A. Membangun institusi yang dapat mengatur dan mengelola masyarakat yang baru terorganisir
Rasulullah menghadapi tantangan besar dalam mengorganisir
masyarakat yang baru terorganisir. Salah satu tantangan terbesar adalah membangun
institusi yang dapat mengatur dan mengelola masyarakat. Hal ini karena
masyarakat di Mekah pada saat itu tidak memiliki sistem pemerintahan yang
terstruktur dan tidak terorganisir dengan baik. Rasulullah kemudian membangun
beberapa institusi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan
mengatur tata kelola masyarakat.
Salah satu institusi yang dibangun oleh Rasulullah adalah
Majelis Shura, yaitu sebuah forum untuk membahas masalah-masalah masyarakat dan
untuk membuat keputusan yang penting. Majelis Shura terdiri dari para pemimpin
masyarakat, tokoh-tokoh agama, dan ahli-ahli yang ahli di bidang mereka
masing-masing. Melalui Majelis Shura, masyarakat dapat menyelesaikan masalah
mereka dan membuat keputusan yang adil dan merata.
Selain itu, Rasulullah juga membentuk lembaga pengadilan dan
otoritas hukum yang bertanggung jawab atas penegakan hukum di masyarakat. Hal
ini diperlukan untuk menjamin keadilan dan menjaga keamanan di dalam
masyarakat.
Meskipun membangun institusi merupakan suatu hal yang sulit
dan memerlukan waktu, Rasulullah berhasil membangun institusi yang kuat dan
berfungsi dengan baik. Institusi-institusi ini membantu masyarakat dalam
mengatur dan mengelola diri mereka sendiri. Dalam jangka panjang,
institusi-institusi ini membantu memperkuat masyarakat dan memastikan
keberlangsungan masyarakat yang terorganisir dengan baik.
B. Mengatasi perbedaan pandangan dalam membangun institusi yang memadai untuk mengorganisir masyarakat
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Rasulullah dalam
mengorganisir masyarakat adalah mengatasi perbedaan pandangan dalam membangun
institusi yang memadai untuk mengorganisir masyarakat. Rasulullah dihadapkan
dengan tugas untuk membangun institusi yang dapat mengatur dan mengelola
masyarakat yang baru terorganisir. Institusi tersebut harus dapat mewakili dan
melayani kepentingan seluruh lapisan masyarakat, serta mampu menjaga kestabilan
dan ketertiban dalam masyarakat yang sedang berkembang.
Dalam mengatasi tantangan ini, Rasulullah mengambil
pendekatan partisipatif dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan dan pembentukan institusi. Beliau mengadakan musyawarah
untuk mencapai konsensus dan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan
diimplementasikan dalam institusi yang akan dibentuk.
Salah satu contoh dari pendekatan partisipatif dalam
pembentukan institusi adalah ketika Rasulullah membentuk Majlis Syura atau
Dewan Konsultasi pada masa kekuasaan beliau di Madinah. Dewan ini terdiri dari
para tokoh masyarakat, ulama, dan pemimpin suku-suku yang memiliki pengaruh di
masyarakat. Dewan ini berfungsi sebagai lembaga konsultatif yang memberikan
masukan dan saran kepada Rasulullah dalam mengambil keputusan yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat.
Pembentukan Dewan Konsultasi ini dianggap sebagai salah satu
langkah strategis yang diambil oleh Rasulullah dalam membangun institusi yang
memadai untuk mengorganisir masyarakat. Melalui keberadaan Dewan Konsultasi,
Rasulullah dapat memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil berdasarkan
konsensus dan mewakili kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Referensi:
- Hadi, Syamsul. (2017). Tantangan Pengorganisasian Dakwah Nabi Muhammad Saw. Jurnal Al-Turats, 7(1), 1-15.
- M. Husein Saleh, "The Establishment of Shura in Islamic Law and Politics", Journal of Islamic Law and Culture, Vol. 3, No. 1, 2000, pp. 68-77.
- Muhammad Abdul-Rauf, "The Judiciary and Islamic Law", Journal of Islamic Law and Culture, Vol. 1, No. 1, 1995, pp. 20-29.
- Syafi'i, Muhammad. (2016). Pendekatan Partisipatif Rasulullah Saw. Dalam Pembentukan Institusi dan Sistem Sosial. Jurnal Sosiologi Agama, 10(2), 155-172.
- Wael B. Hallaq, "Authority, Continuity, and Change in Islamic Law", Cambridge University Press, 2001.
Komentar
Posting Komentar