A. Pembatasan konsumsi barang-barang mewah
Umar bin Khattab juga memiliki kebijakan dalam mengatur pembatasan konsumsi barang-barang mewah. Beliau memandang bahwa kebiasaan mengonsumsi barang-barang mewah yang berlebihan dapat merusak moral dan etika masyarakat serta menciptakan kesenjangan sosial yang besar. Oleh karena itu, beliau membatasi penggunaan barang-barang mewah seperti pakaian, perhiasan, dan perabotan rumah tangga.
Umar memperkenalkan konsep "Hisbah", yaitu pengawasan moral dan etika di masyarakat. Dalam praktiknya, Umar menunjuk seorang petugas Hisbah yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk aturan mengenai pembatasan konsumsi barang-barang mewah.
Selain itu, Umar juga memperkenalkan aturan mengenai pakaian yang dikenakan oleh masyarakat. Beliau menginstruksikan agar pakaian yang dikenakan harus sederhana dan tidak mewah. Hal ini dilakukan untuk memperkecil kesenjangan sosial dan menjaga kesederhanaan dalam masyarakat.
B. Pembatasan Konsumsi Makanan Tertentu
Salah satu kebijakan Umar bin Khattab dalam mengatur konsumsi adalah dengan membatasi makanan tertentu, terutama makanan yang dianggap mewah dan berpotensi menimbulkan kerusakan kesehatan. Beliau membatasi konsumsi daging dan gula pada waktu-waktu tertentu, seperti pada bulan Ramadan dan saat sedang terjadi kelangkaan pangan.
Umar juga mengatur agar makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat harus halal dan bersih. Beliau memastikan bahwa makanan yang dijual di pasar dan yang dikonsumsi oleh masyarakat harus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan yang baik. Beliau juga mengatur agar masyarakat tidak membuang-buang makanan dan menghargai setiap makanan yang mereka peroleh.
Selain itu, Umar juga menggalakkan kebiasaan hidup sederhana dan hemat dalam konsumsi. Beliau memotivasi masyarakat untuk tidak mengikuti gaya hidup yang berlebihan dan mewah dalam konsumsi. Hal ini dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk hidup secara hemat dan sederhana, sehingga dapat menghindari pemborosan dan penggunaan yang tidak tepat dalam konsumsi.
Dari kebijakan-kebijakan ini, dapat dilihat bagaimana Umar memandang pentingnya pembatasan konsumsi makanan tertentu dan mengatur agar masyarakat hidup dengan sederhana dan hemat dalam konsumsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan mendorong masyarakat untuk hidup dengan cara yang baik dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sesama.
C. Penegakan hukum atas pelanggaran kebijakan konsumsi
Umar bin Khattab sangat memperhatikan penegakan hukum atas pelanggaran kebijakan konsumsi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beliau memandang bahwa penegakan hukum ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan konsumsi yang telah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik.
Umar menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku pelanggaran kebijakan konsumsi. Bagi pelaku yang melakukan penipuan dalam pembelian atau penjualan, maka mereka akan dikenakan hukuman berupa pengembalian uang yang telah diterima dan denda yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, Umar juga menetapkan hukuman bagi pelaku yang melakukan pembelian atau penjualan barang yang haram, seperti minuman keras dan babi. Bagi pelaku tersebut, mereka akan dikenakan hukuman berupa denda dan penghentian penjualan atau pembelian barang tersebut.
Selain memberikan hukuman bagi pelaku pelanggaran kebijakan konsumsi, Umar juga memperkuat pengawasan terhadap pasar dan pedagang. Beliau menugaskan para pengawas untuk memantau aktivitas pasar dan pedagang, serta memastikan bahwa barang yang dijual telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar