan
menjelaskan pandangan beliau tentang tujuan hukuman, alternatif pendekatan
rehabilitasi, dan kritik terhadap pendekatan hukuman yang hanya bersifat
pemutusan semata. Melalui pemahaman ini, kita dapat memperoleh wawasan yang
lebih komprehensif mengenai bagaimana hukuman dapat memberikan efek jera,
perbaikan, dan reintegrasi bagi pelaku kejahatan dalam konteks Islam.
Dalam membahas konsep hukuman dalam pemikiran al-Hilali,
akan digunakan referensi utama yaitu karya-karya beliau sendiri, seperti
"Crime and Punishment in Islam" yang merupakan salah satu karya
terkenal beliau dalam menggali pandangan Islam tentang hukuman. Selain itu,
akan digunakan juga penelitian dan tulisan akademis lainnya yang membahas
pemikiran al-Hilali tentang hukuman, serta penelitian yang menerapkan pemikiran
beliau dalam praktik kriminologi Islam.
Dengan memahami konsep hukuman dalam pemikiran Muhammad
Taqi-ud-Din al-Hilali, kita dapat menggali alternatif pendekatan hukuman yang
lebih holistik, restorative, dan manusiawi dalam menangani kejahatan dalam
konteks Islam. Kontribusi beliau dalam pemikiran tentang hukuman memberikan
sudut pandang yang berharga dan relevan dalam membangun sistem peradilan yang
adil dan efektif.
A. Pandangan beliau tentang hukuman sebagai bentuk tanggung jawab dan perbaikan
Pandangan
Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali tentang hukuman sebagai bentuk tanggung jawab
dan perbaikan menekankan pentingnya memandang hukuman sebagai sarana untuk
memperbaiki dan memulihkan pelaku ke arah yang lebih baik. Beliau
berpendapat bahwa tujuan hukuman bukan hanya untuk menghukum atau membalas
dendam semata, tetapi juga untuk membawa perbaikan dan rehabilitasi kepada
pelaku kejahatan. Berikut adalah penjelasan mengenai pandangan tersebut beserta
sumber rujukannya:
Dalam karya tulisnya yang terkenal, "Crime and
Punishment in Islam", al-Hilali menjelaskan bahwa hukuman dalam Islam
memiliki tujuan yang lebih luas daripada hanya menghukum pelaku kejahatan.
Beliau berpendapat bahwa hukuman juga harus berfungsi sebagai bentuk tanggung
jawab sosial dan sebagai sarana untuk membawa perbaikan kepada pelaku.
Pemikiran ini sejalan dengan prinsip-prinsip rehabilitasi dan reintegrasi dalam
sistem hukum Islam.
Al-Hilali menyatakan bahwa hukuman yang efektif harus
memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki perilakunya, belajar dari
kesalahan, dan mengubah diri menjadi individu yang lebih baik. Pemikiran ini
mencerminkan pendekatan rehabilitatif dalam kriminologi yang menekankan
pentingnya memperhatikan aspek pemulihan dan perbaikan pelaku sebagai upaya
untuk mencegah kembali terjadinya kejahatan.
B. Alternatif pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi dalam sistem hukum Islam
Pandangan Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali tentang alternatif
pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi dalam sistem hukum Islam menekankan
pada pemulihan dan perbaikan perilaku pelaku kejahatan sebagai tujuan utama
hukuman. Beliau menekankan perlunya memberikan kesempatan kepada pelaku
kejahatan untuk berubah dan mengintegrasikan kembali mereka ke dalam masyarakat
dengan memperbaiki perilaku dan memulihkan hubungan sosial.
Al-Hilali
menekankan pentingnya hukuman yang bertujuan rehabilitasi dalam sistem hukum
Islam. Beliau berpendapat bahwa hukuman tidak hanya berfungsi sebagai pemutusan
atau pembalasan semata, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku
dan melindungi masyarakat. Dalam bukunya "Islamic Criminal Justice System,"
al-Hilali mengemukakan konsep hukuman rehabilitatif yang berfokus pada upaya
perbaikan dan pembinaan pelaku kejahatan agar dapat mengubah perilaku negatif
mereka.
