A. Apa Itu IMF dan World Bank
IMF (International Monetary Fund) adalah lembaga keuangan
internasional yang didirikan pada tahun 1944. Tujuan utama IMF adalah untuk
mempromosikan kerja sama keuangan internasional, mendorong pertumbuhan ekonomi
global yang seimbang dan berkelanjutan, serta memberikan bantuan keuangan pada
negara-negara anggotanya yang mengalami kesulitan ekonomi.
IMF bermarkas di Washington DC, AS dan memiliki 190 negara
anggota. Setiap negara anggota IMF memiliki satu suara dalam menentukan
kebijakan dan tindakan IMF. Lembaga ini juga memberikan saran dan bantuan
teknis kepada negara-negara anggotanya dalam bidang kebijakan ekonomi, termasuk
memberikan pinjaman atau fasilitas kredit dalam situasi krisis ekonomi yang
sulit.
Selain itu, IMF juga memonitor keadaan perekonomian global
dan melakukan analisis terhadap kebijakan ekonomi nasional serta memberikan
saran dan rekomendasi kepada negara-negara anggotanya mengenai kebijakan
ekonomi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerja ekonomi. IMF juga
terlibat dalam pengembangan kebijakan dan regulasi terkait pasar keuangan
global.
World Bank, secara resmi bernama Bank Dunia atau The World
Bank Group, adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tahun
1944 untuk memberikan bantuan teknis dan keuangan kepada negara-negara
berkembang. World Bank bermarkas di Washington DC, AS, dan saat ini memiliki
189 negara anggota.
Tujuan utama World Bank adalah untuk mengurangi kemiskinan
global dan meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. World
Bank menyediakan pinjaman dan bantuan teknis dalam berbagai bidang, seperti
infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pengembangan sektor swasta.
Selain itu, World Bank juga memberikan bantuan dan dukungan
dalam mengatasi masalah lingkungan dan perubahan iklim. World Bank memiliki
lima lembaga utama, yaitu International Bank for Reconstruction and Development
(IBRD), International Development Association (IDA), International Finance
Corporation (IFC), Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), dan
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
IBRD dan IDA adalah lembaga inti World Bank yang memberikan
pinjaman dan bantuan keuangan. IFC memberikan dukungan bagi sektor swasta,
sementara MIGA memberikan jaminan investasi untuk melindungi investor dari
risiko politik dan non-komersial. ICSID bertanggung jawab untuk menyelesaikan
sengketa investasi antara investor dan negara-negara tuan rumah.
B. Apakah Berhutang Kepada World Bank Dengan
IMF dan World Bank tidak secara langsung mengandung unsur
riba, tetapi mereka dapat memberikan pinjaman dengan syarat-syarat yang
mengandung unsur bunga atau riba. IMF dan World Bank biasanya memberikan
pinjaman dengan tingkat suku bunga yang rendah, tetapi tetap ada biaya
administrasi dan bunga yang harus dibayar oleh penerima pinjaman.
Meskipun IMF dan World Bank tidak mengandung unsur riba
secara langsung, terdapat kontroversi di kalangan sebagian umat Islam dan
sejumlah negara yang menganggap syarat-syarat pinjaman tersebut mengandung
unsur riba atau bunga. Sehingga, sejumlah negara menghindari atau menolak
bantuan keuangan dari IMF dan World Bank karena alasan keagamaan atau politik.
Namun, di sisi lain, IMF dan World Bank memiliki peran
penting dalam membantu negara-negara yang membutuhkan bantuan keuangan untuk
memperbaiki perekonomian mereka. Terdapat upaya untuk mengembangkan instrumen
keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar bisa digunakan oleh
negara-negara yang ingin menghindari unsur riba.
C. Hukum Berhitang Kepada World Bank dan IMF
Hukum meminjam uang ke World Bank menurut perspektif Islam
masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan pakar ekonomi Islam. Beberapa
ulama dan pakar ekonomi Islam memandang bahwa meminjam uang ke World Bank atau
lembaga keuangan internasional lainnya yang memberikan pinjaman dengan bunga
atau riba adalah haram atau tidak dibenarkan dalam Islam.
Mereka berpendapat bahwa riba merupakan dosa besar dalam
Islam, karena menimbulkan ketidakadilan dan merugikan masyarakat. Dalam Islam,
meminjam uang dengan bunga atau riba dilarang, baik itu dari lembaga keuangan
konvensional maupun lembaga keuangan internasional.
Namun, ada juga pandangan yang berpendapat bahwa meminjam
uang ke World Bank atau lembaga keuangan internasional tidak haram selama
pinjaman tersebut diperoleh dalam keadaan darurat dan untuk kepentingan yang
sangat penting bagi masyarakat atau negara.
Dalam pandangan ini, diperbolehkan untuk mengambil pinjaman
dari World Bank atau lembaga keuangan internasional dengan syarat tidak ada
pilihan lain selain meminjam uang tersebut dan syarat-syarat yang ditetapkan
oleh lembaga tersebut tidak melanggar hukum syariah.
Namun, pada akhirnya keputusan untuk meminjam uang ke World
Bank atau lembaga keuangan internasional adalah tergantung pada masing-masing
individu atau negara yang bersangkutan, dan disarankan untuk berkonsultasi
dengan ulama atau pakar ekonomi Islam untuk memperoleh pandangan yang lebih
luas dan mendalam mengenai hal ini.
Komentar
Posting Komentar