A. Pengertian Nilai Guna Menurut Fiqih Islam
Nilai guna adalah manfaat atau kegunaan yang diberikan oleh
suatu barang atau jasa bagi konsumen atau pengguna. Nilai guna suatu barang
atau jasa bisa bervariasi antara individu satu dengan yang lainnya, tergantung
pada kebutuhan, preferensi, dan tujuan yang ingin dicapai. Suatu barang atau
jasa memiliki nilai guna jika mampu memenuhi kebutuhan atau keinginan konsumen,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Nilai guna juga dapat berubah
seiring perubahan kondisi dan preferensi konsumen.
Dalam konteks fiqih Islam, konsep nilai guna merujuk pada
manfaat atau kegunaan yang dapat diperoleh dari suatu barang atau jasa dalam
memenuhi kebutuhan manusia. Dalam perspektif Islam, nilai guna dapat menjadi
salah satu faktor yang mempengaruhi nilai suatu barang atau jasa.
Namun demikian, nilai guna dalam fiqih Islam juga harus
dipertimbangkan bersama dengan aspek-aspek lain, seperti nilai tukar, kehalalan
barang atau jasa tersebut, serta prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi.
Misalnya, suatu barang atau jasa yang memiliki nilai guna tinggi namun berasal
dari sumber yang haram atau diperoleh melalui cara-cara yang merugikan orang
lain, tetap dianggap tidak halal dan tidak boleh diperjualbelikan.
B. Perbedaan Prinsip Nilai Guna Menurut Syariat dengan Konfensional
Prinsip nilai guna dalam syariat Islam berdasarkan pada
prinsip keadilan, kemaslahatan, dan manfaat yang diperoleh secara bersama-sama.
Dalam konteks ini, nilai guna tidak hanya dinilai berdasarkan keuntungan
individual, tetapi juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi
masyarakat secara keseluruhan.
Sementara itu, dalam konvensional atau kapitalisme, nilai
guna lebih banyak dipandang dari perspektif keuntungan individual atau
profit-oriented. Dalam sistem ini, suatu barang atau jasa dinilai berdasarkan
seberapa banyak keuntungan yang bisa dihasilkan bagi pemilik modal atau
produsen.
Dengan demikian, perbedaan prinsip nilai guna dalam syariat
Islam dan konvensional terletak pada orientasi nilai guna tersebut. Di sisi
lain, syariat Islam juga menekankan pentingnya keadilan dan kemaslahatan dalam
nilai guna suatu barang atau jasa, sementara konvensional lebih menekankan pada
nilai ekonomi dan keuntungan individual.
C. Yang Memperngaruhi Nilai Guna
Menurut syariat Islam, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi nilai guna suatu barang atau jasa, antara lain:
Kepentingan dan kebutuhan:
Barang atau jasa yang memiliki nilai guna lebih tinggi adalah yang sangat
dibutuhkan dan penting bagi kehidupan manusia, seperti makanan, air, pakaian,
dan tempat tinggal.
Kualitas: Barang atau jasa yang
memiliki nilai guna tinggi adalah yang memiliki kualitas yang baik, tahan lama,
dan bermanfaat bagi pengguna.
Kelangkaan: Barang atau jasa
yang langka atau sulit didapatkan memiliki nilai guna yang lebih tinggi
dibandingkan dengan barang atau jasa yang mudah didapatkan.
Kebersihan dan kehigienisan:
Barang atau jasa yang bersih dan sehat memiliki nilai guna lebih tinggi karena
lebih aman dan bermanfaat bagi kesehatan manusia.
Keamanan: Barang atau jasa yang
aman dan terjamin keamanannya memiliki nilai guna lebih tinggi karena lebih
dapat dipercaya dan memberikan rasa aman kepada pengguna.
Lingkungan: Barang atau jasa
yang ramah lingkungan memiliki nilai guna yang lebih tinggi karena lebih
berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan hidup.
Ketersediaan: Barang atau jasa
yang mudah didapatkan atau tersedia dengan mudah memiliki nilai guna yang lebih
rendah dibandingkan dengan barang atau jasa yang sulit didapatkan atau jarang
tersedia.
D. Nilai Guna yang Diharamkan
Dalam Islam, ada beberapa nilai guna yang diharamkan karena
dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama. Beberapa contohnya adalah:
Nilai guna dari barang atau
jasa yang haram: Barang atau jasa yang dihasilkan dari aktivitas yang haram
seperti riba, judi, dan minuman keras tidak memiliki nilai guna dalam Islam
karena bertentangan dengan ajaran agama.
Nilai guna dari barang yang
merusak kesehatan: Barang atau jasa yang memiliki nilai guna namun merusak
kesehatan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan tembakau diharamkan
dalam Islam.
Nilai guna dari barang yang
digunakan untuk tujuan yang merusak: Barang atau jasa yang digunakan untuk
tujuan yang merusak seperti senjata dan alat-alat perang juga diharamkan dalam
Islam karena dapat membahayakan jiwa manusia.
Nilai guna dari barang atau
jasa yang menimbulkan kerusakan lingkungan: Barang atau jasa yang memiliki
nilai guna namun menimbulkan kerusakan lingkungan seperti bahan bakar fosil
juga diharamkan dalam Islam karena dapat merusak alam.
Komentar
Posting Komentar