A. Pengertian Akad Transaksi
Akad menurut fiqih muamalah adalah perjanjian
atau kesepakatan antara dua belah pihak yang memiliki akibat hukum dalam hal
kepemilikan harta, pemindahan hak kepemilikan, dan pemenuhan kewajiban atau
pembayaran utang. Akad muamalah mencakup berbagai bentuk akad seperti jual
beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, hibah, wakaf, gadai, dan lain-lain. Dalam
Islam, akad muamalah harus dilakukan dengan prinsip-prinsip keadilan dan
kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak, serta mematuhi ketentuan
syariah.
B. Tujuan Akad Transaksi
Tujuan dari akad menurut fiqih muamalah adalah
untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan, penggunaan, dan peralihan
hak atas barang atau jasa antara pihak yang melakukan akad, baik itu individu,
badan usaha, atau instansi pemerintah. Dalam hal ini, akad memiliki fungsi sebagai instrumen yang mengatur
hubungan ekonomi dan sosial antarindividu dan masyarakat secara adil dan
berkeadilan. Akad juga diharapkan dapat memperkuat hubungan sosial dan saling
menguntungkan antarpihak yang melakukan transaksi, sehingga mendorong
terciptanya stabilitas dan keamanan dalam perekonomian.
C. Prinsip Akad Transaksi
Prinsip akad dalam transaksi menurut fiqih muamalah terdiri dari
beberapa hal, yaitu:
- Qabul: Para pihak harus saling menyetujui tentang transaksi yang dilakukan.
- Ijab dan Qabul: Ijab adalah tindakan menawarkan akad sedangkan qabul adalah tindakan menerima akad.
- Ada dan Qabd: Barang yang menjadi objek transaksi harus ada dan siap untuk diperjualbelikan serta diserahkan kepada pembeli.
- Ta’qud dan Ta’qud al-Ma’l: Pembayaran harus dilakukan pada saat dan tempat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Aqad jiddan: Kesepakatan harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan tidak adanya unsur paksaan atau penipuan antara kedua belah pihak.
- Mubahah: Transaksi harus dilakukan sesuai dengan hukum syariat Islam dan tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
D. Syarat Sah Akad Transaksi
Syarat sah dalam melakukan akad transaksi menurut fiqih muamalah terdiri
dari:
- Pihak-pihak yang terlibat harus memiliki kemampuan untuk membuat akad (akli dan baligh).
- Pihak-pihak yang terlibat harus memberikan persetujuan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan.
- Pihak-pihak yang terlibat harus memahami makna akad yang dibuat, serta tidak terdapat unsur penipuan atau gharar (ketidakpastian).
- Adanya objek yang diakadkan harus jelas, halal, dan memiliki nilai ekonomi.
- Akad harus dilakukan dengan kata-kata yang jelas dan tegas (sighah).
- Akad harus dilakukan pada tempat dan waktu yang jelas.
- Akad harus dilakukan dengan saksi yang memenuhi syarat.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka akad tersebut dianggap
sah menurut fiqih muamalah.
E. Syarat Orang yang Melakukan Transaksi
Menurut fiqih muamalah, syarat orang yang boleh melakukan akad
transaksi terdiri dari:
Baligh: sudah mencapai usia dewasa menurut syariat Islam.
- Berakal: memiliki kemampuan untuk berpikir dan memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
- Merdeka: tidak dalam keadaan terikat atau dikuasai oleh orang lain.
- Mampu: memiliki kemampuan finansial atau kemampuan untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari akad tersebut.
- Bukan orang yang terkena hukum larangan atau tidak berakhlak buruk.
Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh kedua belah pihak dalam
transaksi agar sah menurut syariat Islam.
F. Macam-macam Akad Transaksi
Berikut adalah
beberapa macam akad transaksi menurut Fiqih Muamalah:
- Akad Jual Beli: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yang satu sebagai penjual dan yang satu sebagai pembeli untuk menukar suatu barang dengan uang.
- Akad Murabahah: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli yang menjual dan membeli barang dengan keuntungan yang diinformasikan sebelumnya.
- Akad Salam: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak, yaitu pihak penjual dan pihak pembeli untuk menjual dan membeli barang dengan harga yang dibayar dimuka dan barangnya akan diterima kemudian.
- Akad Istishna': Akad yang dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pihak yang memesan barang dan pihak yang memproduksi barang.
- Akad Ijarah: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa suatu barang.
- Akad Qardh: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman untuk meminjamkan atau meminjamkan uang dengan syarat harus dikembalikan.
- Akad Wakalah: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak yang memberikan wakalah (kuasa) dan pihak yang menerima wakalah untuk melakukan suatu tugas.
- Akad Musyarakah: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak yang memberikan modal dan pihak yang mengelola usaha dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan sebelumnya.
- Akad Kafalah: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak yang memberikan jaminan (kaafil) dan pihak yang menerima jaminan (makfuul ‘anhu) untuk menjamin suatu utang atau hutang.
- Akad Hiwalah: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak yang memindahkan hutang atau utang kepada pihak lain dengan kesepakatan tertentu.
- Akad Rahn: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak yang memberikan jaminan (rahn) dan pihak yang menerima jaminan untuk menjamin suatu hutang atau utang.
- Akad Ta'awun: Akad yang dilakukan antara dua belah pihak yaitu pihak yang saling membantu satu sama lain dengan cara yang saling menguntungkan. Misalnya akad asuransi atau akad kerjasama dalam usaha.
Komentar
Posting Komentar