Langsung ke konten utama

Syarat Terjadinya Transaksi

 

Untuk syarat terjadinya transaksi, Hanafi mensyaratkan empat hal, yaitu pada pelaku transaksi, transaksi itu sendiri, tempat transaksi dan objek transaksi. Adapun syarat yang berlaku pad'a pelaku transaksi ada dua.

1. Pelaku Transaksi

Pertama, hendaknya pelaku transaksi seorang yang berakal atau mumayyiz. Karena itu, transaksi yang dilakukan oleh orang gila dan anak-anak yang belum mumayyiz tidak sah. Hanafi tidak mensyaratkan baligh, sehingga sah saja perbuatan seorang anak yang telah mumayyiz yang berumur tujuh tahun seperti yang akan dijelaskan kemudian. Secara umum, Hanafi membagi perbuatan anak-anak yang berakal dan mumaytiz pada tiga kategori

  • Perbuatan yang jelas-jelas bermanfaat, dimana semua perbuatannya sah bila dilakukan oleh seorang anak kecil yang berakal tanpa harus izin dari walinya, karena semuanya untuk manfaat dirinya.seperti mengambil kayu bakar; mengambil rumput, berburu, menerima hadiah, sedekah, wasiat, dan menanggung utang

  • Perbuatan yang jelas-jelas berbahaya. Perbuatan jenis ini tidak sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang berakal dan tidak boleh diberlakukan meskipun mendapat izin dari walinya. Sebab, walinya tidak bisa mengeluarkan izin untuk tindakan-tindakan semacam ini karena mengandung bahaya. Seperti menjatuhkan talak, memberi hadiah, sedekah, memberi piniaman, mengalihkan tanggung jawab utang atau nyawa kepada orang lain.

  • Perbuatan yang mengandung bahaya dan manfaat. Perbuatan jenis ini sah dilakukan oleh seorang anak kecil yang mumayyiz. Namun, tetap dengan adanya izin dari walinya atau membolehkan sendiri selama ia masih kecil, atau membolehkan sendiri setelah dewasa, karena seorang anak kecil yang mumayyiz bisa jadi memiliki ide yang tidak sempit seperti menjual, membeli, menyewakan, menyewa, menikah, transaksi berkebun dengan pemilik tanah, transaksi pemeliharaan tanaman, transaksi perusahaan, dan lain-lain. 

Kedua, hendaknya pelaku transaksi berbilang maka jual beli tidak sah bila dilakukan dengan perantara wakil yang ditunjuk oleh kedua belah pihak, kecuali kalau wakil itu adalah ayah, penerima wasiatnya, hakim, dan utusan dari kedua belah pihak.


2. Transaksi itu Sendiri

Transaksi itu sendiri hanya ada satu, yaitu hendaknya pernyataan qabul sesuai dengan pernyataan ijab

3. Tempat Transaksi

syarat untuk tempat transaksi juga ada satu syarat, yaitu pernyataan ijab dan qabul harus dilontarkan dalam satu tempat. Tempat transaksi jual beli adalah bertemunya secara nyata antara kedua pelaku transaksi.


4. Objek Transaksi

syarat untuk objek atau barang itu ada empat:

Pertama, hendaknya barang yang akan dijual ada. Dengan demikian, jual beli barang yang tidak ada tidak sah, juga semua barang yang dikhawatirkan tidak ada. menjual buah yang belum tumbuh sama sekali di pohonnya da menjual susu yang masih di dalam perut sapi.

Kedua, hendaknya barang yang dijual itu harta yang bernilai. Maksud harta, menurut Hanafi, seperti yang sudah kita singgung sebelumnya adalah segala yang disukai oleh tabiat manusia dan bisa disimpan sampai waktu yang dibutuhkan. Dengan kata lain, semua yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan manusia seperti biasa.

Ketiga, hendaknya barang itu dimiliki sendiri. Artinya, barang itu terpelihara dan berada di bawah otoritas seseorang. Dengan demikian, tidak sah jual beli barang yang bukan milik seseorang.

Keempat, hendaknya barang yang akan dijual itu bisa diserahkan pada saat transaksi. Jual beli barang yang tidak bisa diserahkan dianggap tidak sah, meskipun dimiliki oleh penjualnya, seperti binatang yang lepas, burung yang terbang di udara, ikan yang terlepas di laut setelah berhasil ditangkap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...