Langsung ke konten utama

Pemikiran Kontemporer Fiqih Agraria

A. Pendekatan Teologis

Pemikiran kontemporer Fiqih Agraria dengan pendekatan teologis mengacu pada interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip fiqih agraria dalam konteks zaman sekarang, dengan penekanan pada aspek teologis dan moral. Pendekatan ini melihat pemilikan tanah sebagai suatu amanah dari Allah yang harus dipergunakan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Beberapa ahli yang mengembangkan pemikiran kontemporer Fiqih Agraria dengan pendekatan teologis adalah Ahmad Al-Asfahani, Abdurrahman Al-Sheha, dan Abdul Wahab Khallaf. Mereka menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang prinsip-prinsip syariah dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah, serta mengusulkan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam mengelola sumber daya alam.

B. Pendekatan Sosiologis

Pemikiran kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan sosiologis menekankan pada keterkaitan antara sistem agraria dan masyarakat dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Dalam pendekatan ini, faktor sosial, ekonomi, dan politik menjadi fokus utama dalam menjelaskan hubungan antara sistem agraria dan masyarakat. Konsep kepemilikan tanah, hak atas tanah, serta pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci dalam menciptakan sistem agraria yang berkeadilan.

Beberapa pemikir kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan sosiologis antara lain Muhammad Baqir as-Sadr, Ali Shariati, dan Yusuf al-Qardhawi. Mereka menekankan bahwa sistem agraria harus memberikan akses yang merata kepada seluruh masyarakat, tidak hanya kepada segelintir orang atau kelompok.

Muhammad Baqir as-Sadr dalam bukunya "Our Philosophy" menjelaskan bahwa kepemilikan tanah oleh negara dapat menciptakan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan dalam masyarakat. Ali Shariati dalam bukunya "Red Shi'ism vs. Black Shi'ism" menekankan pentingnya redistribusi tanah untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi.

Sedangkan Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya "Fiqh al-Zakah" memperkenalkan konsep zakat tanah sebagai bentuk pembebasan tanah dari penguasaan individu atau kelompok tertentu untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kesimpulannya, pemikiran kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan sosiologis menekankan pentingnya mengaitkan sistem agraria dengan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemikiran ini dapat menjadi acuan dalam mengembangkan kebijakan agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.

C. Pendekatan Ekologis

Pemikiran kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan ekologis mengedepankan pemahaman tentang hubungan manusia dengan alam dan keberlanjutan ekosistem. Hal ini dipandang sebagai suatu bagian penting dari upaya mencapai kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.

Pendekatan ekologis dalam fiqih agraria mencakup prinsip-prinsip seperti pemeliharaan lingkungan, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan tanah yang berkelanjutan. Salah satu sumber rujukan utama dalam pemikiran ini adalah pemikiran para ulama seperti Ibnu Khaldun, Al-Ghazali, dan Al-Shatibi.

Pemikiran Ibnu Khaldun, misalnya, menekankan pentingnya menghormati sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem dalam penguasaan dan penggunaan tanah. Sementara itu, Al-Ghazali berbicara tentang pentingnya menghormati hak-hak tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat selama beberapa generasi, serta menekankan perlunya melindungi tanah dari kerusakan akibat eksploitasi yang berlebihan.

Di samping itu, Al-Shatibi menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi dan mengelola tanah dengan cara yang berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum dalam penguasaan dan penggunaan tanah.

Pemikiran kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan ekologis juga mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam, serta menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan

Sumber:

  • Al-Asfahani, A. (2016). Fiqh Al-Tarbiyah Al-Ja'fariyah: Prinsip-Prinsip Dasar Fiqih Agraria Dalam Perspektif Syiah. Jurnal Fiqh, 13(1), 1-14.
  • al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Zakah. 1999.
  • Al-Sheha, A. (2015). Fiqh al-Ard wa al-Waqf: Konsep dan Aplikasi. Riyadh: Darussalam.
  • As-Sadr, Muhammad Baqir. Our Philosophy. 1981.
  • Bakar, O. (2010). Islamic Perspectives on Sustainable Development. United Kingdom: Springer.
  • Khallaf, A. W. (2014). Fiqh Al-Awlawiyyat Al-Qawanin Al-Agrariyyah Al-Islamiyyah. Cairo: Dar Al-Shuruq.
  • Kuntowijoyo. (2005). Filsafat Agraria: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Shariati, Ali. Red Shi'ism vs. Black Shi'ism. 1979.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...