Al-Hilali juga mengusulkan pendekatan reintegrasi dalam
sistem hukum Islam. Beliau menekankan pentingnya memulihkan hubungan sosial
antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Dalam
konteks reintegrasi, pelaku kejahatan diberi kesempatan untuk memperbaiki
perilaku, memperbaiki kerugian yang ditimbulkan kepada korban, dan kembali
diterima sebagai anggota produktif dalam masyarakat.
C. Kritik terhadap hukuman yang hanya bersifat pemutusan dan tidak mendidik
Pandangan Muhammad Taqi-ud-Din al-Hilali tentang kritik
terhadap hukuman yang hanya bersifat pemutusan dan tidak mendidik
menggarisbawahi perlunya hukuman yang bertujuan perbaikan dan rehabilitasi.
Beliau menekankan bahwa tujuan utama hukuman seharusnya bukan hanya untuk
menghukum pelaku, tetapi juga untuk membimbing dan mendidik agar pelaku dapat memperbaiki
perilakunya.
Hukuman sebagai sarana perbaikan: Al-Hilali berpendapat
bahwa hukuman seharusnya memiliki tujuan perbaikan dan rehabilitasi, bukan
hanya sebagai bentuk pemutusan atau pembalasan semata. Beliau menyampaikan
bahwa sistem hukum seharusnya memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki
diri dan kembali menjadi anggota yang bermanfaat dalam masyarakat.
Pemikiran restorative justice: Pandangan al-Hilali
mencerminkan pendekatan restorative justice dalam kriminologi, yang menekankan
pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ini,
hukuman diarahkan untuk memperbaiki hubungan yang rusak dan membantu pelaku
merubah perilakunya melalui rehabilitasi dan reintegrasi.
Sumber Rujukan:
- al-Hilali, M. T. (1996). Crime and Punishment in Islam. International Islamic Publishing House.
- Al-Hilali, M. T. (2007). Islamic Criminal Justice System. International Islamic Publishing House.
- Ali, N. M., & Ali, S. M. (2019). Restorative Justice in Islamic Criminal Justice System: A Comparative Analysis with the Western Criminal Justice System. Asian Journal of Criminology, 14(3), 235-251.
- Daud, Z. B. M. (2019). Towards an Islamic Restorative Justice: The Role of Hukum Qisas and Diyyah in Rehabilitating Offenders. Journal of Fatwa Management and Research, 15(2), 203-221.
- Elkins, Z. (2018). Crime and Punishment in Islamic Law: A Fresh Interpretation. Oxford Islamic Studies Online.
- Ghazali, M. (2020). Principles and Application of Restorative Justice in Islamic Criminal Justice System: A Review. Journal of Nusantara Studies (JONUS), 5(1), 48-62.
- Hassan, A. R., & Azman, N. (2017). An Analysis of Crime Prevention in the Context of Islam. Pertanika Journal of Social Sciences and Humanities, 25(4), 1931-1944.
- Kassim, M. S., & Othman, Z. (2021). Restorative Justice in Islam: A Comparative Study. In E3S Web of Conferences (Vol. 232, p. 01006). EDP Sciences.
- Kompas, A. B. (2018). Islamic Approach to Justice: Between Retributive and Restorative Justice. Utrecht Journal of International and European Law, 34(89), 117-133.
- Nalla, M. K., & Kassim, M. S. (2019). Restorative Justice in Islam: A Conceptual Analysis. Journal of Islamic and Human Advanced Research, 9(2), 17-30.
- Nasr, S. V. (Ed.). (2013). Islamic Perspectives on Restorative Justice: Emerging Concepts and Applications. Routledge.
Komentar
Posting Komentar