Salah satu langkah yang dilakukan Rasulullah dalam mengorganisir masyarakat di Makkah adalah dengan membangun persaudaraan di antara umat Muslim. Rasulullah meminta setiap Muslim untuk menunjukkan solidaritas dan saling membantu dalam menghadapi tekanan dan intimidasi dari musuh-musuh Islam. Dalam konteks ini, Rasulullah mempraktikkan sistem ukhuwah, yang merupakan persaudaraan yang didasarkan pada iman dan pengabdian kepada Allah.
Melalui sistem ukhuwah ini, Rasulullah membentuk komunitas
Muslim yang kuat dan solid, yang mampu mengatasi berbagai tantangan yang
dihadapi. Dalam sistem ukhuwah ini, setiap Muslim merasa memiliki tanggung
jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan sesama Muslim, sehingga tercipta
lingkungan yang harmonis dan saling mendukung.
Rasulullah SAW memainkan peran penting dalam mengorganisir
masyarakat di Makkah. Salah satu tindakan strategis yang dilakukan oleh
Rasulullah adalah membuat kesepakatan damai dengan suku-suku lain yang ada di
Makkah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh dukungan dari
suku-suku tersebut dalam mengembangkan kegiatan dakwah dan membangun komunitas
Muslim di Makkah.
Dalam membuat kesepakatan damai ini, Rasulullah SAW
menggunakan pendekatan yang bijaksana dan taktis. Beliau menunjukkan rasa
hormat dan kesediaannya untuk bernegosiasi dengan suku-suku lain, meskipun
mereka pada saat itu belum memeluk agama Islam. Kesepakatan damai ini
memperbolehkan Rasulullah dan pengikutnya untuk melaksanakan kegiatan dakwah
dan aktivitas sosial lainnya tanpa harus takut akan terjadinya serangan atau
tindakan kekerasan dari suku-suku lain di Makkah.
Rasulullah SAW telah berhasil mengorganisir masyarakat di
kota Makkah melalui beberapa tindakan strategis, salah satunya adalah membuat
kesepakatan damai dengan suku-suku lain yang ada di Makkah. Pada tahun ke-6
Hijriah, Rasulullah SAW membuat kesepakatan damai yang dikenal dengan nama
Hudaibiyah dengan suku Quraisy, suku besar yang berkuasa di Makkah pada saat
itu.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk
melakukan perdamaian selama sepuluh tahun, menghentikan perang dan konflik, dan
saling menghormati hak-hak masing-masing. Kesepakatan
Hudaibiyah juga mengakui hak kaum Muslimin untuk melakukan
ibadah haji ke Makkah setiap tahunnya tanpa gangguan dari suku Quraisy.
Dengan membuat kesepakatan damai ini, Rasulullah SAW
berhasil memperoleh dukungan dan simpati dari suku-suku lain di Makkah,
sehingga memperkuat posisi kaum Muslimin dalam mengorganisir masyarakat dan
memperluas jangkauan pengaruh Islam di wilayah tersebut.
Referensi:
- M. Yasin, Muhammad. (2009). Sejarah Hidup Rasulullah. Jakarta: Gema Insani Press.
- Qardhawi, Yusuf. (2000). Muhammad, The Prophet of Peace Amid the Clash of Empires. New York: International Islamic Publishing House.
- Ibn Hisham. (1955). Al-Sirah al-Nabawiyah. Kairo: Dar al-Ma'arif.
- Mubarakpuri, S. R. (1996). Ar-Raheeq Al-Makhtum (The Sealed Nectar). Riyadh: Dar-us-Salam Publications.
- Ali, Abdullah Yusuf. The Holy Qur'an: Translation and Commentary. Amana Publications, 2001.
- Esposito, John L. Islam: The Straight Path. Oxford University Press, 2011.
- Maududi, Abul Ala. Towards Understanding Islam. Islamic Publications, 2001.
- Regenerate response
Komentar
Posting Komentar