Untuk syarat terjadinya transaksi, Hanafi mensyaratkan empat hal, yaitu pada pelaku transaksi, transaksi itu sendiri, tempat transaksi dan objek transaksi. Adapun syarat yang berlaku pad'a pelaku transaksi ada dua.
1. Pelaku Transaksi
Pertama, hendaknya pelaku transaksi seorang yang berakal atau mumayyiz. Karena itu, transaksi yang dilakukan oleh orang gila dan anak-anak yang belum mumayyiz tidak sah. Hanafi tidak mensyaratkan baligh, sehingga sah saja perbuatan seorang anak yang telah mumayyiz yang berumur tujuh tahun seperti yang akan dijelaskan kemudian. Secara umum, Hanafi membagi perbuatan anak-anak yang berakal dan mumaytiz pada tiga kategori
Perbuatan yang jelas-jelas bermanfaat, dimana semua perbuatannya sah bila dilakukan oleh seorang anak kecil yang berakal tanpa harus izin dari walinya, karena semuanya untuk manfaat dirinya.seperti mengambil kayu bakar; mengambil rumput, berburu, menerima hadiah, sedekah, wasiat, dan menanggung utang
Perbuatan yang jelas-jelas berbahaya. Perbuatan jenis ini tidak sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang berakal dan tidak boleh diberlakukan meskipun mendapat izin dari walinya. Sebab, walinya tidak bisa mengeluarkan izin untuk tindakan-tindakan semacam ini karena mengandung bahaya. Seperti menjatuhkan talak, memberi hadiah, sedekah, memberi piniaman, mengalihkan tanggung jawab utang atau nyawa kepada orang lain.
Perbuatan yang mengandung bahaya dan manfaat. Perbuatan jenis ini sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang mumayyiz. Namun, tetap dengan adanya izin dari walinya atau membolehkan sendiri selama ia masih kecil, atau membolehkan sendiri setelah dewasa, karena seorang anak kecil yang mumayyiz bisa jadi memiliki ide yang tidak sempit seperti menjual, membeli, menyewakan, menyewa, menikah, transaksi berkebun dengan pemilik tanah, transaksi pemeliharaan tanaman, transaksi perusahaan, dan lain-lain.
Kedua, hendaknya pelaku transaksi berbilang maka jual beli tidak sah bila dilakukan dengan perantara wakil yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, kecuali kalau wakil itu adalah ayah, penerima wasiatnya, hakim, dan utusan dari kedua belah pihak.
2. Transaksi itu Sendiri
Transaksi itu sendiri hanya ada satu, yaitu hendaknya pernyataan qabul sesuai dengan pernyataan ijab
3. Tempat Transaksi
syarat untuk tempat transaksi juga ada satu syarat, yaitu pernyataan ijab dan qabul harus dilontarkan dalam satu tempat. Tempat transaksi jual beli adalah bertemunya secara nyata antara kedua pelaku transaksi.
4. Objek Transaksi
syarat untuk objek atau barang itu ada empat:
Pertama, hendaknya barang yang akan dijual ada. Dengan demikian, jual beli barang yang tidak ada tidak sah, juga semua barang yang dikhawatirkan tidak ada. menjual buah yang belum tumbuh sama sekali di pohonnya da menjual susu yang masih di dalam perut sapi.
Kedua, hendaknya barang yang dijual itu harta yang bernilai. Maksud harta, menurut Hanafi, seperti yang sudah kita singgung sebelumnya adalah segala yang disukai oleh tabiat manusia dan bisa disimpan sampai waktu yang dibutuhkan. Dengan kata lain, semua yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan manusia seperti biasa.
Ketiga, hendaknya barang itu dimiliki sendiri. Artinya, barang itu terpelihara dan berada di bawah otoritas seseorang. Dengan demikian, tidak sah jual beli barang yang bukan milik seseorang.
Keempat, hendaknya barang yang akan dijual itu bisa diserahkan pada saat transaksi. Jual beli barang yang tidak bisa diserahkan dianggap tidak sah, meskipun dimiliki oleh penjualnya, seperti binatang yang lepas, burung yang terbang di udara, ikan yang terlepas di laut setelah berhasil ditangkap.
Komentar
Posting Komentar