A. Pengertian Keuangan Syariah
Keuangan syariah merupakan suatu sistem keuangan yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam, di mana segala aktivitas
keuangan harus mengikuti aturan-aturan Islam dan tidak bertentangan dengan
nilai-nilai moral dalam Islam. Dalam keuangan syariah, segala transaksi
keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah yang dikenal dengan istilah
muamalah.
Dalam keuangan syariah, terdapat beberapa produk keuangan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan lain sebagainya. Produk-produk tersebut memenuhi prinsip-prinsip syariah dengan tidak mengandung unsur riba, spekulasi, ketidakpastian, atau dilarang oleh syariah.
Melalui konsep keuangan syariah, diharapkan dapat tercipta keuangan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berkualitas, di mana kepentingan masyarakat dan lingkungan dipertimbangkan secara seimbang dengan kepentingan bisnis. Keuangan syariah juga diharapkan dapat mendorong pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum, sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan kemaslahatan dan keadilan bagi semua pihak.
B Prinsip-prinsip keuangan syariah
Prinsip-prinsip keuangan syariah didasarkan pada
prinsip-prinsip Islam yang mencakup nilai-nilai keadilan, ketaatan,
transparansi, dan kehati-hatian. Berikut adalah penjelasan tentang
prinsip-prinsip keuangan syariah:
- Larangan riba: Dalam keuangan syariah, riba atau bunga dianggap sebagai dosa besar karena dianggap merugikan masyarakat. Oleh karena itu, transaksi keuangan syariah tidak mengandung riba dan tidak boleh memberikan atau menerima bunga.
- Bagi hasil: Prinsip bagi hasil atau mudharabah merupakan prinsip yang mendasar dalam keuangan syariah. Prinsip ini mengatur bagaimana penghasilan dan keuntungan dihasilkan dan dibagi antara investor dan pengelola usaha.
- Keadilan: Keadilan adalah prinsip penting dalam keuangan syariah. Hal ini berarti bahwa setiap transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Keuntungan dan kerugian harus dibagi secara proporsional.
- Transparansi: Keuangan syariah menekankan transparansi dalam setiap transaksi keuangan. Semua informasi dan dokumen yang terkait dengan transaksi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Tanggung jawab sosial: Keuangan syariah juga menempatkan pentingnya tanggung jawab sosial dalam setiap transaksi. Investasi harus menghasilkan manfaat yang positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Sumber:
- Usmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Maktaba Ma'ariful Quran.
- El-Gamal, M. A. (2006). Islamic finance: Law, economics, and practice. Cambridge University Press.
- Siddiqi, M. N. (2006). Islamic banking and finance in theory and practice: A survey of the state of the art. Islamic Research and Training Institute.
- El-Qorchi, M. (2005). Islamic finance as a tool for economic development. International Monetary Fund.
- Hasan, Z. (2014). Islamic finance: Risk-sharing and risk-transfer. Journal of Islamic Banking and Finance, 31(4), 53-67.
- Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic finance: theory and practice. John Wiley & Sons.
- Usmani, M. T. (2002). An introduction to Islamic finance. Idara Ishaat-e-Diniyat.
- Warde, I. (2010). Islamic finance in the global economy. Edinburgh University Press.
Komentar
Posting Komentar