A. Definisi Fiqih Agraria
Fiqih agraria adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum syariah dalam pengelolaan dan kepemilikan sumber daya alam, terutama tanah. Definisi ini mencakup semua aspek pengelolaan sumber daya alam yang diterapkan dalam masyarakat Muslim, termasuk mengenai hak-hak pemilik tanah, penggunaan tanah untuk kepentingan umum, pembagian tanah dalam masyarakat, serta kewajiban-kewajiban sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.
Fiqih agraria sangat penting dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Sebagai bagian dari fiqih, cabang ilmu ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat Muslim dalam memelihara dan menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya tanah.
Fiqih agraria adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam yang berada di atasnya. Ruang lingkup fiqih agraria meliputi hukum-hukum yang berkaitan dengan kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah secara syariah.
B. Ruang Lingkup Fiqih Agraria
Dalam fiqih agraria, terdapat beberapa masalah hukum yang diatur, antara lain:
- Kepemilikan tanah: Hukum-hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah meliputi syarat-syarat sahnya kepemilikan tanah, peralihan kepemilikan tanah, dan hak-hak pemilik tanah.
- Penggunaan tanah: Hukum-hukum yang berkaitan dengan penggunaan tanah meliputi hak-hak dan kewajiban penggunaan tanah secara syariah, seperti hak penanaman, pengairan, dan pemeliharaan tanah.
- Pemanfaatan tanah: Hukum-hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah meliputi peraturan tentang cara memanfaatkan tanah, seperti penanaman, pemeliharaan tanaman, dan penggunaan sumber daya alam yang ada di atas tanah.
- Pemilikan tanah secara syariah: Hukum-hukum yang berkaitan dengan pemilikan tanah secara syariah meliputi prinsip-prinsip syariah yang diikuti dalam kepemilikan tanah, seperti keadilan, kebebasan, dan keseimbangan.
C. Sumber Hukum Fiqih Agraria
Fiqih Agraria adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tentang hukum-hukum dan prinsip-prinsip yang terkait dengan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengaturan tanah dalam Islam. Landasan hukum fiqih agraria berasal dari Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad SAW, dan konsensus para ulama.
Al-Quran sendiri banyak memberikan perintah untuk memelihara dan mengelola bumi serta sumber daya alamnya. Beberapa ayat Al-Quran yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain:
QS. Al-A'raf ayat 56,
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
QS. Al-Hijr ayat 19,
وَالْأَرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْزُونٍ
Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.
QS. Al-Mu'minun ayat 116,
فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ
Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya; tidak ada Tuhan selain Dia, Tuhan (Yang mempunyai) 'Arsy yang mulia.
QS. Ar-Rum ayat 41,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
QS. Al-Mulk ayat 15,
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
dan QS. An-Nahl ayat 5.
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.
Selain Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan landasan hukum bagi fiqih agraria. Salah satu hadis yang terkenal adalah hadis yang mengatakan bahwa
"كُلُّ الأَرْضِ لِلَّهِ، وَالإِنْسَانُ لِلأَرْضِ، فَمَنْ أَحَاطَ حَقَّ اللَّهِ فِي الأَرْضِ فَهُوَ لِلَّهِ، وَمَنْ أَحَاطَ حَقَّ النَّاسِ فِي الأَرْضِ فَهُوَ لِلنَّاسِ"
"Seluruh bumi milik Allah, dan manusia hanyalah sebagai pengelola yang akan dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaannya. Barang siapa yang memenuhi hak Allah di atas bumi, maka bumi itu adalah milik Allah. Dan barang siapa yang memenuhi hak manusia di atas bumi, maka bumi itu adalah milik manusia." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Konsensus para ulama juga menjadi landasan hukum fiqih agraria. Para ulama sepakat bahwa pemilikan tanah harus didasarkan pada hakikat kepemilikan yang sah, seperti penguasaan melalui kerja keras, pengelolaan yang baik, atau perolehan dari pihak yang sah.
Sumber:
- Ali, M. A. (2013). Fiqh al-Falakhiyah fi al-Islam (Vol. 2). Dar Al Kotob Al Ilmiyah.
- Abdurrahman, A. (2014). Hukum Agraria: Fikih, Sejarah dan Sistem Agraria di Indonesia. PT. RajaGrafindo Persada.
- M. Atho Mudzhar, “Aspek-aspek Fiqih Agraria,” Jurnal Istinbath Hukum, Vol. 6, No. 2 (2013): 323-342.
- Suhaimi Mhd Yusuf, “Fiqh al-Ardh wa al-Ta’lim al-Tarbawi li Akhlaq al-Quran fi Pengelolaan Sumber Daya Alam,” Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 2, No. 2 (2017): 205-216.
- M. Hasbi Ash Shiddieqy, “Fiqih Agraria Sebagai Bagian Dari Studi Kebijakan Pertanahan,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21, No. 2 (2021): 237-252.
Komentar
Posting Komentar