A. Pembentukan Jemaah dan Kelompok dalam Masyarakat
Rasulullah saw. memiliki strategi pengorganisiran yang
efektif dalam membangun masyarakat yang kuat di Makkah. Salah satu metodenya
adalah dengan membentuk jemaah dan kelompok dalam masyarakat. Rasulullah saw.
membentuk berbagai kelompok, seperti majelis ilmu, majelis jihad, dan majelis
shalat, untuk memperkuat hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Majelis ilmu adalah kelompok yang didedikasikan untuk
belajar dan memperoleh pengetahuan agama Islam. Kelompok ini sangat penting
dalam memperkuat iman dan pengetahuan masyarakat dalam hal agama, serta
membantu mereka memahami ajaran-ajaran Islam secara lebih baik. Rasulullah saw.
mengadakan majelis ilmu dengan para sahabatnya, seperti Abu Bakar, Umar bin
Khattab, dan Ali bin Abi Thalib, serta memberikan pelajaran agama yang mendalam
dan bermanfaat.
Majelis jihad adalah kelompok yang didedikasikan untuk melakukan
perjuangan fisik dalam mempertahankan agama. Kelompok ini bertanggung jawab
atas persiapan dan pelaksanaan peperangan dalam rangka membela agama Islam.
Rasulullah saw. memimpin majelis jihad dan mengajarkan strategi perang dan
taktik militer kepada para anggota kelompok.
Majelis shalat adalah kelompok yang didedikasikan untuk
melaksanakan shalat secara berjamaah. Kelompok ini bertanggung jawab untuk
memastikan semua orang dalam masyarakat dapat melaksanakan shalat secara
teratur dan disiplin. Rasulullah saw. memimpin majelis shalat dan mengajarkan
tentang pentingnya shalat berjamaah dan tata cara shalat yang benar.
Pembentukan kelompok-kelompok ini oleh Rasulullah saw. tidak
hanya memperkuat hubungan antarindividu dalam masyarakat, tetapi juga membantu
mengembangkan kemampuan individu dalam berbagai bidang. Kelompok-kelompok ini
membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan spiritual, fisik, dan sosial
mereka.
B. Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib untuk Masyarakat
Rasulullah merupakan sosok yang tidak hanya mengajarkan
ajaran agama, tetapi juga mampu mengorganisir masyarakat dengan baik. Salah
satu hal yang dilakukan Rasulullah dalam pengorganisiran masyarakat di Makkah
adalah dengan menyusun peraturan dan tata tertib untuk masyarakat.
Rasulullah menyadari bahwa masyarakat membutuhkan panduan
yang jelas dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, beliau
menyusun peraturan dan tata tertib untuk masyarakat Makkah yang berlandaskan
ajaran Islam. Beberapa contoh peraturan dan tata tertib yang disusun Rasulullah
antara lain aturan tentang hak waris, aturan tentang perdagangan yang jujur dan
adil, serta aturan tentang hukuman bagi pelanggar.
Penyusunan peraturan dan tata tertib oleh Rasulullah tidak
dilakukan secara sepihak. Beliau selalu melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan
mendengarkan masukan dari mereka. Hal ini dilakukan agar peraturan dan tata
tertib yang disusun dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
Implementasi peraturan dan tata tertib yang disusun oleh
Rasulullah juga dilakukan dengan baik. Beliau selalu memberikan contoh dan
mengajarkan cara menjalankan peraturan tersebut dengan baik kepada masyarakat.
Hal ini membuat masyarakat semakin tertib dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari.
Dengan penyusunan peraturan dan tata tertib yang baik serta
implementasi yang dilakukan dengan baik pula, masyarakat Makkah pada masa
Rasulullah menjadi lebih teratur dan terarah. Masyarakat dapat hidup dalam
harmoni dan kebersamaan.
C. Membentuk Konsensus dan Kepemimpinan Bersama dalam Memimpin Masyarakat
Rasulullah merupakan seorang pemimpin yang sangat efektif
dalam mengorganisir masyarakat Makkah. Salah satu metode pengorganisasian
masyarakat yang dilakukan oleh Rasulullah adalah dengan membentuk konsensus dan
kepemimpinan bersama dalam memimpin masyarakat.
