A. Penguasaan Tanah
Salah satu prinsip utama dalam fiqih agraria adalah
penguasaan tanah yang diatur oleh Islam harus berdasarkan pada prinsip keadilan
dan keseimbangan. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya "Ihya'
Ulumuddin", seseorang yang memiliki tanah harus bertanggung jawab dalam
memanfaatkan dan menjaganya. Tanah tidak boleh dibiarkan kosong tanpa manfaat,
dan tidak boleh diperjualbelikan dengan harga yang terlalu mahal atau terlalu
murah. Karena itu, para pemilik tanah harus berhati-hati dalam memanfaatkan
tanah dan memastikan bahwa mereka tidak merugikan orang lain dengan tindakan
mereka.
Dalam fiqih agraria, penguasaan tanah juga harus dilakukan
dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan-aturan Islam. Penguasaan
tanah melalui cara-cara yang merugikan orang lain atau melanggar hukum agama
tidak akan diterima oleh Allah.
Selain itu, penguasaan tanah juga harus memperhatikan
keseimbangan ekosistem dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini sejalan
dengan prinsip kelestarian alam dalam Islam. Penguasaan tanah yang bertanggung
jawab akan membantu menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam konteks modern, lembaga keuangan syariah memiliki
peran penting dalam menerapkan prinsip penguasaan tanah dalam fiqih agraria.
Lembaga keuangan syariah dapat memastikan bahwa pembiayaan tanah dilakukan
secara halal dan tidak merugikan orang lain. Selain itu, lembaga keuangan
syariah juga dapat memberikan bantuan dan dukungan finansial kepada para petani
dan peternak untuk meningkatkan produktivitas mereka dan menjaga kelestarian
lingkungan.
B. Pemanfaatan Tanah
Beberapa prinsip fiqih agraria dalam pemanfaatan tanah
adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan tanah yang adil Menurut fiqih agraria, kepemilikan tanah harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Tidak ada satu pihak pun yang boleh memiliki tanah secara berlebihan atau merampas hak orang lain. Kepemilikan tanah juga harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum serta tidak merugikan orang lain.
- Pembagian tanah yang merata Fiqih agraria menuntut agar pembagian tanah dilakukan secara merata dan adil antara masyarakat. Pembagian tanah yang merata akan membantu mencegah terjadinya konsentrasi tanah pada sekelompok kecil orang yang dapat menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi.
- Menghindari monopoli tanah Monopoli tanah dapat menyebabkan kesenjangan sosial dan ekonomi, sehingga fiqih agraria menekankan pentingnya menghindari monopoli tanah. Hal ini dapat dicapai dengan menerapkan kebijakan redistribusi tanah secara adil dan merata.
- Mengelola tanah secara berkelanjutan Fiqih agraria juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam dalam pengelolaan tanah. Pengelolaan tanah yang berkelanjutan dapat dilakukan dengan cara memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, menjaga keberlanjutan produktivitas tanah, serta menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
C. Pemilikan Tanah
Dalam Islam, pemilikan tanah diatur secara ketat dengan
prinsip-prinsip yang mengutamakan keadilan dan keseimbangan sosial.
- Dalam fiqih agraria adalah bahwa tanah adalah milik Allah SWT dan manusia hanya diberikan hak untuk mengelolanya secara benar dan adil. Oleh karena itu, setiap pemilik tanah diwajibkan untuk memperhatikan hak-hak yang lain seperti hak-hak fakir-miskin, hak-hak pemilik tanah lainnya, dan hak-hak lingkungan hidup.
- Pemilikan tanah harus didasarkan pada kepemilikan yang sah dan halal. Kepemilikan yang sah adalah kepemilikan yang didapatkan secara adil dan sesuai dengan hukum Islam. Hal ini berarti bahwa setiap transaksi jual-beli tanah harus dilakukan secara transparan dan tidak ada unsur penipuan atau kecurangan.
- Tanah harus dimanfaatkan secara produktif dan tidak boleh dibiarkan kosong atau tidak digunakan. Hal ini sejalan dengan konsep amanah dan tanggung jawab sosial dalam Islam. Pemilik tanah memiliki tanggung jawab untuk memanfaatkan tanahnya secara produktif untuk kemaslahatan bersama.
- Hak atas tanah dapat diperoleh melalui penggarapan dan pengolahan tanah. Hal ini mengutamakan hak dan upaya dalam memanfaatkan tanah daripada sekadar memiliki tanah secara fisik.
D. Penguasaan Tanah Negara
Salah satu prinsip penting dalam fiqih agraria adalah
penguasaan tanah negara. Menurut ajaran Islam, tanah negara merupakan aset yang
harus dimanfaatkan secara bijaksana untuk kesejahteraan umum. Oleh karena itu,
penguasaan tanah negara harus dilakukan secara transparan dan adil, dengan
memperhatikan hak-hak masyarakat atas tanah tersebut.
Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah memainkan peran
penting dalam sistem konversi keuangan. Sebagai lembaga yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatannya, lembaga keuangan syariah dapat
menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola dan
memanfaatkan tanah negara secara efektif dan efisien.
Lembaga keuangan syariah dapat memberikan pembiayaan kepada
masyarakat untuk mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan, sehingga dapat
meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, lembaga
keuangan syariah juga dapat membantu pemerintah dalam mengelola aset-aset tanah
negara yang dimanfaatkan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur, seperti
jalan tol, bandara, dan pelabuhan.
Dalam pelaksanaannya, penguasaan tanah negara harus
memperhatikan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan
keseimbangan antara hak individu dan hak masyarakat. Dengan demikian, kebijakan
penguasaan tanah negara dapat berdampak positif bagi pembangunan ekonomi dan
sosial masyarakat, serta menjaga kelestarian alam.
Sumber:
- Al-Ghazali. (2008). Ihya' Ulumuddin (Jilid IV). Pustaka Amani.
- Ali, M. J. (2019). Fiqh al-Aqalliyat: An Islamic Perspective on Minority Rights. Islamic Studies Quarterly, 3(3), 22-36.
- Djakfar, M. (2018). Ajaran Islam tentang Hukum Kepemilikan Tanah dalam Fiqih Agraria. Jurnal Hukum Islam, 17(1), 1-22.
- Hasyim, M. (2015). Fiqih Agraria: Kajian tentang Kepemilikan Tanah dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 14(2), 199-223.
- M. Fahmi, "Konversi Keuangan Syariah dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan," Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, vol. 7, no. 5, 2020, pp. 547-560.
- Mahmud, M. A. (2019). Islamic Perspectives on Sustainable Land Management: Fiqh Al-Mawatani. Journal of Environmental Treatment Techniques, 7(4), 597-600.
- R. Hidayatulloh, Fiqih Agraria: Tinjauan Atas Hukum Kepemilikan Tanah Menurut Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2020.
- Siti Syamsiyatun. (2018). Fiqh of Land in Islamic Law Perspective. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal), 1(2), 195-206.
Komentar
Posting Komentar