A. Pendekatan Teologis
Pemikiran kontemporer Fiqih Agraria dengan pendekatan
teologis mengacu pada interpretasi dan implementasi prinsip-prinsip fiqih
agraria dalam konteks zaman sekarang, dengan penekanan pada aspek teologis dan
moral. Pendekatan ini melihat pemilikan tanah sebagai suatu amanah dari Allah
yang harus dipergunakan dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Beberapa ahli yang mengembangkan pemikiran kontemporer Fiqih
Agraria dengan pendekatan teologis adalah Ahmad Al-Asfahani, Abdurrahman
Al-Sheha, dan Abdul Wahab Khallaf. Mereka menekankan pentingnya pemahaman yang
benar tentang prinsip-prinsip syariah dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah,
serta mengusulkan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam
mengelola sumber daya alam.
B. Pendekatan Sosiologis
Pemikiran kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan
sosiologis menekankan pada keterkaitan antara sistem agraria dan masyarakat
dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Dalam pendekatan ini, faktor sosial, ekonomi, dan politik
menjadi fokus utama dalam menjelaskan hubungan antara sistem agraria dan
masyarakat. Konsep kepemilikan tanah, hak atas tanah, serta pengelolaan sumber
daya alam menjadi kunci dalam menciptakan sistem agraria yang berkeadilan.
Beberapa pemikir kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan
sosiologis antara lain Muhammad Baqir as-Sadr, Ali Shariati, dan Yusuf
al-Qardhawi. Mereka menekankan bahwa sistem agraria harus memberikan akses yang
merata kepada seluruh masyarakat, tidak hanya kepada segelintir orang atau
kelompok.
Muhammad Baqir as-Sadr dalam bukunya "Our
Philosophy" menjelaskan bahwa kepemilikan tanah oleh negara dapat
menciptakan keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan dalam masyarakat. Ali
Shariati dalam bukunya "Red Shi'ism vs. Black Shi'ism" menekankan
pentingnya redistribusi tanah untuk menciptakan keseimbangan sosial dan
ekonomi.
Sedangkan Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya "Fiqh
al-Zakah" memperkenalkan konsep zakat tanah sebagai bentuk pembebasan
tanah dari penguasaan individu atau kelompok tertentu untuk kemudian dialihkan
kepada masyarakat secara umum.
Dalam kesimpulannya, pemikiran kontemporer fiqih agraria
dengan pendekatan sosiologis menekankan pentingnya mengaitkan sistem agraria
dengan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pemikiran ini dapat menjadi acuan dalam mengembangkan kebijakan agraria yang
berkeadilan dan berkelanjutan.
C. Pendekatan Ekologis
Pemikiran kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan
ekologis mengedepankan pemahaman tentang hubungan manusia dengan alam dan
keberlanjutan ekosistem. Hal ini dipandang sebagai suatu bagian penting dari
upaya mencapai kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
Pendekatan ekologis dalam fiqih agraria mencakup
prinsip-prinsip seperti pemeliharaan lingkungan, konservasi sumber daya alam,
dan pengelolaan tanah yang berkelanjutan. Salah satu sumber rujukan utama dalam
pemikiran ini adalah pemikiran para ulama seperti Ibnu Khaldun, Al-Ghazali, dan
Al-Shatibi.
Pemikiran Ibnu Khaldun, misalnya, menekankan pentingnya
menghormati sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem dalam
penguasaan dan penggunaan tanah. Sementara itu, Al-Ghazali berbicara tentang
pentingnya menghormati hak-hak tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat selama
beberapa generasi, serta menekankan perlunya melindungi tanah dari kerusakan
akibat eksploitasi yang berlebihan.
Di samping itu, Al-Shatibi menekankan pentingnya
mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi dan
mengelola tanah dengan cara yang berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum
dalam penguasaan dan penggunaan tanah.
Pemikiran kontemporer fiqih agraria dengan pendekatan ekologis juga mengutamakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam, serta menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem demi kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan
Sumber:
- Al-Asfahani, A. (2016). Fiqh Al-Tarbiyah Al-Ja'fariyah: Prinsip-Prinsip Dasar Fiqih Agraria Dalam Perspektif Syiah. Jurnal Fiqh, 13(1), 1-14.
- al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Zakah. 1999.
- Al-Sheha, A. (2015). Fiqh al-Ard wa al-Waqf: Konsep dan Aplikasi. Riyadh: Darussalam.
- As-Sadr, Muhammad Baqir. Our Philosophy. 1981.
- Bakar, O. (2010). Islamic Perspectives on Sustainable Development. United Kingdom: Springer.
- Khallaf, A. W. (2014). Fiqh Al-Awlawiyyat Al-Qawanin Al-Agrariyyah Al-Islamiyyah. Cairo: Dar Al-Shuruq.
- Kuntowijoyo. (2005). Filsafat Agraria: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Shariati, Ali. Red Shi'ism vs. Black Shi'ism. 1979.
Komentar
Posting Komentar