Rasulullah membangun sebuah sistem konsensus dan
kepemimpinan bersama yang berbasis pada partisipasi aktif seluruh anggota
masyarakat. Dalam sistem ini, setiap orang diberi kesempatan untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memilih pemimpin, sehingga
setiap keputusan yang diambil didasarkan pada kesepakatan bersama.
Pada saat Rasulullah memerintah di Madinah, ia membangun
sebuah sistem musyawarah dan mengembangkan sebuah mekanisme untuk memilih
pemimpin bersama. Setiap anggota masyarakat diundang untuk berpartisipasi dalam
musyawarah dan memilih pemimpin bersama. Dalam sistem ini, keputusan tidak
diambil oleh seorang pemimpin tunggal, melainkan oleh seluruh anggota
masyarakat secara bersama-sama.
Metode pengorganisasian masyarakat oleh Rasulullah ini
terbukti sangat efektif dalam membangun kesepakatan dan menjaga stabilitas
sosial di masyarakat. Hal ini juga memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk
merasa memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat
meningkatkan kepercayaan dan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat.
D. Implementasi Sistem Keuangan dan Bisnis dalam Masyarakat
Rasulullah memiliki peran penting dalam pengorganisiran
masyarakat Makkah, termasuk dalam implementasi sistem keuangan dan bisnis dalam
masyarakat. Beliau memperkenalkan konsep perdagangan yang adil dan
menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Implementasi
ini berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat
Makkah.
Salah satu contoh implementasi sistem keuangan dan bisnis
dalam masyarakat oleh Rasulullah adalah melalui pembentukan wakaf. Wakaf adalah
praktik yang diperkenalkan oleh Rasulullah untuk menyediakan sumber daya yang
berkelanjutan untuk kepentingan umum. Pada awalnya, wakaf berupa tanah atau
properti yang diberikan untuk kepentingan masyarakat. Namun, dalam
perkembangannya, wakaf juga dapat berupa dana atau aset lainnya.
Rasulullah memperkenalkan konsep wakaf melalui pemberian
contoh dan praktik langsung. Beliau pernah menerima wakaf dari seorang sahabat
untuk dijadikan sumber pendapatan bagi umat Islam. Wakaf yang diberikan oleh
sahabat tersebut berupa sebuah kebun kurma di mana hasil panen kebun tersebut
akan disumbangkan untuk kepentingan umum.
Dalam pelaksanaannya, Rasulullah menunjuk seorang pengelola
wakaf untuk mengelola dan memperoleh manfaat dari kebun tersebut. Pengelola
wakaf bertanggung jawab dalam memastikan bahwa kebun kurma tersebut dijaga dan
dipelihara dengan baik agar tetap produktif. Hasil panen yang diperoleh
kemudian dibagi secara adil dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam implementasi sistem keuangan dan bisnis dalam
masyarakat, Rasulullah juga menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan
dalam perdagangan. Beliau melarang praktik riba atau bunga dalam transaksi
bisnis dan mengatur sistem bagi hasil (mudharabah) yang menguntungkan semua
pihak yang terlibat.
Sumber:
- Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, 2:24
- Ibn Qayyim Al-Jawziyya, Zad al-Ma'ad fi Hadyi Khairi al-'Ibad, Beirut, Dar al-Fikr, 1997.
- Al-Mawardi. (2015). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Dar al-Fikr.
- al-Sarakhsi. (2006). Al-Mabsut. Dar al-Qalam.
- M. Yasin Mazhar Siddiqi, "Prophetic Leadership and Organizational Management: Lessons from Prophet Muhammad (SAW)," International Journal of Management and Marketing Research, Vol. 8, No. 1, 2015, pp. 17-27.
- Mohammad A. Siddiqui, "Organizational Leadership and Management from the Prophet's (PBUH) Perspective," Journal of Management Research, Vol. 11, No. 4, 2011, pp. 208-217.
- Ibn Ishaq. (1955). The Life of Muhammad (A. Guillaume, Trans.). Oxford: Oxford University Press.
- Al-Quran Surat al-Shura: 38
- Ali, M. M. (2010). The Holy Qur'an: Text, Translation and Commentary. Tahrike Tarsile Quran Inc.
Komentar
Posting Komentar